Media Informasi Masyarakat

Terbukti Berbuat Cabul, Oknum Sulinggih Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Di PN Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Terbukti melakukan pencabulan saat prosesi malukat di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa/Kecamatan Tampaksiring, Gianyar terhadap korban berinisial KYD, seorang oknum sulinggih bernama I Wayan Mahardika (38), divonis hakim selama 4 tahun 6 bulan dalam sidang virtual di PN Denpasar, Selasa (8/6/2021).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim I Made Pasek itu, menyatakan terdakwa yang bernama diksa Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra itu bersalah melakukan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan terhadap seseorang untuk melakukan perbuatan cabul, sebagai yang tertuang dalam Pasal 289 KUHP.

“Terdakw bersalah melanggar Pasal 289 KUHP dan diganjar hukuman 4 tahun 6 bulan dan terdakwa tetap di tahan,” ucap Hakim dalam sidang.

Vonis hakim yang diberikan hakim dalam sidang tersebut, lebih ringan 1 tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa langsung menyatakan upaya hukum banding atas putusan hakim. “Kami mengajukan upaya banding majelis,” ucap terdakwa. Sementara, jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Dalam dakwaan sebelumnya, oknum sulinggih Wayan Mahardika melakukan aksi cabulnya, saat prosesi malukat yang dilakukan di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa/Kecamatan Tampaksiring, 4 Juli 2020 dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.

Saat itu, korban KYD dan suaminya bersama oknum sulinggih Wayan Mahardika sedang melakukan prosesi ritual malukat. Ketika suaminya bersemadi di Tukad Campuhan Pakerisan, korban dicabuli oleh oknum sulinggih ini.

Dalam aksinya, sang oknum sulinggih berdalih perbuatan tersebut dilakukan untuk memberikan ilmu kepada korban guna mengimbangi ilmu suaminya. Pasca aksi pencabulan tersebut, korban justru menceritakan kepada suaminya tentang apa yang dia-lami saat malukat di Tukad Campuhan Pakerisan. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke Polda Bali.(bgn008)21060817

Comments
Loading...