Tiga WN Australia Lakukan Penembakan di Munggu Disidangkan
Denpasar, Baliglobalnews
Tiga terdakwa WN (warga negara) Australia yakni Terdakwa Coskun Mevlut (22), Tupou PasaI Midolmore (26) dan Darcy Francesco Jenson (37), menjalani sidangkan agenda dakwaan, yang berlangsung di PN Denpasar pada Kamis (30/10/2025). Pasalnya, ketiga terdakwa melakukan penembakan sadis yang menewaskan korban Zivan Radmanovic (warga Australia) di Villa Casa Cantisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Mengwi, beberapa waktu lalu.
Dalam dua berkas terpisah Jaksa Penuntut Umum Ryan dan tim menjerat terdakwa Coskun Mevlut (22) dan Tupou PasaI Midolmore (26), dengan pasal berlapis karena melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Ivan Radmanovic. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo. pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” kata jaksa dalam sidang
Selain itu, kedua terdakwa juga dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni nyawa Sanar Ghanim. Keduanya juga didakwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang diubah dalam Undang-Undang RI. Dahulu No 8 Tahun 1948 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api berupa senjata api kaliber 9 mm dan amunisi.
Selanjutnya, persidangan dilanjutkan dengan terdakwa Darcy Francesco Jenson (37) yang didakwa ikut memberi bantuan kepada terdakwa Coskun Mevlut (berkas terpisah) dan terdakwa Tupou PasaI Midolmore (berkas terpisah), dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Zivan Radmanovic. “Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP, Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP,” kata jaksa.
Terdakwa juga membantu pada dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Sanar Ghanim. Serta sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan di Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan senjata api berupa senjata api kaliber 9 mm dan amunisi, dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1948 Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang juga terungkap, terdakwa Coskun dengan Tupou dan Darcy sendiri diperintah oleh seseorang (anonim) asal Australia untuk menyiapkan kendaraan, hingga membeli peralatan berkaitan dengan aksi penembakan.
Singkat cerita, terdakwa menyewa satu kamar di Villa Lotus nd Teak selama tiga bulan sampai 15 Juli 2025 dengan kesepakatan harga sewa satu unit kamar sebesar Rp10 juta per bulan. Kemudian, Darcy menyewa dua unit sepeda motor Yamaha Lexy warna abu-abu dengan terpasang Nopol DK 5743 FDD dan Nopol DK 6692 AL dan sepeda Motor Nmax warna hitam dengan Nopol DK 6948 FDT.
Kemudian, pada (5/6/2025) para terdakwa sebelum melakukan aksi kejinya, diperintahkan oleh seseorang (anonim) memesan tiket bus secara online atas nama Coskun dan Tupou dari Gambir-Jakarta tujuan Surabaya, untuk melakukan aksi pelarian setelah penembakan. Sedangkan, Darcy memesan tiket dengan jadwal keberangkatan (9/6/2025).
Saat hari penembakan, Coskun dan Tupou menggunakan sepeda motor Lexi untuk menemui Darcy di pinggir jalan tidak jauh dari Villa LOTUS. Ketiganya pergi secara beriringan mengendarai sepeda motor menuju ke lokasi semak kosong di daerah Buwit-Tabanan. Tujuannya, untuk melakukan survei dan agar Coskun dan Tupou lebih mengenal rute jalan dan lokasi tempat pembuangan sepeda motor nantinya. Kemudian, para terdakwa berpisah dan kembali ke tempat masing-masing. Darcy juga menyewa satu mobil Suzuki XL7 warna putih DK 1339 FBL dan diparkirkan di Jalan Tumbak Bayuh, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung. Setelah itu, Darcy mengambil barang-barang dan koper milik dua terdakwa lainnya dari Villa LOTUS menggunakan Mobil Fortuner warna putih, menuju parkiran Mobil Suzuki XL7. Lalu, Suzuki XL7 yang sudah berisi barang-barang dibawa ke Jalan Anyelir Tabanan pada (12/6/2025), sekira Pukul 19.00 Wita.
Setelah melalui proses persiapan panjang itu, maka dimulailah rangkaian aksi brutal mereka. Darcy pergi lokasi semak-semak sepi di Buwit, Tabanan, memakai mobil Fortuner untuk menunggu dua terdakwa lain. Sementara, Coskun memakai celana panjang warna gelap dan jaket warna ojek online hitam hijau dan Tupou menggunakan celana panjang warna orange dan jaket ojek online hitam pergi menggunakan masing-masing sepeda motor Yamaha Lexy untuk melakukan eksekusi pembunuhan di Villa Casa Santisya.
Pada Sabtu (14/6/2025), pukul 00.15 Wita, mereka tiba. Tupou langsung menjebol pintu gerbang Villa menggunakan palu. Korban yang terbangun oleh suara dobrakan pergi bersembunyi ke kamar mandi, lantas masuk dan melakukan penembakan. Coskun menembak terhadap korban Zivan, dan Tupou menembak rekan korban Sanar Ghanim. Aksi kejam tersebut disaksikan oleh istri Zivan, bernama Jazmyn. Sedangkan, istri Sanar bernama Daniella lari menyelamatkan diri menuju ke jalan Raya sambil berteriak meminta pertolongan warga yang melintas. Setelah melancarkan aksinya, para terdakwa pun melarikan diri menuju menuju titik pembuangan sepeda motor di lokasi sepi semak-semak di Buwit, Tabanan, karena sudah ditunggu Darcy. Di sana, mereka menaiki mobil Fortuner menuju ke Jalan Anyelir VI Tabanan untuk mengganti kendaraan dengan Mobil Suzuki XL7. Di sana para terdakwa membuang tas yang yang berisikan dua senjata api. Setelah itu, melanjutkan pelarian ke Surabaya dan sempat beristirahat di Hotel Double Tree Hilton. Esoknya menuju ke Terminal Bus Bungurasih Surabaya dan pergi ke Jakarta menggunakan bus.
Mobil Suzuki XL7 pun ditinggalkan di parkiran Terminal. Setibanya di Jakarta, para terdakwa sempat menginap, dan setelah itu menuju ke Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng dengan tujuan terbang ke Kamboja melalui Singapura. Namun ketiganya tetap dapat ditangkap oleh kepolisian. (bgn008)25103023
 
						 
			 
				
 
						
