Media Informasi Masyarakat

Tim Yustisi Denpasar Lakukan Penertiban PPKM Darurat Pos Penyekatan

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi secara ketat melakukan penertiban pelaksanaan PPKM Darurat di setiap pos penyekatan yang ada di Denpasar. Hal itu dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar.Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan untuk penertiban kali ini Jumat (9/7)   dilaksanakan baik secara stasioner dan mobile. Secara stasioner dilakukan di beberapa titik penyekatan yakni Pos Penyekatan Biaung, Pos Penyekatan Jl. Gunung Salak, Pos Penyekatan Jl. Gunung Sanghyang, Pos Penyekatan Jl. Kebo Iwa-Gatsu, Pos Penyekatan Uma Anyar.

Dalam penertiban secara stadioner Tim Yustisi menjaring 87 pelanggaran di antaranya salah menggunakan masker 20 orang. Mereka diberikan pembinaan, dikenai tilang 2 kendaraan karena tidak membawa surat lengkap dan 65  kendaraan harus putar balik, karena  surat tidak lengkap seperti tidak bawa surat keterangan kerja sektor esensial dan sektor kritikalSecara mobile, Tim Induk bergerak dari Kantor Satpol PP Kota Denpasar menuju Jl. WR Supratman Denpasar dengan mengimbau pedagang warung nasi padang untuk tidak melayani makan di tempat selama PPKM Darurat. Memanggil 1 usaha dagang pakaian di Jl. WR Supratman. Sementara kegiatan operasi Tim Aman Nusa yang dikoordinir Polresta Denpasar bergerak mulai halaman Polresta Denpasar, kemudian dilanjutkan menuju Jalan Mahendradatta, Jalan Teuku Umar Barat dan Jalan Imam Bonjol Denpasar.

Dalam kegiatan ini memantau pelaksanaan kegiatan di sektor perbankan untuk memastikan menerapkan WFO maksimal 50 persen.Untuk Tim Kecamatan Denpasar Barat bergerak dari Kantor Camat Denbar menuju Jalan Gunung Agung, Jalan Setiabudi, Sutomo, Gatot Subroto,  Buluh Indah, Gunung Tangkuban Perahu, Gunung salak dan Jalan Teuku Umar Barat Denpasar. Disini Tim tidak menemukan adanya pelanggaran, hanya menghimbau masyarakat untuk mentaati peraturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam NegeriDari sekian pelanggaran Sayoga mengaku yang salah menggunakan masker saat di tanya beralasan lupa dan terburu-buru.

Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas. “Dalam penertiban kali ini berjalan lancar  tidak ada perlawanan meskipun  banyak yang  dijaring  dan ada yang harus putar balik karena suratnya tidak lengkap,” katanya. Sayoga menambahkan penertiban kali ini sama seperti penertiban sebelumnya yakni pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat.

Salah salah satunya dengan mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (bgn003)21070925

Comments
Loading...
All functions unlocked → learn more.