Tim Yustisi Denpasar Bina Pelanggar Prokes
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar memberikan pembinaan kepada
18 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes). Pembinaan diberikan saat melakukan penertiban di Simpang Jalan Gunung Rinjani – Jalan Gunung Lempuyang, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (11/5).
Kasatpol PP Kota Denpasar, AAN Bawa Nendra, mengatakan pembinaan diberikan karena semua pelanggar salah menggunakan masker. “Pembinaan diberikan agar mereka tidak melanggar lagi,” katanya.
Dia mengatakan penerapan PPKM level 2 Jawa-Bali diperpanjang hingga tanggal 23 Mei. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan penertiban agar penularan Covid-19 dapat terus terkendali. Selain itu penertiban dilakukan karena setiap diadakan operasi yustisi masih ditemukan yang melanggar. “Walaupun kasus sudah melandai Prokes agar tetap dilaksanakan, supaya tidak terjadi lonjakan,” katanya. (bgn003)22051111