Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri menjaring 40 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat melakukan penertiban di Jalan Gunung Saputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat Kamis (10/6).Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari semua yang ditertibkan, 22 orang didenda di tempat Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 18 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Menurut Sayoga, dari sekian yang ditertibkan sebagian beralasan lupa menggunakan masker dan lokasi tujuan dekat rumah. Agar hal tersebut tidak terulang kembali, pihaknya memberikan efek jera kepada pelanggar dengan diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Setiap pelanggar sanksi sebagai efek jera, agar kemudian hari tidak melanggar lagi dan jika melanggar maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.Dalam menekan penularan Covid-19 Sayoga mengaku secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan.
Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan di denda ditempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan. Untuk kebaikan semua orang, Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan Covid-19 dapat dikendalikan. Mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini masih terus ditemukan. (bgn003)21061022