<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>wartawan &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/wartawan-2/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Jun 2021 02:48:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>wartawan &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PWI Kaltara: Pembunuhan wartawan mencederai demokrasi Indonesia</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pwi-kaltara-pembunuhan-wartawan-mencederai-demokrasi-indonesia/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pwi-kaltara-pembunuhan-wartawan-mencederai-demokrasi-indonesia</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pwi-kaltara-pembunuhan-wartawan-mencederai-demokrasi-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jun 2021 02:48:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[PWIkaltara]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=33128</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="797" height="485" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/pwi-kaltar.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/pwi-kaltar.jpg 797w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/pwi-kaltar-300x183.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/pwi-kaltar-768x467.jpg 768w" sizes="(max-width: 797px) 100vw, 797px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Utara (Kaltara) minta aparat kepolisian harus segera mengungkap kasus kematian Marasalem Harahap (42), Pemimpin Redaksi (Pemred) media online lassernewstoday.com di Sumatera Utara (Sumut) yang tewas ditembak orang tidak dikenal (OTK), mengingat kasus itu juga mencederai demokrasi di Indonesia. &#8220;Mengapa mencederai demokrasi di Indonesia? Karena selain melanggar kebebasan pers sesuai UU [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="797" height="485" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/pwi-kaltar.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/pwi-kaltar.jpg 797w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/pwi-kaltar-300x183.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/pwi-kaltar-768x467.jpg 768w" sizes="(max-width: 797px) 100vw, 797px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Utara (Kaltara) minta aparat kepolisian harus segera mengungkap kasus kematian Marasalem Harahap (42), Pemimpin Redaksi (Pemred) media online lassernewstoday.com di Sumatera Utara (Sumut) yang tewas ditembak orang tidak dikenal (OTK), mengingat kasus itu juga mencederai demokrasi di Indonesia.</p>



<p>&#8220;Mengapa mencederai demokrasi di Indonesia? Karena selain melanggar kebebasan pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999, juga bentuk membungkam kebebasan berpendapat, karena peran pers sebagai pilar ke empat demokrasi,&#8221; kata Ketua PWI Kaltara Datu Iskandar Zulkarnaen, di Tanjung Selor, Selasa, menanggapi kasus kematian Marasalem Harahap yang ditembak OTK, Sabtu (19/6) dini hari.</p>



<p>Iskandar yang juga Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kaltara mengatakan tindakan itu bisa juga terindikasi upaya meneror insan pers dalam mengungkap sebuah peristiwa yang harus diketahui masyarakat.</p>



<p>Sebelum penembakan, dikabarkan almarhum sempat menulis status di media sosial tentang sebuah kasus kejahatan di Medan, Sumut.</p>



<p>&#8220;Terlepas dari berbagai persoalan pribadi almarhum, namun kasus ini berdampak luas, bahkan kian menjatuhkan indeks kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Salah satu cara mengembalikan kepercayaan itu, katanya lagi, yakni aparat segera mengungkap kasus ini serta menegakkan supremasi hukum.</p>



<p>&#8220;Ini sejalan dengan semangat Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang telah sukses mengangkat nama kepolisian melalui Program Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi),&#8221; katanya lagi.</p>



<p>Ini, kata dia, menjadi tantangan jajaran kepolisian yang terus menjalankan Program Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) itu, agar dapat dengan segera mengungkap kasus ini.(bgn123)21062207</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pwi-kaltara-pembunuhan-wartawan-mencederai-demokrasi-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Diminta Hormati Hak Tolak Wartawan</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/polisi-diminta-hormati-hak-tolak-wartawan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=polisi-diminta-hormati-hak-tolak-wartawan</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/polisi-diminta-hormati-hak-tolak-wartawan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Marley]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Apr 2021 11:58:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[hormatihaktolak]]></category>
		<category><![CDATA[polisidiminta]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=27146</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="851" height="609" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/edo.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/edo.jpg 851w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/edo-300x215.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/edo-768x550.jpg 768w" sizes="(max-width: 851px) 100vw, 851px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Penyidik Kepolisian dalam menjalankan tugas menyidik perkara yang terkait dengan sebuah pemberitaan media massa, hendaknya tidak menempatkan wartawan penulis berita sebagai saksi.&#160;Pasalnya, Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sudah jelas mengatur bahwa wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. &#8221;Wartawan memiliki hak tolak. Hak itu, diatur dengan jelas dalam UU No. 40 tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="851" height="609" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/edo.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/edo.jpg 851w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/edo-300x215.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/edo-768x550.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 851px) 100vw, 851px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Penyidik Kepolisian dalam menjalankan tugas menyidik perkara yang terkait dengan sebuah pemberitaan media massa, hendaknya tidak menempatkan wartawan penulis berita sebagai saksi.&nbsp;Pasalnya, Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sudah jelas mengatur bahwa wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang.</p>



<p>&#8221;Wartawan memiliki hak tolak. Hak itu, diatur dengan jelas dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada ketentuan pasal 4 ayat 4 Undang-undang nomor 40 tahun 1999, dengan sangat gamblang menyebutkan bahwa Hak Tolak digunakan dalam hal wartawan dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya. Jadi,&nbsp;saya minta penyidik Polisi hormati Hak Tolak&nbsp;wartawan,&#8221;&nbsp;ujar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja.&nbsp;di Denpasar, Jumat&nbsp;(16/4).</p>



<p>Permintaan tersebut disampaikan Emanuel, yang akrab disapa Edo, terkait pemanggilan yang dilayangkan penyidik Polda Bali terhadap wartawan&nbsp;<a href="http://katabali.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">katabali.com</a>, Simon Sanur Rykkoh. Ia dikirimi surat panggilan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali tanggal 8 April 2021 dengan nomor surat : B/432/IV/2021/Ditreskrimum.</p>



<p>Adapun pemanggilan tersebut terkait pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Nomor: Dumas/60/II/2021/Ditreskrimum tanggal 9 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyeret seorang pengacara di Denpasar. Pengacara tersebut lantas melaporkan narasumber berita yang ditulis Simon Rykkoh tersebut ke Polda Bali. Selanjutnya penyidik Polda Bali meminta penulis berita yakni Simon Rykkoh untuk dimintai klarifikasinya di hadapan penyidik Polda Bali terkait pengaduan atau laporan yang dilayangkan pengacara tersebut terhadap nara sumber berita yang ditulis Simon Rykkoh di media&nbsp;<a href="http://katabali.com/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">katabali.com</a>.</p>



<p>&#8221;Pak Simon mendatangi saya. Dia berkonsultasi terkait pemanggilan tersebut. Saya sarankan kepadanya untuk tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Saran saya itu sama sekali tidak bermaksud untuk menghalang-halangi tugas&nbsp;polisi dalam melakukan penyidikan sebuah perkara pidana. Saran saya itu konteksnya adalah melindungi kebebasan&nbsp;pers melalui penegakan&nbsp;hak&nbsp;yolak,&#8221;&nbsp;ujarnya.</p>



<p>Edo&nbsp;menyebutkan&nbsp;pasal 1 butir 10 UU&nbsp;menyatakan&nbsp;hak&nbsp;tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk tidak mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan. Sedangkan menurut pasal 4 ayat (4),&nbsp;hak&nbsp;tolak digunakan dalam hal wartawan dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya.&nbsp;</p>



<p>Hak&nbsp;tolak, kata dia,&nbsp;juga diamanatkan dalam ketentuan Kode Etik Jurnalistik pasal 7 yang mengatur bahwa&nbsp;hak&nbsp;tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara.</p>



<p>Lebih lanjut Pemimpin Redaksi Jurnalbali.com ini mengatakan penghormatan terhadap&nbsp;hak&nbsp;tolak, penting dipahami&nbsp;polisi, agar wartawan tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.</p>



<p>&#8221;Mari kita sama-sama saling menghormati. Hak tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Teman-teman penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan. Jika Pak Simon memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narasumber terhadap wartawan umumnya,  dan akan terjadi preseden buruk kemudian hari. Intinya itu. Wartawan tidak boleh memberi keterangan yang berpotensi menjerat pihak-pihak lain. Jaga independensi,&#8221; pungkas Edo. (bgn003)21041619</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/polisi-diminta-hormati-hak-tolak-wartawan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PWI sesalkan masih ada kekerasan terhadap wartawan</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pwi-sesalkan-masih-ada-kekerasan-terhadap-wartawan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pwi-sesalkan-masih-ada-kekerasan-terhadap-wartawan</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pwi-sesalkan-masih-ada-kekerasan-terhadap-wartawan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Dec 2020 06:59:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[PersatuanWartawanIndonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=19323</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="660" height="375" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/pwi_3.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/pwi_3.jpg 660w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/pwi_3-300x170.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 660px) 100vw, 660px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyesalkan masih terjadinya kekerasan fisik yang dialami para wartawan, baik secara fisik maupun dalam bentuk lain selama setahun ini. Kekerasan fisik yang menimpa wartawan, di antaranya pemukulan, pengeroyokan, dan perampasan alat kerja serta penghapusan paksa hasil liputan, dialami wartawan yang sedang melakukan liputan, baik dilakukan aparat penegak hukum maupun peserta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="660" height="375" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/pwi_3.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/pwi_3.jpg 660w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/pwi_3-300x170.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 660px) 100vw, 660px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyesalkan masih terjadinya kekerasan fisik yang dialami para wartawan, baik secara fisik maupun dalam bentuk lain selama setahun ini.</p>



<p>Kekerasan fisik yang menimpa wartawan, di antaranya pemukulan, pengeroyokan, dan perampasan alat kerja serta penghapusan paksa hasil liputan, dialami wartawan yang sedang melakukan liputan, baik dilakukan aparat penegak hukum maupun peserta demonstrasi.</p>



<p>&#8220;Kekerasan fisik lainnya dilakukan oleh mereka atau orang suruhan yang merasa tidak puas atas pemberitaan. Siapa pun yang melakukan kekerasan harus diajukan ke pengadilan secara terbuka, bukan hanya sekadar minta maaf. Penegakan hukum bisa menggunakan UU Pers, KUHP, atau UU lain,&#8221; kata Ketua Umum PWI Atal S Depari, dalam siaran pers PWI, di Jakarta, Senin.</p>



<p>Hal tersebut termasuk salah satu dari catatan akhir tahun PWI yang dirangkum selama 2020 yang ditandatangani Ketua Umum PWI&nbsp;Atal&nbsp;S Depari&nbsp;dan Sekjen PWI Mirza Zulhadi.</p>



<p>Tak hanya kekerasan fisik, kekerasan baru pada era digital saat ini adalah &#8220;doxing&#8221; atau &#8220;doxxing&#8221;.</p>



<p>Atal mengatakan orang atau orang suruhan atau simpatisan dari orang yang merasa terganggu dengan karya jurnalistik, bukan melakukan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi membuka data pribadi dan keluarga wartawan di media sosial.</p>



<p>&#8220;Doxing&#8221; atau &#8220;doxxing&#8221; adalah praktik berbasis internet untuk meneliti dan menyiarkan informasi pribadi atau identifikasi pribadi tentang seseorang atau organisasi.</p>



<p>&#8220;Tindakan itu bertujuan untuk membunuh karakter wartawan dengan cara-cara yang tidak benar,&#8221; katanya.</p>



<p>PWI juga menyesalkan terjadinya peretasan situs yang merupakan bentuk kekerasan lain pada era digital, yakni mereka yang tidak senang atas pemberitaan menggunakan &#8220;hacker&#8221; untuk membobol pertahanan website sebuah media atau meretas data pribadi wartawan.</p>



<p>PWI berharap aparat hukum mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak terulang lagi.</p>



<p>Menurut PWI, tahun 2020 adalah tahun penuh keprihatinan dengan berbagai peristiwa besar di dunia secara umum maupun di Indonesia sangat berpengaruh terhadap kehidupan pers, khususnya wartawan.</p>



<p>Pandemi COVID-19 yang menyebabkan krisis berkepanjangan di semua negara di seluruh dunia, semakin memperparah kondisi perusahaan pers yang sebelumnya telah terdisrupsi dunia digital, khususnya perusahaan platform digital yang semakin masif melakukan ekspansi.</p>



<p>Sejumlah perusahaan media arus utama, khususnya media cetak, paling terkena dampak pandemi Covid-19 dan disrupsi digital sehingga berbagai upaya dilakukan media cetak agar bisa tetap bertahan.</p>



<p>Tetapi, ada juga yang tak sanggup lagi sehingga melakukan penutupan perusahaan dan tentu saja berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan, termasuk wartawan.</p>



<p>Meski menghadapi situasi sangat sulit, Atal mengatakan media bisa tetap menjalankan salah satu tugas utama sebagai pilar demokrasi, yaitu mengawal proses demokratisasi, Pilkada Serentak 2020 secara sehat dan berbudaya.</p>



<p>Dalam catatan akhir tahun itu, PWI menyerukan pula kepada semua pihak untuk terus berupaya menjaga keberlangsungan kehidupan pers yang merupakan pilar demokrasi.</p>



<p>Keberadaan pers sebagai &#8220;fourth estate&#8221; atau kekuatan keempat pada era demokrasi ini sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, bersih, transparan, dan terhindar dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).</p>



<p>&#8220;Menyelamatkan kehidupan pers berarti ikut menyelamatkan kehidupan demokrasi di Indonesia demi masa depan kehidupan bangsa yang lebih baik dan demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Demikianlah catatan akhir tahun 2020 PWI Pusat,&#8221; demikian siaran pers PWI.(bgn123)20122816</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pwi-sesalkan-masih-ada-kekerasan-terhadap-wartawan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
