Tetap Gencarkan Prokes, Tim Yustiti Bina 15 Pelanggar Prokes di Desa Dangin Puri Klod
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Denpasar terus menggencarkan giat pemantauan dan penertiban penerapan disiplin serta penegakan protokol kesehatan. Kali ini menyasar Jalan Letda Kajeng dan Jalan Cok Agung Tresna, wilayah Desa Dangin Puri Klod, Denpasar Timur, Kamis (14/4).
Kasatpol PP Denpasar, AAN Bawa Nendra, mengatakan kegiatan tersebut untuk mengingatkan masyarakat bahwa di Denpasar masih diberlakukan PPKM Level 2. Penertiban kali ini menyasar masyarakat yang melintas dan melanggar aturan, serta belum menaati prokes.
“Perkembangan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 52 orang (0,10 persen) harus kita jaga dengan terus gencarkan prokes. Selama pemantauan kami telah menjaring sebanyak 15 orang pelanggar prokes,” ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan sanksi dengan rincian 15 orang dibina. “Kami berharap kepada masyarakat agar selalu taat dan wajib menggunakan masker serta sarana prokes lainnya. Baik saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat meminimalisir angka penularan virus Covid-19,” ujarnya.
Dia mengharapkan ke depan tidak ada lagi kenaikan level dan penyebaran kasus Covid-19 dapat terkendali.
“Walaupun kasus sudah menurun, protokol kesehatan wajib diterapkan. Kami akan terus melakukan penegakan penerapan prokes untuk mengingatkan masyarakat. Kedisiplinan penggunaan prokes harus terus diterapkan,” katanya. (bgn003)22041405