Media Informasi Masyarakat

Tiga Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polda Bali

Denpasar, Baliglobalnews

Tiga tersangka pengedaran obat keras daftar D atau pil koplo ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Bali serta dirilis kepada wartawan pada Selasa (16/9/2025).

Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta menyampaikan ketiga tersangka yang ditangkap yakni berinisial WJR (46), tsk MHF (25) dan tsk EW (25) yang dijerat melakukan tindak pidana UU Kesehatan. “Kasus ini merupakan pengungkapan dari 2 TKP (Taman Dewa Ruci Ngurah Rai 12 September 2025 pukul 01.00 Wita dan Jalan Tunjung Sari Denbar 14 September 2025 pukul 20.00 Wita,” katanya.

Dia menyebutkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali bergerak menuju TKP 1 melihat tersangka WJR sedang bertransaksi penjualan pil logo kode Y. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti 1.032 butir yang akan dijual kepada pembeli secara eceran sebanyak 10 butir. “Kemudian, dilakukan penggeledahan di kos tersangka ditemukan lagi 760 butir pil berlogo Y dan 360 pil kuning berlogo DMP total 1.720 butir,” katanya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat obat tersebut dengan memesan melalui medsos dengan nama akun Rohan sejumlah 30.000, dalam 3 kali pemesanan. Saat ditangkap, merupakan sisa dari barang yang belum dijual. “Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku sebagai penjual barang tersebut,” katanya.

Dari kasus ini, kata dia, petugas melakukan pengembangan di TKP 2, dan berhasil menangkap tersangka MAF yang ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik hitam berisi pil putih berlogo Y sebanyak 1.011 butir. “Tersangka MAF mengaku membeli barang dari seseorang berinisial EW di Kuta,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, dilakukan pengembangan di kos pelaku MAF ditemukan 762 butir obat keras pil kuning logo DMP 620 butir dan 100 pil putih berlogo Y. “Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 UU nomor 17 th 2023 tentang kesehatan diancam 12 tahun dan denda Rp5 miliar dan Pasal 436 penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, modus operandi mengedarkan, menyediakan farmasi tanpa izin edar yg termasuk obat keras daftar D, dengan cara penjualan pil putih berlogokan y dan pil kuning DMP untuk mendapatkan keuntungan. “Obat ini dimasyarakat disebut pil koplo target para buruh dan pekerja bangunan agar bekerja lebih kuat,” jelasnya. (bgn008)25091609

Comments
Loading...