Tak Penuhi Syarat Perjalanan, Semua Pengendara Diminta Putar Balik
Denpasar, Baliglobalnews
Pelaksanaan penyekatan pintu masuk Kota Denpasar serangkaian penerapan PPKM Darurat terus digencarkan. Pada Jumat (16/7) pagi Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Sat Pol PP dan Dishub ini memerintahkan semua kendaraan yang hendak menuju Kota Denpasar agar putar balik, karena tidak memenuhi syarat perjalanan.Penyekatan dilakukan di enam titik meliputi Pos Jalan A. Yani – Jalan Antasura, Simpang Kebo Iwa, Jalan Gunung Salak, Jalan Gunung Sanghyang, Simpang Tohpati dan Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda.
Sementara itu, tiga titik pos penyekatan lainya masih mengijinkan kendaraan masuk menuju Kota Denpasar secara selektif, yakni Pos Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung yang turut mengganjar pembinaan kepada 5 orang pengendara dan 1 orang pengendara diminta putar balik. Selanjutnya di Pos Jalan Trenggana – Jalan Trengguli yang sebanyak 5 orang diminta putar balik. Sedangkan penyekatan Jalan Nangka Utara – Jalan Kemuda turut mengganjar pembinaan kepada 2 orang pengendara dan 37 pengendara diminta putar balik.Tim juga melaksanakan sidak penerapan 100 persen WFH bagi sektor yang tergolong non esensial di kawasan Kota Denpasar. Dimana, sebanyak 3 usaha dilaksanakan pembinaan simpatik dan 4 usaha lainya dilaksanakan teguran dengan penegasan penerapan 100 persen WFH.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, mengatakan ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Dimana, secara umum untuk yang diminta putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan Surat Keterangan Bekerja, Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Rapid Test/PCR Negatif bagi pelaku perjalanan antar daerah. Sayoga mengatakan, pelaksanaan penyekatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat guna menekan mobilitas masyarakat di Kota Denpasar.
“Dari pos penyekatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat mempedomani atau menerapkan aturan saat PPKM Darurat, hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat,” jelasnya. (bgn003)21071614