Terjaring Melanggar Prokes, 4 Orang Dirapid Test Antigen
Denpasar, Balaiglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar Denpasar melakukan rapid test antigen kepada 4 pelanggar protokol kesehatan (prokes), yang terjaring pada saat penertiban prokes di seputaran Jalan Teuku Umar Barat – Jalan Pura Demak, Desa Pemecutan Kelod, Senin (8/3).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan hasil rapid test antigen yang dilakukan semua hasilnya negatif. Menurut Sayoga pada penertiban tersebut terjaring 22 pelanggar. Dari jumlah tersebut 11 didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 11 orang dibina karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Dari 22 orang terjaring hanya melakukan rapid test antigen kepada 4 orang saja. ”Sisanya telah membawa surat hasil swab, sehingga kami hanya melakukan rapid test antigen sebanyak 4 orang saja,” katanya.
Sayoga mengatakan dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Tidak hanya itu pihaknya juga mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini pandemi Covid-19 ini dapat terkendali. ”Saya tak henti hentinya mengajak kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun, dengan begitu kita bisa terhindar dari paparan Covid-19,” katanya. (bgn003)21030906