Media Informasi Masyarakat

Terkait Pengaduan Krama Subak Pedahanan ke DPRD Bali, Nyoman Laka: Kelestarian Subak Harus Terjaga

Badung, Baliglobalnews

Anggota Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Laka, ikut menerima kedatangan krama Subak Pedahanan, Desa Jagapati dan Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, di DPRD Provinsi Bali beberapa waktu lalu.

Para petani tersebut diterima oleh Komisi I. Mereka mengadukan sekaligus meminta perlindungan lahan pertanian mereka yang tengah terancam alih fungsi lahan oleh pengembang atau investor yang akan mendirikan perumahan.

Laka menyatakan ikut turun menerima para krama subak tersebut sebagai anggota dewan dari Dapil Badung atas penugasan DPD PDI Perjuangan Bali

Laka menyatakan dirinya tidak ujug-ujug membela salah satu pihak. Akan tetapi, mantan Ketua Komisi E DPRD Badung itu menegaskan pembebasan lahan tentu harus sesuai dengan aturan. Untuk itulah, dalam pertemuan itu dia mengusulkan agar dewan turun mengecek ke lokasi untuk melihat kenyataan di lapangan.

Dari kunjungan lapangan, diketahui pengembang membebaskan lahan 50 are yang lokasinya berada di hulu subak. Hal itu tentu saja dapat dipahami kekhawatiran petani yang merasa terancam akan keberadaan sawahnya sebagai sumber kehidupannya.

“Kalaupun pengembang sudah sesuai aturan yang ada dalam pembebasan lahan, tentu petani harus tetap dilindungi. Kelestarian subak harus terjaga,” katanya Rabu (11/1/2023).

Sebagai tindak lanjut dari pengaduan krama subak dan dari hasil turun ke lapangan, Laka menyebutkan DPRD Bali akan melanjutkan pertemuan dengan pihak terkait, khususnya dari lembaga di Badung. “DPRD Bali nanti akan menindaklanjuti dari hasil turun ke lapangan,” katanya.

Dalam pertemuan dengan DPRD Bali, Pekaseh Subak Pedahanan, I Wayan Sarimerta, mengaku sudah mengirim surat keberatan kepada Bupati Badung, DPRD Badung, PUPR Badung, BPN Badung, Dinas Perizinan Badung, Dinas Kebudayaan, Camat Abiansemal, dan Kantor Perbekel Angantaka. Namun hingga mereka mengadu ke dewan Bali, surat keberatan mereka tidak ditindaklanjuti. Sementara pihak pengavling terus bergerak di lapangan. “Kami pun merasa tidak diayomi karena itu kami datang ke DPRD Provinsi untuk minta perlindungan agar tanah kami tidak dikavling untuk pembangunan,” terangnya.

Sarimerta menyebutkan Krama subak khawatir jika alih fungsi lahan seluas 50 are dibangun kavling perumahan akan merambat ke lahan-lahan sawah lainya. “Sampah-sampah akan banyak mengotori sawah serta lampu-lampu dari rumah-rumah yang akan dibangun bisa mengundang hama sehingga mengancam pertanian. Sawah ini penting bagi kami sebagai mata pencarian kami, pekerjaan utama kami. Kalau ini dibangun kavling kami mau ngapain. Padahal waktu pandemi kemarin kami bergantung dari sawah ini. Jadi kami mohon pada pemerintah untuk melindungi kami,” ujarnya. (bgn003)23011106

Leave A Reply

Your email address will not be published.