Tim Yustisi Denpasar Gelar Operasi Prokes di Pemecutan Kaja, Terjaring 43 Pelanggar
Denpasar, Baliglobalnews
Tim yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, serta didukung oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Pemecutan Kaja melaksanakan operasi penertiban penegakan disiplin protokol kesehatan di simpang Jalan Wandira Sakti – Jalan Bung Tomo, Pemecutan Kaja, Denut, pada Kamis (17/12).
”Kegiatan ini merupakan penerapan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru,” ujar Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Dewa Sayoga mengatakan kegiatan itu terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang melanda. ”Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus yang lebih meluas. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru di masyarakat,” paparnya.
Operasi prokes di Desa Pemogan terjaring 43 orang pelanggar, 25 orang di antaranya tidak menggunakan masker dan 18 orang lainnya didapati menggunakan masker namun tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 25 orang tersebut langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat. Dan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan pembinaan oleh petugas.
”Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi akan terus mengedukasi masyarakat agar dapat mencegah penularan virus, sehingga secepatnya pandemi ini dapat diatasi. Untuk itu, kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan seperti wajib menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak serta menjaga kebersihan. Dengan memulai dan sadar dari diri sendiri, niscaya semuanya bisa terbebas dari penularan berbagai penyakit,” pungkasnya. (bgn003)20121715