Media Informasi Masyarakat

Terbukti Curi Data Nasabah Di mesin ATM, Warga Bulgaria Nyatakan Terima Divonis Hakim 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Denpasar, Baliglobalnews

Bernasib mujur, terbukti melakukan pencurian data nasabah (skimming) dimesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Wilayah Jimbaran dan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, Bali. Seorang warga negara Bulgaria bernama Ilias Danimil Saif (terdakwa), langsung menyatakan menerima putusan hakim setelah dijatuhi hukuman selama 1 tahun 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Denpasar, Bali, dalam sidang virtual di Denpasar, Kamis (26/8/2021).

Sidang yang diketuai hakim I.A Adnyani Dewi itu, menyatakan terdakwa bersalah melanggar 46 Ayat 1 jo Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan elektronik, sebagai mana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP.

“Menjatuhi hukuman pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 9 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan memerintah terdakwa tetap ditahan. Serta membayar denda Rp5 juta, subsider hukuman penjara selama 1 bulan,” ucap hakim dalam sidang.

Vonis hakim itu, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, I Made Dipa Umbara dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa Ilias Danimil dengan hukuman selama 3 tahun penjara (36 bulan kurungan), dengan denda Rp5 juta, subsider hukuman penjara selama 3 bulan.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Bambang BAM&patner itu, langsung menyatakan menerima putusan hakim. “Kami menerima putusan majelis hakim yang terhormar,” ucap terdakwa melalui kuasa hukumnya. Sementara Jaksa, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim dalam sidang virtual tersebur.

Aksi skimming pelaku ini pada Senin (15/03) pukul 02.30 Wita di mesin ATM Jalan Uluwatu II Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dengan cara membongkar pin ATM, kemudian mengganti dengan pin cover yang sudah berisi kamera tersembunyi.

Kemudian, memasukkan deep skimmer pada bagian kartu di mesin ATM tersebut dengan tujuan merekam data dari nasabah yang melakukan transaksi. Dari aksi curat tersebut telah menimbulkan kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp87.550.000.  

Sementara itu, untuk kejadian Skimming diketahui terjadi di dua lokasi pada Jumat (12/03) sekitar pukul 06.00 Wita di ATM wilayah Tanjung Benoa, Badung dan sekitar 08.00 Wita di ATM wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung. Adapun total kerugian dari kasus skimming tersebut sebesar Rp100 juta.(BGN008)21082616

Comments
Loading...