Tidak Perlu Waktu Lama, Polsek Mengwi Bekuk Pelaku Curanmor di Sebuah Warung Makan
Badung, Baliglobalnews
Polsek Mengwi kembali mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sebuah warung makan di kawasan Jalan I Gusti Ngurah Rai Lingkungan Banjar Denkayu Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (15/12/2024).
Berdasarkan keterangan korban HS (61) yang menceritakan bahwa sepeda motor supra fit DK 2202 ADS miliknya yang diparkir di garase sebelah warung hilang pada Sabtu (14/12/2024) sekira pukul 21.30 wita. Saat itu korban hendak menutup warung kemudian memindahkan sepeda motornya yang semula terparkir di depan warung ke garase sebelah warung dengan tidak dikunci stang, karena kunci kontaknya hilang. Sekira pukul 03 30 wita anak korban (APH) pulang dari memancing menanyakan kepada korban kenapa sepeda motornya tidak ada di garasi. Korban mengira sepeda motornya dibawa mancing oleh anaknya, merasa sepeda motornya tidak ada korban bersama anaknya berusaha mencari sepeda motornya di sekitar TKP namun tidak kunjung ketemu, meyakini sepeda motornya ada yang mencuri korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mengwi
Kepala Kepolisian Sektor Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya pencurian kendaraan bermotor, dengan adanya laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Komang Juniawan memerintahkan Panit Opsnal Ipda Dewa Made Astawa untuk melakukan olah TKP serta membuat terang perkara tersebut.
”Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi serta olah TKP dan pemetaan kasus, Tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang datang ke warung korban. Tidak memerlukan waktu lama, terduga pelaku dan barang buktinya berhasil diamankan di Pelabuhan Benoa, Kuta Selatan Badung, dimana pelaku hendak menyeberang ke Manggarai, NTT,” pada Senin (16/12/2024).
Berdasarkan hasil interogasi terduga pelaku RM (20) pria asal Manggarai NTT ini mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor Supra Fit DK 2202 ADS yang terparkir di sebuah garasi sebelah warung makan.
Pelaku RM mengatakan dapat dengan mudah mengambil sepeda motor tersebut dikarenakan pelaku sudah duluan mencuri kuncinya saat berbelanja di warung korban. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” katanya didampingi Kanit Reskrim Iptu Juniawan. (bgn003)24121606