Media Informasi Masyarakat

Tiga Wanita Aniaya Korban Gede Palguna Hingga Tewas Dituntut 10 Tahun Penjara

Denpasar, Baliglobalnews

Terdakwa I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38) dan Intan Oktavia Puspitarini (39), yang melakukan penganiayaan dan mengakibatkan kematian korban I Pande Gede Putra Palguna (54), serta membuangnya ke jurang di kawasan Buleleng, dituntut Jaksa Kejati Bali, selama 10 tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (14/10/2025) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali I Dewa Gede Anom Rai dan Eddy Arta Wijaya menyatakan, ketiga wanita tersebut melanggar Pasal 335 ayat (3) dan Pasal 333 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua. “Memohon kepada majelis hakim menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kelasa para terdakwa,” ucap Jaksa dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara itu.

Para terdakwa melakukan penyiksaan berujung kematian kepada korban, karena kesal korban tidak mengembalikan pinjaman uang hingga Rp5,4 miliar, yang diberikan oleh salah satu terdakwa.

JPU menilai hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, mengakibatkan trauma yang berat bagi keluarga korban yang berkepanjangan, mengakibatkan masa depan anak dan istri korban menjadi suram, karena korban adalah tulang punggung keluarga, dan sangat sadis dan di luar batas perikemanusiaan. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan berterus terang di persidangan dan menyesali perbuatannya.

Dalam persidangan terungkap, peristiwa ini bermula dari hubungan bisnis antara terdakwa I Gusti Ayu Leni dengan korban. Terdakwa mengaku berkenalan dengan korban melalui manajer hotelnya, Ketut Purnama. Sekitar tahun 2019, korban disebut sempat berminat membeli hotel milik Leni yang berlokasi di kawasan Kuta seharga Rp210 miliar.

Korban mengaku membutuhkan dana untuk mengurus pajak hotel dan meminjam uang kepada Leni. Dengan janji pengembalian, Leni mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp5,4 miliar. Namun sejak 2021, korban tak kunjung mengembalikan uang tersebut dan bahkan sulit dihubungi.

Upaya pencarian korban membawa Leni bertemu dua pasangan perempuan, Ida Ayu Oka yang bekerja sebagai seorang peramal bahkan berpendidikan S2 (higher national diploma) dan Intan yang disebut memiliki kemampuan membaca tarot untuk membujuk korban agar muncul dan mengembalikan utangnya. Sejak itu, hubungan antara ketiga perempuan tersebut dengan korban semakin intens.

Sekitar September 2021, Leni akhirnya bertemu korban di Hotel Cakra, Denpasar. Saat itu, korban berjanji akan membayar, namun lagi-lagi tak ditepati dan korban kembali menghilang.

Namun, tiga tahun kemudian, pada November 2024, korban tiba-tiba kembali bertemu ketiga perempuan itu di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Dia mengaku tidak memiliki uang, tetapi berjanji akan berusaha melunasi. Korban juga sempat menyerahkan beberapa kartu ATM kepada mereka, namun setelah dicek, saldo rekening ternyata kosong.

Dalam upaya pengembalian, Palguna bahkan meminta izin menumpang di kamar kos Ida Ayu dan Intan. Sejak 20 November 2024, dia tinggal di kos Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. “Namun bukannya menyelesaikan utang, korban malah beberapa kali meminjam lagi, kali ini kepada Ayu dan Intan dengan alasan bermacam-macam, seperti untuk biaya hidup, biaya menggugurkan kandungan anaknya dan lain-lain. Total yang dipinjamkan mencapai Rp60 juta,” ungkap JPU.

Namun utang baru ini juga tak pernah dibayar. Hingga akhirnya, pada 26 Januari 2025, pertengkaran besar terjadi. Ida Ayu dan Intan memukuli kepala dan pelipis korban, lalu menyetrika tangan serta betisnya dengan setrika panas. Leni datang kemudian dan ikut melampiaskan kemarahannya. Selama beberapa hari berikutnya, korban terus disiksa hingga tubuhnya dipenuhi luka bakar, memar, dan lebam di sekujur tubuh. “Para terdakwa mengaku penganiayaan dilakukan karena kesal korban terus berbohong mengenai hutang yang belum dibayar,” kata JPU.

Bagai menuangkan minyak ke dalam api, keesokan harinya sekitar 11.00 Wita Ida Ayu tidak sengaja menemukan pesan dari seseorang bernama Supiani di ponsel korban, berisi makian dan bukti penipuan sebesar Rp4,5 miliar. Pesan itu meledakkan amarah para terdakwa dan membuktikan bahwa korban ini memanglah penipu kelas kakap.

Mereka lantas semakin sadis, mengikat tangan dan kaki korban dengan kabel ties serta melanjutkan penyiksaan keji. “Selama beberapa hari berikutnya, kekerasan terus berlanjut. Korban disundut rokok, rambut dan pelipisnya dibakar, dipukul dengan gagang sapu serta kaleng pembasmi serangga, hingga tubuhnya penuh luka memar dan luka bakar,” papar JPU.

Puncak kekerasan terjadi pada 30 Januari 2025, ketika korban kembali dipukul di bagian kepala menggunakan kaleng semprot serangga. Besoknya, mulut korban dihantam hingga berdarah. Dalam kondisi lemah, korban masih sempat diberi makan dan diobati dengan minyak bokashi pada 1 Februari 2025, sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa pada hari Minggu, 2 Februari 2025.

Meski sempat disarankan untuk dibawa ke rumah sakit, Ida Ayu menolak dengan alasan tak ada yang bisa bertanggung jawab. Malam harinya, dalam keadaan panik, ketiga terdakwa sepakat menghilangkan jejak. “Leni menyewa mobil Honda Brio kuning berpelat DK 1299 ACN, lalu bersama dua rekannya mengangkut jasad korban dan membuangnya di wilayah Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Namun, hanya sehari kemudian Leni mendapat kabar dari seorang teman bahwa mayat mirip korban ditemukan di lokasi itu. (bgn008)25101414

Comments
Loading...