Media Informasi Masyarakat

Tak Terbukti Palsukan Surat, Hakim PN Denpasar Vonis Bebas Made Dharma

Denpasar, Baliglobalnews

Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhi vonis bebas terdakwa Made Dharma (64), yang merupakan anak dari Nenek Nyoman Reja Reja (93) yang sempat viral di media sosial, karena dituduh memalsukan surat silsilah dalam sidang di Denpasar, pada Selasa (1/7/2025) sore.

Ketua Majelis hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra juga memutus memulihkan hak-hak mantan anggota DPRD Badung tersebut untuk dibebaskan dari segala tuntutan jaksa, serta membebaskan terdakwa dari tahanan. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pasal 263 ayat (1) maupun ayat (2) KUHP. Sehingga, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” katanya.

Terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim dalam sidang tersebut. “Kami menerima yang mulia,” kata terdakwa dalam sidang.

Penasihat hukum terdakwa pun menyambut baik putusan tersebut dan menilai putusan hakim telah mempertimbangkan fakta dengan jernih dan adil. “Klien kita di kriminalisasi mulai dari tingkat penyidikan di tingkat pertama. Namun, kami mengapresiasi majelis hakim yang menyidangkan kasus ini karena sudah objektif dalam memutus perkara ini sesuai fakta sidang,” kata Samuel kepada para wartawan.

Sebelumnya, Made Dharma dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Eddy Setiawan selama dua tahun penjara. Karena, diduga bersalah menggunakan surat palsu berupa Surat Keterangan Nomor 470/101/Pem/2022 dari Kelurahan Jimbaran, yang dipakai sebagai alat bukti dalam gugatan perdata melawan Tarip Widarta cs. Namun, hakim menilai surat itu tidak terbukti palsu.

Kasus bermula pada akhir Juli 2022, ketika Made Dharma dan saudara-saudaranya mengajukan surat permohonan ke Kelurahan Jimbaran untuk memperoleh informasi tentang rincikan kepemilikan tanah atas nama I Riyeg dan I Sadera. Surat itu diserahkan langsung kepada Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa.

Sebulan kemudian, pada 4 Agustus 2022, surat jawaban keluar dengan nomor registrasi 470/101/Pem. Surat tersebut lengkap dengan kop, tanda tangan, dan stempel resmi Kelurahan Jimbaran, serta dilampiri rincikan tanah yang juga dibubuhi paraf lurah. Surat dan lampirannya diserahkan langsung oleh Lurah Kardiyasa kepada Dharma di kantor kelurahan.

Dokumen itulah yang kemudian digunakan Dharma sebagai salah satu bukti dalam gugatan perdata terhadap Made Tarip Widarta dan kawan-kawan pada awal 2023. Namun tak lama kemudian, kuasa hukum pihak tergugat mempertanyakan keabsahan surat tersebut kepada Kelurahan Jimbaran. Pertemuan pun digelar di kantor kelurahan. Setelahnya, Lurah Kardiyasa secara internal memerintahkan bawahannya, I Gusti Ngurah Anom Bali Putra selaku Kasi Pemerintahan, untuk membuat surat pencabutan tanda tangan dari surat keterangan tersebut. Surat pencabutan itu ditujukan langsung kepada Made Tarip Widarta, tanpa memberitahukan atau menembuskan kepada Dharma sebagai pihak yang menerima surat resmi sebelumnya.

Keberadaan surat pencabutan tanda tangan ini baru diketahui Dharma dan tim hukumnya saat proses pembuktian di sidang perdata berlangsung. Tak lama setelah itu, Made Tarip Widarta melaporkan I Made Dharma ke kepolisian dengan tuduhan dugaan pemalsuan tanda tangan lurah. Perkara pun berlanjut hingga ke persidangan pidana di PN Denpasar.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak ada satu pun saksi yang secara langsung melihat atau mengetahui bahwa Dharma membuat atau memalsukan surat tersebut. Bahkan saksi dari pihak kelurahan, Ni Wayan Kertiasih, mengaku memberikan nomor surat kepada Dharma, karena segan dan surat yang dibawa terdakwa sudah bertanda tangan serta distempel. Dia pun tidak melaporkan hal itu ke atasan, karena tidak menganggap ada yang janggal saat itu.

Hakim juga mencatat bahwa surat keterangan yang diduga palsu tercatat secara resmi dalam register keluar Kelurahan Jimbaran, menggunakan kop dan format surat yang sah, serta telah dibubuhi cap dan paraf lurah. Majelis juga mempertimbangkan bahwa hingga akhir persidangan, jaksa tidak menghadirkan bukti berupa hasil uji forensik atas tanda tangan yang dipermasalahkan.

“Tidak adanya hasil uji laboratorium kriminalistik atas surat yang dianggap palsu membuat tuduhan menjadi lemah. Prinsip in dubio pro reo berlaku, sehingga terdakwa harus dibebaskan,” kata hakim dalam sidang. (bgn008)25070213

Comments
Loading...
Start writing without limits.