Tak Punya Uang, Pria Banyuwangi Curi Traktor Gunakan Kunci Palsu Dikeler Polisi
Badung, Baliglobalnews
Beralasan tidak miliki uang, tersangka Asnawai alias Awi (30) asal Banyuwangi akhirnya ditangkap anggota Polres Badung karena melakukan pencurian traktor dengan kunci palsu.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK di Polres Badung, Senin (28/12/20) mengatakan tersangka merupakan buronan polisi karena telah meresahkan masyarakat dan diketahui telah melakukan aksi serupa dilima TKP wilayah Basung (Desa Penarungan, Desa Angantaka, Desa Munggu, Desa Canggu dan Desa Kerobokan) dengan berhasil mencuri 11 unit mesin traktor.
“Tersangka juga mengaku pernah mencuri diwilayah Denpasar (Desa Peguyangan) dan kabupaten Tabanan 2 TKP ( Desa Marga dan Desa Pesiapan) seluruhnya barang bukti yang disita 13 unit mesin Traktor,” ucap Kapolres.
Selain mengamankan mesitn traktor pihak petugas juga mengamankan 1 (satu) buah kunci pas, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah. Perbutaan tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.
Pencurian traktor tersebut dilakukan oleh tersangka ASNAWI Als. AWI pada hari Kamis, 24 Desember 2020 sekira jam 05.30 wita yang bertempat di Sawah Subak Lepud wilayah Br. Busana Kelod, Ds. Baha, Mengwi, Badung.
Selanjutnya tim opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi dari situs penjualan Online bahwa ada seseorang yang bernama Toni memasarkan mesin-mesin traktor bekas.
Selanjutnya tim opsnal menelusuri keberadaan Toni, kemudian tim opsnal berhasil mengamankan seorang laki – laki yang bernama Toni beserta 2 (dua) buah mesin traktor 7,5 PK merk ROBIN warna kuning.
Saat diinterogasi terhadap yang bersangkutan lalu diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan yang memasarkan mesin-mesin traktor bekas secara online tersebut, adapun mesin-mesin traktor tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama Imam yang tinggal diseputaran Ubung, Denpasar. Imam meminta bantuan kepada Toni untuk menjualkan mesin – mesin traktor tersebut.
Kemudian tim opsnal kembali melakukan penelusuran terhadap saudara Imam sesuai alamat yang diberikan oleh saudara Toni, dan kemudian tim opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Imam beserta barang bukti 11 buah mesin traktor selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap yang bersangkutan dan diakuinya bahwa mesin-mesin traktor tersebut ia peroleh dengan cara membeli dari tersangka Asnawi dengan harga berfariasi mulai dari harga Rp450 ribu hingga Rp3 juta per unitnya.
Selanjutnya tim kembali melakukan penelusuran terhadap terduga pelaku yang bernama Asbawi, kemudian pada Jumat, 25 Desember 2020 sekira jam 17.00 wita bertempat disebuah kos wilayah Ds. Pandak Bandung, Kediri, Tabanan tim berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah, 1 buah kunci pas dan 1 buah telah melakukan pencurian di Sawah Subak Lepud wilayah Br. Busana Kelod, Baha,Mengwi, Badung.
Ia menghimbau, agar seluruh masyarakat tetap berpikir jernih, di tengah kesulitan ekonomi akibat covid-19 ini untuk tetap mematuhi hukum.
“Jangan memanfaatkan situasi ini, untuk melakukan kejahatan, kita akan tindak tegas,” ucapnya.(bgn008)20122822