Tak Punya Uang, Bule Algeria Ditangkap Polsek Kuta Usai Curi HP
Badung, Baliglobalnews
Wisatawan asal Algeria bernama Maidi Maheni (47 tahun) dibekuk anggota Polsek Kuta, Polres Badung, Bali, karena nekad mencuri sebuah telepon genggam milik pengunjung Lafavela Restaurant and Bar, Jalan Kayu Aya Seminyak Kuta Badung.
“Warga Algeria yang memiliki Nomor Paspor 177777488, kami tangkap 19 Desember 2020 sekira jam 02.30 Wita, usai mencuri HP korban Rachmat Winna Triputra asal Jakarta Timur,” kata Kapolsek Kuta, AKP G.A.A. Udayani Addi melalui Kanit Reskrim Kuta Iptu Made Putra Yudistira, saat dikonfirmasi di Kuta, Senin (21/12/20).
Ia menuturkan, penangkapan tersangka ini dipimpin Panit I Reskrim Polsek Kuta Ipda Erick Wijaya Siagian saat sedang melakukan atensi wilayah, dimana mendapat informasi dari security Lafavela bahwa ada seorang pengunjung orang asing dicurigai telah melakukan pencurian satu buah HP di dalam Lafavela Bar and Restaurant.
Mendapat informasi tersebut tim opsnal langsung menuju tkp, kemudian bersama-sama dengan security Lafavela mencari keberadaan laki-laki asing yang dicurigai, tim opsnal bersama dengan security Lafavela Bar and Restaurant berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu buah HP Xiaomi Poco 2.
“Saat ditangkap tersangka mengakui telah mengambil sebuah HP tanpa ijin dari dalam tas pelapor saat pelapor sedang asyik berdansa di dalam Bar Lafavela,” ucap Kanit Yudistira.
Kejadian pencurian itu terjadi, 19 Desember 2020 sekira jam 02.30 Wita, dimana korban berkunjung ke Lafavela bersama teman-temannya sekitar 5 orang. Sekitar Pukul 02.30 Wita saat pelapor hendak mengambil rokok dari dalam tas selempang warna hitam, ternyata HPnya sudah tidak ada (hilang).
Kemudian pelapor mencoba menghubungi HPnya dan ternyata masih aktif tetapi tidak ada yang mengangkat, setelah dicoba beberapa kali baru ada yang mengangkat yaitu security Lafavela bernama Kadek Muliawan mengatakan bahwa Hp pelapor ada di kantor security.
Kemudian Pelapor ke kantor security dan memang benar HP pelapor telah diamankan di kantor security. Adapun HP pelapor merk Poco 2 dengan total kerugian Rp.7.000.000.(bgn008)20122113