Media Informasi Masyarakat

Tim Yustisi Denpasar Denda dan Rapid Tes Antigen Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar mengenakan sanksi denda dan lakukan rapid test antigen kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak menggunakan masker.

Rapid test dilaksanakan di tempat saat penertiban di Jalan Sutomo – Jalan Kumbakarna, Desa  Pemecutan Kaja, Jumat (21/5). Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan kegiatan penertiban prokes PPKM skala mikro kali ini menjaring 16 orang.

Dari pelanggar tersebut 10 orang didenda di tempat dan dilakukan rapid test antigen. Untuk 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Hasil rapid test antigen semuanya nonreaktif atau negatif.

Menurut Sayoga, jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif atau positif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya. 

Menurut Sayoga, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat.

Salah salah satunya dengan mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.(bgn003)21052118

Comments
Loading...
Explore advanced AI writing tools with no login needed.