Tim Yustisi Denpasar Jaring 8 Pelanggar Prokes di Kelurahan Kesiman
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Denpasar melaksanakan penerapan disiplin serta penegakan protokol kesehatan di Jalan Supratman-Jalan Surabi Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, Jumat (11/3).
Kasatpol PP Denpasar, AAN Bawa Nendra, mengatakan kegiatan itu dilaksanakan guna mengoptimalkan penerapan PPKM Level 3 di Kota Denpasar. Dengan menyasar masyarakat yang melintas dan melanggar aturan serta belum menaati prokes. “Selama pemantauan kami telah menjaring sebanyak 8 orang pelanggar prokes,” ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan sanksi dengan rincian 7 orang dibina dan 1 orang dikenakan denda administrasi. “Kami berharap kepada masyarakat agar selalu taat dan wajib menggunakan masker serta sarana prokes lainnya.Baik saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat meminimalisir angka penularan virus Covid-19,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, kasus penyebaran virus di Kota Denpasar dimana Denpasar masih berstatus PPKM level 3, sehingga ke depannya tidak ada lagi kenaikan level dan penyebaran kasus Covid-19 dapat terkendali.
“Walaupun kasus sudah menurun, protokol kesehatan wajib diterapkan. Kami akan terus melakukan penegakan penerapan prokes untuk mengingatkan masyarakat,” pungkasnya. (bgn003)22031105