Media Informasi Masyarakat

Tertib Administrasi Kependudukan, Dangin Puri Kangin Data Penduduk Nonpermanen

Denpasar, Baliglobalnews

Desa Dangin Puri Kangin bersama tim gabungan yang terdiri Babinsa, Babinkantibmas, BPD, LPM, kadus, kelian banjar, linmas, pecalang dan perangkat desa mendata penduduk nonpermanen pada Kamis (17/11/2022) malam sebagai wujud untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan. Hal itu disampaikan Prebekel Desa Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra, saat dihubungi Jumat (18/11/2022).

Menurut Sulatra, kegiatan pendataan penduduk nonpermanen ini menyasar rumah kontrakan dan rumah Kos di Banjar Mertha. Dalam pendataan itu pihaknya menjaring 12 orang penduduk nonpermanen. Dari jumlah itu 5 orang merupakan warga luar Kota Denpasar dan 7 orang warga luar Provinsi Bali.

Untuk tertib administrasi, pihaknya mengharapkan kepada warga yang tinggal sementara di wilayah Desa Dangin Puri Kangin supaya tetap melaporkan diri kepada kepala dusun terdekat atau datang ke kantor desa untuk melapor diri. “Nantinya akan dibuatkan surat keterangan tanda lapor diri. “Jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa mendapatkan pelayanan administrasi,” jelasnya.

Untuk pelanggaran yang lainnya dalam pendataan ini dia menyatakan tidak menemukan. Meskipun demikian, pihaknya akan melakukan pendataan secara berkelanjutan agar warga disiplin administrasi kependudukan. (bgn003)22111808

Comments
Loading...
Use Rytr AI local app for structured content writing.