Tidak Memiliki Nilai Guna, Bapenda Kota Denpasar Musnahkan Ratusan Arsip
Denpasar, Baliglobalnews
Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar secara resmi memusnahkan arsip 15 boks dengan 639 berkas yang memiliki retensi di bawah 10 tahun. Pemusnahan arsip tersebut dilaksanakan langsung Kepala Bapenda I Gusti Ngurah Eddy Mulya bersama Ketua Tim Pemusnahan Arsip Bapenda I Dewa Gede Rai disaksikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Dewa Nyoman Sudarsana di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, pada Selasa (9/7/2024).
Dewa Gede Rai yang juga Sekretaris Bapenda Kota Denpasar menjelaskan pelaksanaan penyusutan/pemusnahan arsip in aktif ini untuk menentukan arsip-arsip yang vital dan memiliki nilai guna. Sehingga untuk arsip yang tidak memiliki nilai guna yang memiliki retensi di bawah 10 tahun wajib dimusnahkan
Dia menjelaskan pemusnahan arsip ini bertujuan untuk efektifitas dan efesiensi dalam rangka menghemat tempat penyimpanan arsip, biaya, tenaga serta untuk mempercepat waktu dalam usaha penemuan kembali arsip bila sewaktu-waktu diperlukan.
“Arsip yang dimusnahkan adalah arsip milik Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang memiliki retensi dibawah 10 tahun sebanyak 15 box, 639 berkas dan telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Kepala Bapenda Eddy Mulya mengatakan pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan arsip telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 66 tentang Prosedur Pemusnahan Arsip. Sebagaimana telah dilaporkan oleh Ketua Tim bahwa arsip-arsip sebelum dimusnahkan, tentunya telah diproses dan dinilai secara cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Eddy Mulya menekankan terkait dengan nilai guna arsip, bahwa fungsi arsip dalam berbangsa dan bernegara sangat menentukan dalam menetapkan kebijakan pemerintah. Untuk itu perlu kehati-hatian karena arsip yang telah dimusnahkan tidak akan bisa/dapat diciptakan kembali sebagaimana sediakala, dan tidak boleh memusnahkan arsip tanpa memulai prosedur yang benar.
“Dengan pemusnahan arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna lagi, akan menghemat tempat/ruang penyimpanan, biaya, tenaga, serta waktu dalam rangka penemuan kembali arsip yang diperlukan, berupa arsip-arsip yang bernilai guna permanen, vital serta arsip yang mempunyai nilai guna sejarah,” ujarnya. (bgn003)24070909