Tim Yustisi Denpasar Kembali Temukan 20 Pelanggar Prokes
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar memantau protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran penularan virus Covid-19 di Kota Denpasar. Dalam giat kali ini terjaring 20 orang di seputaran Jl. Angsoka – Jl. Katalia di Kelurahan Ubung dan lokasi penyekatan simpang Jl. Galunggung – Jl. Cokroaminoto di Desa Ubung Kaja yang juga dirangkai dengan tes rafid antigen bekerjasama dengan Kesdam IX Udayana, Rabu (19/5).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan terjaring 20 orang pelanggar, 17 orang di antaranya dikenakan denda 100 ribu karena didapati tidak menggunakan masker. Sementara 3 orang lainnya dibina serta edukasi, karena kurang sempurna menggunakan masker, sehingga mereka dapat menggunakan sarana prokes dengan benar dan tidak mengulangi kesalahannya kembali.
“Selain kegiatan pemantauan pelaksanaan prokes, kami juga melaksanakan rapid test antigen kepada beberapa pengendara dan semua dengan hasil non reaktif atau negatif,” ujarnya.
Pihaknya berharap dengan rutin dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan ini dapat meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya di masa pandemi ini, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer sehingga kita semua terhindar dari penularan virus Covid-19. (bgn003)21051923