Tim Yustisi Denpasar Jaring 39 Pelanggar Prokes
Denpasar, Baliglobalnews
Satpol PP Kota Denpasar kembali menjaring 39 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban di simpang Jalan Gunung Saputan – Jalan Gunung Salak, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (9/5).
Kasatpol PP Kota Denpasar, AAN Bawa Nendra, mengatakan dalam penertiban itu semua diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. “Penegakan prokes ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam upaya pencegahan penularan COVID-19,” katanya.
Untuk tetap menciptakan kedisiplinan dalam menerapkan prokes, pihaknya akan tetap melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum prokes, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran bersama semakin meningkat.
Tidak hanya denda, kata dia, bagi yang terjaring tidak menggunakan masker dengan benar dikenai sanksi “push up”. “Tindakan tegas kami lakukan untuk mengingatkan agar sadar tentang pentingnya mentaati prokes, salah satunya wajib menggunakan masker,” katanya. (bgn003)22050911