Media Informasi Masyarakat

Tetap Disidangkan Jaksa Meski Masa Penahanan Habis Dipenyidikan, Wayan Apriyanti Minta Lepas Demi Hukum

Denpasar, Baliglobalnews

Sungguh ironi apa yang dialami terdakwa Ni Wayan Apriyanti yang didakwa Jaksa Kejari Denpasar, dalam kasus penggelapan dalam jabatan di Koperasi Dwi Artha Bali. Dirinya, tetap diadili PN Denpasar, Kamis (5/8/2021), padahal saat ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, masa penahanannya telah habis 60 hari.

Hal itu dikatakan, Kuasa Hukum Terdakwa bernama John Korassa Sonbai & partners dari LBH HPP Peta Cabang Bali dalam keterangannya, yang secara tegas kasus ini telah terjadi perampasan kebebasan/ HAM selama 18 hari dan telah melanggar Pasal 333 KUHP Merampas Kemerdekaan dg ancaman Penjara selama 7 tahun. 

“Saat berstatus sebagai tersangka di penyidik Unit 5 Polresta Denpasar, sejak 26 Juni 2021. Seharusnya tersangka dilepas demi hukum, karena masa penahanan 60 dan sudah habis. Tetapi, penyidik tetap menahan sampai tgl 14 Juli 2021 dan baru dilimpahkan ke JPU,” ucap John Korassa.

Atas kejadian ini, membuktikan penyidik telah merampas kemerdekaan tersangka dan sekarang perkaranya justru masuk persidangan.

Memang awalnya terdakwa didampingi kuasa hukum lain dan selama pemeriksaan dipenyidik, kliennya tidak diberikan salinan BAP tersangka oleh penyidik. Demikian juga lawyernya yang lama saat mendampingi di Kepolisian. Bahkan sampai habis masa penahanan 60 hari lawyer sudah minta agar terdakwa dilepas demi hukum akan tetapi penyidik mengabaikan permintaan lawyer.

“Ya klien saya hari ini (Kamis, 5 Agustus 2021) diadili dengan agenda dakwaan,” ucap John yang mengaku baru menangani kasus ini setelah berkas perkara masuk ke PN Denpasar dan saat ini terdakwa dititipkan di Rutan Polresta Denpasar.

Usai membacakan dakwaan oleh Jaksa, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa ini pada sidang Kamis (12/8/2021) depan.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim I Made Pasek itu, jaksa penuntut umum Yuli Peladiyanti mendakwa Ni Wayan Apriyanti melanggar Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
“Ya hari terdakwa disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan,” ucap Jaksa saat dikonfirmasi.

Terdakwa diduga menggelapkan uang nasabah di Koperasi Dwi Artha Bali, Jalan kenyeri No51A Denpasar, sejak 2 Mei 2016 hingga 22 Februari 2018.(bgn008)21080602

Comments
Loading...
Discover Rytr with full feature access.