Media Informasi Masyarakat

Tidak Mempunyai Nilai Guna Lagi,513 Berkas Arsip Sekretariat Daerah Kota Denpasar Dimusnahkan

Denpasar, Baliglobalnews

Pemerintah Kota Denpasar kembali memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai guna lagi. Pemusnahan arsip in aktif unit kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Denpasar menggunakan alat mesin pencacah kertas dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekda Kota Denpasar I Dewa Nyoman Semadi di Studio Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar pada Senin (5/6/2023).

 Dewa Nyoman Semadi mengatakan arsip-arsip sebelum dimusnahkan, tentunya telah diproses, dipilah dan dinilai secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut Dewa Semadi menekankan terkait dengan nilai guna arsip, bahwa fungsi arsip dalam birokrasi  berbangsa dan bernegara sangat menentukan dalam menetapkan kebijakan pemerintah.

Untuk itu kepada Dewa Semadi mengharapkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Denpasar, demikian juga lembaga, organisasi lainnya yang ada agar menjaga arsip dan melestarikannya dengan baik dan perlu kehati-hatian, karena arsip yang telah dimusnahkan tidak akan bisa atau  diciptakan kembali sebagaimana sediakala, dan tidak boleh memusnahkan arsip tanpa melalui prosedur yang benar.

Dengan pemusnahan arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna lagi, akan menghemat tempat atau ruang penyimpanan, biaya, tenaga, serta waktu dalam rangka penemuan kembali arsip yang diperlukan, berupa arsip – arsip yang bernilai guna permanen, vital serta arsip yang mempunyai nilai guna sejarah (arsip statis). “Kepada para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar saya harapkan agar terus mengisi diri, meningkatkan wawasan tentang pengetahuan kearsipan sehingga arsip yang merupakan alat bukti nyata dan benar untuk bahan pertanggung jawaban kepada generasi yang akan datang dapat diselamatkan dan disimpan dengan baik,” katanya.

Kepala Bagian Umum Setda Kota Denpasar, Nyoman Denny Widya mengatakan tujuan pemusnahan arsip adalah menentukan arsip-arsip yang memiliki nilai guna serta untuk efektifitas dan efisiensi dalam rangka menghemat tempat penyimpanan arsip, biaya, tenaga serta untuk mempercepat waktu dalam usaha  penemuan kembali arsip bila sewaktu-waktu diperlukan.

Dia menyampaikan arsip unit kerja yang disusutkan/dimusnahkan tahun 2023 ini adalah arsip unit Bagian Umum Setda Kota Denpasar yang memiliki retensi  dibawah 10 tahun ditetapkan oleh pimpinan perangkat daerah atau penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/ kota. Setelah mendapat persetujuan tertulis dari Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2012  tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

Dia menyebutkan arsip yang dimusnahkan tahun 2012 – 2019 dengan jumlah 26 boks atau 513 berkas. Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu telah diteliti dan diperiksa melalui 2 tahapan antara lain, yaitu tahap pertama pengolahan arsip in aktif dari tahun 2012 – 2019 dari bulan Maret sampai dengan April 2023. Tahap II yaitu penilaian di bulan Mei terhadap arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan oleh Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.

Denny Widya menyatakan pemusnahan arsip merupakan tahapan terakhir dari pengelolaan arsip yang pada awalnya diciptakan, disimpan, dipelihara kemudian akhirnya disusutkan/ dimusnahkan apabila sudah tidak mempunyai nilai guna lagi. “Penyusutan yang dilakukan dengan cara  dicacah untuk dijadikan kertas rumput sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi,” katanya. (bgn003)23060514

Comments
Loading...