Tak Dapat Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Bendesa Adat Sading Dipecat
Badung, Baliglobalnews
Bandesa Adat Sading, Ketut Sudiarsa, dipecat dari jabatannya melalui paruman (rapat) Desa Adat Sading, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa.
Paruman yang dipimpin Ketua Panca Tanda Desa Adat Sading, I Wayan Wiasthana Ika Putra, dilaksanakan di Wantilan Desa Adat Sading, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Minggu (17/7) dihadiri sekitar 150 orang krama, terdiri dari Prajuru, Penyarikan, kelian banjar adat, Ketua Peiketan Pemangku, Ketua Pecalang, Ketua Sabha Yowana, Kelian Seka Gong, Ketua Serati, perwakilan dari masing-masing banjar adat 10 orang se-Desa Adat Sading.

Wiasthana Ika Putra membenarkan adanya keputusan paruman yang memecat Ketut Sudiarsa dari jabatannya sebagai Bandesa Adat Sading. “Benar, diberhentikan per hari ini (Minggu, 17 Juli 2022). Ini keputusan krama,” katanya.
Kepala Bappeda Bali itu juga tidak membantah pemecatan tersebut terkait pengelolaan dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Ketika ditanya berapa dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dia mengatakan masih sedang dicek. “Masih dicek niki,” katanya.
Rapat tersebut mendapat atensi dari Personil Polsek Mengwi yang dikendalikan oleh Panit 1 Unit Samapta Polsek Mengwi, Iptu I Ketut Suwamitra.
“Kami hanya melakukan pengamanan terhadap prsoses jalannya paruman, sehingga kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Dengan begitu, kondusivitas situasi kamtibmas di wilayah Kelurahan Sading dapat tetap terjaga,” katanya.