<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UUITE &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/uuite-2/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Sun, 23 May 2021 03:51:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>UUITE &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Babak baru revisi UU ITE</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/babak-baru-revisi-uu-ite/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=babak-baru-revisi-uu-ite</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/babak-baru-revisi-uu-ite/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 May 2021 03:50:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[babakbaru]]></category>
		<category><![CDATA[revisi]]></category>
		<category><![CDATA[UUITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=29980</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/05/labor-3485805_1920.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/05/labor-3485805_1920.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/05/labor-3485805_1920-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/05/labor-3485805_1920-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/05/labor-3485805_1920-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Wacana merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memasuki babak baru. Pemerintah telah memutuskan untuk tidak mencabut UU tersebut dan memilih melakukan revisi secara terbatas yang cakupannya sangat kecil. Revisi terbatas itu, yakni berupa penambahan beberapa aspek dalam pasal yang dianggap multitafsir, salah satunya memasukkan penjelasan pada sejumlah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/05/labor-3485805_1920.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/05/labor-3485805_1920.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/05/labor-3485805_1920-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/05/labor-3485805_1920-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/05/labor-3485805_1920-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Wacana merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memasuki babak baru.</p>



<p>Pemerintah telah memutuskan untuk tidak mencabut UU tersebut dan memilih melakukan revisi secara terbatas yang cakupannya sangat kecil.</p>



<p>Revisi terbatas itu, yakni berupa penambahan beberapa aspek dalam pasal yang dianggap multitafsir, salah satunya memasukkan penjelasan pada sejumlah pasal di UU ITE.</p>



<p>&#8220;Ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangat kecil. Seperti, misalnya, apa sih penistaan itu? Apa sih fitnah itu? Apa sih? Jadi dijelaskan,&#8221; ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat menjelaskan hasil kesimpulan Tim Kajian UU ITE di Jakarta.</p>



<p>Mahfud menuturkan bahwa tujuan penambahan penjelasan itu agar ketentuan yang dianggap pasal multitafsir atau pasal karet tidak disalahgunakan, sehingga seluruh pihak memahami konteks regulasi tersebut.</p>



<p>Keberadaan pasal karet memang menjadi salah satu faktor penyebab mencuatnya wacana revisi UU ITE. Mengutip pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, setidaknya terdapat tiga pasal multitafsir yang termuat dalam UU ITE, yaitu Pasal 27, 28, dan 29.</p>



<p>Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah mengatakan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada di dalam UU ITE jika tidak dapat memberikan rasa keadilan.</p>



<p>&#8220;Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,&#8221; ujar Presiden pada Februari lalu.</p>



<p>Semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Presiden tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.</p>



<p><strong>Keputusan tepat</strong></p>



<p>Pakar ITE dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas Surabaya, Ronny berpendapat langkah pemerintah untuk melakukan revisi terbatas, alih-alih mencabut UU tersebut sudah sangat tepat.</p>



<p>Menurut dia, keputusan pemerintah tidak mencabut UU tersebut karena Indonesia masih membutuhkan payung hukum dalam mengatur dan melindungi penggunaan teknologi informasi.</p>



<p>Ronny berpandangan bahwa dengan melakukan revisi UU ITE secara terbatas, seperti penambahan beberapa hal dalam pasal yang dianggap multitafsir, sudah cukup untuk menjawab kerancuan yang selama ini terjadi.</p>



<p>&#8220;Saya kira pemerintah tidak akan menghapus satu pun pasal dalam UU ITE karena semua pasal tersebut dibutuhkan dalam pengaturan dan perlindungan hukum, kemungkinan yang bisa terjadi ke depan ada penambahan pasal,&#8221; ucap dia saat dihubungi&nbsp;<em>ANTARA</em>.</p>



<p>Terkait penambahan pasal yang dimaksud Ronny, sebenarnya hal itu telah disampaikan pemerintah. Mahfud mengatakan bahwa dalam revisi terbatas UU ITE juga akan dilakukan penambahan satu pasal untuk memperkuat ketentuan yang ada.</p>



<p>&#8220;Memang kemudian untuk memperkuat itu ada satu penambahan pasal yaitu Pasal 45 C,&#8221; ucap dia.</p>



<p>Selain menambahkan pasal, pemerintah juga akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian/lembaga, yakni Kemenkominfo, Kejagung dan Polri.</p>



<p>Keberadaan SKB tersebut nantinya akan menjadi pedoman teknis untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan UU ITE. Pedoman tersebut akan berbentuk buku saku yang akan diedarkan ke masyarakat hingga polisi dan jaksa.</p>



<p><strong>Pentingnya revisi UU ITE</strong></p>



<p>Banyak pihak mendukung wacana revisi UU ITE ini. Peneliti media sosial Ismail Fahmi menyatakan bahwa berdasarkan analisis percakapan di Twitter, terlihat bahwa warganet setuju UU ITE direvisi.</p>



<p>Hasil penelitian menggunakan alat Drone Emprit yang ia kembangkan, menunjukkan percakapan publik tentang revisi UU ITE sangat tinggi ketika Presiden Joko Widodo mengutarakan wacana tersebut pada pertengahan Februari.</p>



<p>Data yang dia peroleh, percakapan di Twitter tentang revisi UU ITE mendekati 25.000 cuitan pada 16 Februari.</p>



<p>&#8220;Banyak yang pro revisi UU ITE,&#8221; kata Ismail kepada Antara.</p>



<p>Berdasarkan data yang diterbitikan SAFEnet mengenai besarnya kasus pidana yang menjerat warga terkait UU ITE, tercatat hingga 30 Oktober 2020 jumlahnya mencapai 324 kasus.</p>



<p>Dari jumlah tersebut, sebanyak 209 orang dijerat pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, 76 orang dijerat pasal 28 ayat 3 tentang ujaran kebencian, serta 172 kasus dilaporkan berasal dari unggahan di media sosial.</p>



<p>Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai revisi UU ITE memang perlu dilakukan untuk menjamin kebebasan berpendapat di ruang digital dengan tetap menjaga hak dan kewajiban sesama warga di mata hukum.</p>



<p>Keberadaan UU ITE dinilai dapat menangkal penyebaran berita bohong, konten pornografi, serta meredam masifnya ujaran kebencian melalui media sosial, sehingga keadaban publik melalui keadaban daring dapat terwujud.</p>



<p>&#8220;Diharapkan semakin menguatkan demokrasi Pancasila di Indonesia,&#8221; ucap pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut.</p>



<p><strong>Pembahasan di Parlemen</strong></p>



<p>Hasil kajian Tim Revisi UU ITE telah diumumkan kepada publik. Sebelum dilanjutkan ke pembahasan di Parlemen, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui.</p>



<p>Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan bahwa hasil kajian tersebut dilaporkan terlebih dahulu ke Presiden Jokowi. Setelah itu, akan ditentukan apakah wacana revisi tersebut menjadi usulan pemerintah atau DPR.</p>



<p>Revisi terbatas UU ITE ini juga harus dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, agar pembahasan bisa segera dimulai.</p>



<p>&#8220;Jadi tahapan itu harus didahului dulu,&#8221; kata Menteri Johnny.</p>



<p>Masyarakat tampaknya harus lebih bersabar menanti kehadiran UU ITE yang lebih berkeadilan. Melihat tahapan yang harus dilalui, perjalanan revisi UU ITE ini sepertinya akan memakan waktu yang tidak sebentar.(bgn123)21052307</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/babak-baru-revisi-uu-ite/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penerapan UU ITE, Ketua Umum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/penerapan-uu-ite-ketua-umum-smsi-dukung-kapolri-utamakan-langkah-damai/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=penerapan-uu-ite-ketua-umum-smsi-dukung-kapolri-utamakan-langkah-damai</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/penerapan-uu-ite-ketua-umum-smsi-dukung-kapolri-utamakan-langkah-damai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Feb 2021 13:42:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI]]></category>
		<category><![CDATA[UUITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=23589</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="406" height="652" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/firdaus.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/firdaus.jpg 406w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/firdaus-187x300.jpg 187w" sizes="(max-width: 406px) 100vw, 406px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif&#160;&#160;kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang lebih mengedepankan pola&#160;restorative justice&#160;atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="406" height="652" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/firdaus.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/firdaus.jpg 406w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/firdaus-187x300.jpg 187w" sizes="auto, (max-width: 406px) 100vw, 406px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif&nbsp;&nbsp;kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang lebih mengedepankan pola&nbsp;<em>restorative justice</em>&nbsp;atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).</p>



<p>Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik. Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.</p>



<p>Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, Ketua Umum&nbsp;&nbsp;Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, M. Nasir, mengatakan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media. &#8221;UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik,&#8221; katanya Senin (22/2).</p>



<p>Untuk itu, dia berharap&nbsp;&nbsp;UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya&nbsp;&nbsp;dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.</p>



<p>Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal &#8220;karet&#8221; yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara. Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus&nbsp;&nbsp;sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.</p>



<p>Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakatan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalisasi dengan UU ITE karena pemberitaannya.</p>



<p>&#8221;Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomendasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,&#8221; pungkas Firdaus, diamini M. Nasir. (bgn003)21022320</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/penerapan-uu-ite-ketua-umum-smsi-dukung-kapolri-utamakan-langkah-damai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkominfo dukung lembaga resmi untuk interpretasi UU ITE</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/menkominfo-dukung-lembaga-resmi-untuk-interpretasi-uu-ite/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=menkominfo-dukung-lembaga-resmi-untuk-interpretasi-uu-ite</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/menkominfo-dukung-lembaga-resmi-untuk-interpretasi-uu-ite/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Feb 2021 04:10:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[dukunglembagaresmi]]></category>
		<category><![CDATA[interpretasi]]></category>
		<category><![CDATA[menkominfo]]></category>
		<category><![CDATA[UUITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=23176</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/kominfo-menteri-johnny-rapat-AYH.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/kominfo-menteri-johnny-rapat-AYH.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/kominfo-menteri-johnny-rapat-AYH-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/kominfo-menteri-johnny-rapat-AYH-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/kominfo-menteri-johnny-rapat-AYH-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)&#160;Johnny G. Plate mendukung upaya lembaga yudikatif dan kementerian atau lembaga terkait untuk menafsirkan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau lebih dikenal sebagai UU ITE. &#8220;Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan kementerian atau lembaga terkait dalam membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/kominfo-menteri-johnny-rapat-AYH.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/kominfo-menteri-johnny-rapat-AYH.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/kominfo-menteri-johnny-rapat-AYH-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/kominfo-menteri-johnny-rapat-AYH-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/02/kominfo-menteri-johnny-rapat-AYH-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)&nbsp;Johnny G. Plate mendukung upaya lembaga yudikatif dan kementerian atau lembaga terkait untuk menafsirkan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau lebih dikenal sebagai UU ITE.</p>



<p>&#8220;Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan kementerian atau lembaga terkait dalam membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran,&#8221; kata Johnny dalam keterangan pers, dikutip Rabu.</p>



<p>Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 merupakan perubahan untuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</p>



<p>UU ITE, dikatakan Johnny, membawa semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan produktif.</p>



<p>Untuk itu, menurut Johnny, oemerintah selalu berusaha agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan.</p>



<p>&#8220;Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati,&#8221; kata Johhny.</p>



<p>Pemerintah memahami ada beberapa pasal di UU ITE yang masih dianggap sebagai &#8220;pasal karet&#8221;, namun, pasal tersebut sudah melewati uji materiil di Mahkamah Konstitusi sehingga sudah konstitusional.</p>



<p>&#8220;Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai &#8216;Pasal Karet&#8217;, telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional,&#8221; kata Johnny.</p>



<p>UU ITE pernah direvisi pada 2016 lalu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.</p>



<p>&#8220;Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden,&#8221; kata Johnny.</p>



<p>Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia meminta implementasi penegakan UU ITE dapat berjalan secara akuntabel, konsisten dan menjamin rasa keadilan rakyat.</p>



<p>Jika aturan tersebut dirasa belum memberikan rasa keadilan, Presiden Jokowi menyatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, terutama untuk pasal-pasal yang bisa diinterpretasikan sepihak.(bgn123)21021708</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/menkominfo-dukung-lembaga-resmi-untuk-interpretasi-uu-ite/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
