Media Informasi Masyarakat

Tim Gabungan Satpol PP Denpasar Tertibkan 8 Pelanggar Parkir Liar di Jalan Cargo

Denpasar, Baliglobalnews

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama dengan Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah kembali menertibkan parkir liar yang dilakukan oleh truk-truk di sepanjang Jalan Cargo, Denpasar, pada Rabu (18/12/2024).

Kasatpol PP Anak Agung Ngurah Bawa Nendra didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Agnes Louistisia Ronytha mengatakan penertiban dilaksanakan lantaran adanya pelanggaran terhadap Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam operasi hari ini, sebanyak 8 pelanggar ditertibkan, yang terdiri dari 7 pelanggar parkir liar dan 1 pelanggar karena berjualan di badan jalan.

Dia menyebutkan kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan di Jalan Cargo. Selain itu, dengan diterbitkannya parkir liar ini diharapkan lalu lintas menjadi lancar serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lainya. “Kami berupaya menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan,” ujarnya.

Bawa Nendra menyatakan akan mengumpulkan semua pelanggar untuk diberikan surat pernyataan, dengan peringatan bahwa jika kembali melanggar, mereka akan dikenakan tindakan tipiring. Hal ini merupakan wujud komitmen Satpol PP Kota Denpasar, bersama Tim Gabungan untuk terus melakukan penertiban agar tercipta ketertiban dan keamanan bagi masyarakat. “Kami akan terus melakukan penertiban di sepanjang Jalan Cargo mengingat seringnya pelanggaran terjadi di area ini,” tandasnya. (bgn003)24121811

Comments
Loading...