Media Informasi Masyarakat

Tim Yustisi Denpasar Rapid Antigen 15 Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Dalam upaya menekan penularan Covid-19. Tim Yustisi Kota Denpasar Denpasar melakukan rapid test antigen kepada 15 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring di Pertigaan Jalan Pulau Belitung, Jalan Pulau Bungin, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Jumat (5/3).

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya negatif. Menurut Sayoga, pelanggar yang terjaring 29 orang. Dari jumlah tersebut, 18 didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 11 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Dari 29 orang terjaring, pihaknya hanya melakukan rapid test antigen kepada 15 orang. ”Sisanya telah membawa surat hasil swab,”katanya.

Sayoga mengatakan dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Satu di antaranya dengan mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Tidak hanya itu pihaknya juga mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini pandemi Covid-19 ini dapat terkendali. (bgn003)21030513

Comments
Loading...
Start using Rytr local edition — full-featured and self-hosted.