Tim Gabungan Gelar Razia Penegakan Prokes di Wilayah Desa Padangsambian Kaja
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, Linmas, Satgas Gotong-royong Desa Pemecutan Kelod kembali menggelar razia penegakan hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020. Kegiatan yang menyasar kawasan Jalan Kebo Iwa, Desa Padangsambian Kaja pada Senin (21/12) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, 20 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar, yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Delapan orang diganjar denda Rp 100 ribu sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 12 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, menjelaskan pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Desa Padangsambian Kaja dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru. Di mana, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Desa Padangsambian Kaja. Dimana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.
”Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.Dia menyebutkan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.
”Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.
Dewa Sayoga mengungkapkan alasan klasik masih mendominasi pelanggaran. Hal ini di antaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker, dan lupa membawa masker.
”Alasan pelanggaran cenderung klasik, lupa, ribet, jarak tempuh dekat dan lain sebagainya, padahal kita ketahui bersama bahwa pandemi belum usai, jadi kita wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” ujarnya
Kendati demikian, pihaknya tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif dan edukatif untuk mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes. Selain itu, giat operasi yustisi tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar.
”Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif. Masyarakat sehat otak jadi waras, pikiran jernih hati jadi senang tetap produktif sehingga ekonomi akan bangkit,” pungkasnya. (bgn003)20122119