Tim Yustisi Denpasar Jaring 7 Pelanggar Prokes di TL Supratman
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Denpasar menjaring 7 pelanggar protokol kesehatan (prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Traffic Light (TL) Jl. WR Supratman, Jalan Sokasati dan Jalan Surabi, Kamis (26/8).Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna lebih mengoptimalkan pelaksanaan prokes di masyarakat.Dalam pemantauan ini pihaknya menyasar para pengendara dan warga yang belum menaati prokes yang melintas di wilayah tersebut.
Hasil pemantauan prokes kali ini menjaring 7 pelanggar. Dari 7 orang tersebut, didapati 3 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang lainnya menggunakan masker dengan tidak benar yakni tidak menutupi hidung hingga dagu. Ke-3 orang tersebut dikenakan denda administrasi Rp 100 ribu, dan 4 orang lainnya diberikan pembinaan serta edukasi terkait penggunaan sarana prokes yang benar.”Kami berharap dengan rutin dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan ini dapat meningkatkan keamanan, serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya dalam masa pandemi ini, baik itu dengan menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer sehingga kita terhindar dari penularan Covid-19,” katanya. (bgn003)21082623