Badung, Baliglobalnews
Tim Yustisi Gabungan Kecamatan Mengwi memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung Bali, Selasa (20/7).Menurut Ipda I Gede Artawan, Panit 1 Sabhara Polsek Mengwi, pantauan PPKM Darurat bertujuan untuk menertibkan masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah sesuai Instruksi Mendagri No.: 15 tahun 2021 maupun Instruksi Inmendagri No.: 16 tahun 2021 terkait larangan pedagang non esensial buka hingga hari ini tgl 20 Juli 2021.
“Pokoknya sekarang yang terpenting adalah menjaga masyarakat tetap disiplin prokes (protokol kesehatan) agar tidak jadi korban berikutnya,” katanya.PPKM darurat, kata dia, memperketat beberapa aturan seperti pelaksanaan shalat Idul Adha yang dilakukan di rumah masing-masing, pembagian daging qurban menggunakan kupon untuk menghindari terjadinya antrian, kerumunan dan pembatasan jam operasional pasar, dan pembatasan jumlah tamu untuk pernikahan sebanyak 30 orang dan dilarang menggelar resepsi. (bgn003)21072010