Media Informasi Masyarakat

Tim Yustisi Denpasar Kembali Jaring 32 Pelanggar Prokes dan Bagikan Masker Gratis

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di TL Jalan Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (20/9).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan 32 orang tersebut terjaring karena tidak menggunakan masker dan salah menggunakan masker saat Tim Yustisi melakukan penertiban prokes PPKM Level 3. “Supaya mereka tidak melanggar lagi 16 orang dibina, karena salah menggunakan masker dan 16 orang di denda karena tidak menggunakan masker,” katanya.

Sayoga menyatakan pelanggar yang tidak menggunakan masker  diberikan masker secara gratis. Selain itu pihaknya juga memberikan edukasi agar pelanggar selalu mentaati protokol kesehatan.

Yang terpenting saat melakukan aktivitas di luar rumah selalu menggunakan masker, agar tidak terpapar virus Covid-19.

Dalam upaya menekan penularan Covid-19, selaku penegak perda pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM level 3 di seluruh  titik yang ada di Kota Denpasar.  Penertiban akan dilakukan baik di pagi, siang maupun malam hari. (bgn003)21092014

Comments
Loading...
Learn how this AI engine works locally.