Media Informasi Masyarakat

Tidak Terbukti Buat Surat Gugatan Palsu, Hakim PN Denpasar Vonis Bebas Jeanny

Denpasar, Baliglobalnews

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Provinsi Bali, memutus secara adil terhadap Jeanny Yudianto (33), karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat gugatan palsu, sehingga hakim menyatakan Jeanny bebas dari hukuman.

Dalam sidang offline yang diketuai Majelis Hakim Herianti dengan anggota Angeliky Handajani Day dan Estard Oktavi di Denpasar, Selasa (9/2/2021) itu, pertimbangan hakim memvonis bebas Jeanny bahwa surat gugatan bukan surat yang di peruntukkan sebagai bukti daripada suatu hal, melainkan sebagai dasar pemeriksaan atas tuntutan yang diajukan ke pengadilan.

“Apa yg dituangkan dalam surat gugatan itu sendiri justru merupakan hal -hal yang masih perlu dibuktikan di persidangan melalui proses pembuktian,” ucap Hakim.

Sehingga hakim menyatakan tuntutan jaksa pada Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 tidak terbukti. Dilanjutkan pertimbangan hakim, surat gugatan adalah surat yang memuat tuntutan perdata tentang hak yang mengandung sengketa dengan pihak lain yang diajukan kepada pengadilan dan sekaligus merupakan dasar dalam pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hal dan bukan diperuntukkan untuk menimbulkan perikatan atau pembebasan hutang.

Diterangkan hakim, surat gugatan memang diajukan untuk menuntut suatu hak oleh penggugat, namun yang memutuskan apakah tuntutan hak tersebut dikabulkan atau tidak dilakukan melalui proses pembuktian tersendiri. Kemudian dituangkan majelis hakim melalui putusan.

Oleh karena itu, yang menimbulkan hak tersebur atas gugatan mengenai suatu hak yag diajukan adalah putusan yang dijatuhkan, bukan surat gugatan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa tidak dapat menguraikan cara terdakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat seperti dakwaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2, sehingga majelis hakim menimbang bahwa tidak ada bukti permuatan pemalsuan surat gugatan tidak masuk pasal 263 ayat 1 dan 2.

Sementara itu, penasehat hukum Jeanny bernama Mangasi Simangunsong, Ahmad Badawi dan Mesites Yeremia Simangunsong menegaskan, menilai putusan hakim sudah tepat dan berkeadilan.

“Dalam putusan hakim sudah tepat, karena dakwaan jaksa pertama dan kedua tidak terbukti. Sehingga hakim membebaskan Jeanny. Karena alamat KTP dan alamat dalam gugatan tidak sama,” ucapnya.

Awal mula kasus ini adanya laporan oleh Donny Yudianto ke Polda Bali pada 2014 bahwa Jeanny membuat surat gugatan palsu. Padahal hal itu tidak ada. Menurut penyidik ada dua alat bukti yang bisa menjerat Jeanny, selanjutnya dilimpahkan ke Kejati Bali.(BGN008)21020907

Comments
Loading...
Use Rytr AI local app for structured content writing.