Tim Yustisi Denpasar Berikan Bantuan Sembako kepada Pelanggar Prokes
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 7 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat penertiban PPKM Level 4 di TL Jalan WR Supratman, Jalan Sulatri dan Jalan Waribang, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (30/7).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan pada penertiban kali ini satu orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Penertiban kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, bagi pelanggar yang didenda maupun diberikan pembinaan mendapat bantuan sembako. Langkah ini dilakukan untuk mengingatkan mereka setiap membeli atau melihat sembako menjadi ingat dengan Satpol PP. Begitu juga sebaliknya ketika lihat Satpol PP mereka langsung ingat pernah melakukan pelanggaran prokes. “Dengan cara itu mereka akan sadar atas kesalahannya,” katanya.
Sayoga juga mengaku penertiban seperti ini merupakan penertiban humanis, karena sampai kapan pun pelanggar itu akan mengingat tentang kesalahannya.
Selain kepada pelanggar, pihaknya juga memberikan bantuan sembako kepada masyarakat Desa Kesiman Kertalangu yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal ini juga dilakukan mengingat partisipasi dan kesadaran masyarakat terhadap mentaati protokol kesehatan mengalami peningkatan. “Ini terbukti penertiban kali ini kami hanya menjaring 1 orang yang tidak menggunakan masker,” jelasnya
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati protokol kesehatan diharapkan penyebaran Covid bisa melandai. (bgn003)21073009