<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UU &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/uu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Jul 2021 03:02:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>UU &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Peretasan kian marak belum gugah pembuat UU percepat bahas RUU PDP</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/peretasan-kian-marak-belum-gugah-pembuat-uu-percepat-bahas-ruu-pdp/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=peretasan-kian-marak-belum-gugah-pembuat-uu-percepat-bahas-ruu-pdp</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/peretasan-kian-marak-belum-gugah-pembuat-uu-percepat-bahas-ruu-pdp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jul 2021 03:02:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[nasional]]></category>
		<category><![CDATA[peretasan]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=36403</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="797" height="445" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/peretasan_BRI_Life.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/peretasan_BRI_Life.jpg 797w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/peretasan_BRI_Life-300x168.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/peretasan_BRI_Life-768x429.jpg 768w" sizes="(max-width: 797px) 100vw, 797px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Kebocoran data pribadi terulang kembali, kali ini data BRI Life diduga diretas dan dijual di situs gelap (dark web). Kendati demikian, kasus peretasan yang sering terjadi di Tanah Air belum mampu mendorong kelahiran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP), bahkan tercatat dalam Daftar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="797" height="445" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/peretasan_BRI_Life.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/peretasan_BRI_Life.jpg 797w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/peretasan_BRI_Life-300x168.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/peretasan_BRI_Life-768x429.jpg 768w" sizes="(max-width: 797px) 100vw, 797px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Kebocoran data pribadi terulang kembali, kali ini data BRI Life diduga diretas dan dijual di situs gelap (<em>dark web</em>). Kendati demikian, kasus peretasan yang sering terjadi di Tanah Air belum mampu mendorong kelahiran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.</p>



<p>Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP), bahkan tercatat dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dengan nomor 23.</p>



<p>RUU ini terdapat pula di situs<em>&nbsp;web</em>&nbsp;Kementerian Komunikasi dan Informatika (web.kominfo.go.id) dengan nama dokumen &#8220;Rancangan UU PDP Final (Setneg 061219)&#8221;. Akan tetapi, hingga sekarang RUU PDP belum disahkan menjadi undang-undang.</p>



<p>Adapun yang menjadi pertimbangan UU PDP, antara lain pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi, perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.</p>



<p>Selain itu, pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.</p>



<p>Namun, menurut Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Dr. Pratama Persadha, UU PDP mempunyai pasal yang benar-benar kuat dan bertujuan mengamankan data masyarakat.</p>



<p>Apalagi kebocoran data di Tanah Air sudah kritis sehingga pemerintah dan DPR RI bisa sepakat untuk menggolkan UU PDP. Hal ini mengingat Indonesia masih rawan peretasan karena memang kesadaran keamanan siber masih rendah.</p>



<p>Tanpa UU PDP yang kuat, para pengelola data pribadi baik lembaga negara maupun swasta tidak akan bisa dimintai pertanggungjawaban lebih jauh. Selain itu, tidak akan bisa memaksa mereka untuk meningkatkan teknologi, sumber daya manusia (SDM), dan keamanan sistem informasi.</p>



<p>Agar kejadian kebocoran data seperti yang dialami BRI Life tidak terulang, kehadiran UU PDP sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, perlu keseriusan pembuat undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR RI.</p>



<p>Sambil menunggu kelahiran UU PDP, Pratama memandang perlu penguatan sistem dan SDM. Di samping itu adopsi teknologi, terutama untuk pengamanan data juga perlu dilakukan.</p>



<p><strong>Pelacakan</strong></p>



<p>Terkait dengan kebocoran data BRI Life, Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) lantas melakukan pelacakan. Kesimpulan lembaga ini menyebutkan sumber kebocoran data akibat peretasan bukan akibat jual beli data dari pihak internal atau pegawai.</p>



<p>Publik tahu adanya kebocoran data BRI Life berawal dari informasi perusahaan pemantau kejahatan siber Hudson Rock via akun Twitternya. Disebutkan bahwa pencurian data dialami BRI Life.</p>



<p>Dalam&nbsp;<em>screenshot</em>&nbsp;atau tangkapan layar yang dibagikan, terlihat banyak domain dan sub-domain dari BRI yang datanya diambil. Bila diperhatikan dari tangkapan layar yang dibagikan Hudson Rock, data jelas diambil karena pembobolan situs.</p>



<p>Pada saat dicek di RaidForums (tempat pengumpul data hasil kebocoran&nbsp;<em>database</em>), kata Pratama yang juga pakar keamanan siber, ada akun bernama Reckt sempat mengunggah (<em>upload</em>) sampel data yang dia jual, namun beberapa saat kemudian dihapus.</p>



<p>Pratama menyebutkan akun tersebut menjual&nbsp;<em>database</em>&nbsp;nasabah BRI Life Insurance kurang lebih 2.000.000 nasabah dan hasil pemindaian (<em>scan</em>) dokumen lebih dari 463.000 lembar. Bahkan,&nbsp;<em>database</em>-nya memiliki pin polis asuransi (sha1), detail lengkap tentang pelanggan yang menggunakan PT Asuransi BRI Life, total manfaat, dan total periode tahun.</p>



<p>Selain itu, juga ada dokumen bermacam-macam, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), foto buku rekening bank, akta kelahiran, akta kematian, surat perjanjian, bukti transfer, bukti keuangan, bukti surat kesehatan, seperti elektrokardiogram (EKG) dan diabetes.</p>



<p>Menurut CISSReC, ada 463.519&nbsp;<em>file</em>&nbsp;dokumen dengan ukuran mencapai 252 gigabita dan juga ada&nbsp;<em>file</em><em>database</em>&nbsp;berisi 2.000.000 nasabah BRI Life berukuran 410 megabita.</p>



<p>Untuk sampel sendiri yang diberikan berukuran 2,5 gigabita berisi banyak&nbsp;<em>file</em>&nbsp;dokumen. Dua&nbsp;<em>file</em>&nbsp;lengkap tersebut ditawarkan dengan harga 7.000 dolar Amerika Serikat dan dibayarkan dengan&nbsp;<em>bitcoin</em>&nbsp;(uang elektronik).</p>



<p>Dari sampel yang didapat, datanya sangat lengkap, mulai dari data mutasi rekening, bukti transfer setoran asuransi, KTP, ada juga tangkapan layar perbicangan WA nasabah dengan pegawai BRI Life, dokumen pendaftaran asuransi, KK, beberapa formulir pernyataan diri dan kesanggupan, bahkan lengkap dengan polis asuransi jiwa.</p>



<p>Artinya, kata Pratama, dari klaim Hudson Rock sebagai pihak yang menginformasikan kebocoran maupun pelaku penjual data, kemungkinan besar benar. Bahwa data yang mereka klaim tersebut memang berisi berbagai data dari nasabah BRI Life.</p>



<p>Bila diperhatikan dari tangkapan layar yang dibagikan Hudson Rock, menurut Pratama, data jelas diambil karena pembobolan situs. Hal ini bisa dilihat bagaimana situs-situs BRI Life disebutkan, bahkan beserta&nbsp;<em>username</em>&nbsp;atau akun&nbsp;<em>login</em>,&nbsp;<em>password</em>, dan internet protocol (IP).</p>



<p>Oleh karena itu, perlu forensik digital untuk mengetahui celah keamanan mana yang dipakai untuk menerobos apakah dari sisi SQL (Structured Query Language) sehingga diekspos SQL Injection atau ada celah keamanan lain. Misalnya, adanya&nbsp;<em>compromised</em>&nbsp;dari akun BRI Life yang juga berpotensi dimanfaatkan&nbsp;<em>hacker</em>&nbsp;(peretas) untuk masuk ke dalam sistem.</p>



<p><strong>Kominfo Bergerak</strong></p>



<p>Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama BRI Life langsung bergerak. Saat ini mereka sedang menangani dugaan data nasabah yang bocor tersebut.</p>



<p>Begitu pula penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga sedang menangani kasus ini.</p>



<p>Atas dugaan kasus kebocoran data tersebut, kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi kepada ANTARA, Rabu (28/7) malam, Kementerian Kominfo akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan melakukan komunikasi intensif dengan BRI Life dan memberikan pendampingan terhadap upaya BRI Life dalam mengamankan sistem maupun tata kelola data yang ada.</p>



<p>Kominfo bertemu direksi PT Asuransi BRI Life yang merupakan bagian dari investigasi dugaan data nasabah bocor. Pemanggilan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, bahwa Kominfo berwenang mengadakan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik.</p>



<p>Dari pertemuan tersebut, terungkap bahwa ada dugaan celah keamanan di sistem elektronik BRI Life yang disalahgunakan. Dalam hal ini BRI sudah merespons dugaan tersebut dengan menutup akses.</p>



<p>Saat ini BRI Life sedang menyelidiki lebih dalam keamanan sistem elektronik yang mereka kelola dengan melibatkan tim internal BRI Life dan konsultan forensik digital.</p>



<p>Berdasarkan PP No. 71/2019 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2016, berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara serta Polri untuk menangani kasus ini.</p>



<p>Di dalam Pasal 100 Ayat (2) PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga temaktub sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan/atau dikeluarkan dari daftar.</p>



<p>Namun, dendanya tidak seperti di Uni Eropa. Dalam regulasi perlindungan data pribadi bagi warga atau&nbsp;<em>General Data Protection Regulation</em>&nbsp;(GDPR) ada ketentuan bahwa setiap data yang dihimpun harus diamankan dengan enkripsi. Bila terbukti lalai, penyedia jasa sistem elektronik bisa dikenai tuntutan sampai 20 juta euro.</p>



<p>Oleh karena itu, Pratama memandang perlu adanya UU PDP yang isinya tegas dan ketat seperti di Uni Eropa. Pasalnya, ini menjadi faktor utama terkait dengan banyak peretasan besar di Tanah Air yang menyasar pencurian data pribadi.(bgn123)21072906</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/peretasan-kian-marak-belum-gugah-pembuat-uu-percepat-bahas-ruu-pdp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewas KPK sudah ingatkan agar &#8220;Perkom&#8221; dibuat sesuai UU</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/dewas-kpk-sudah-ingatkan-agar-perkom-dibuat-sesuai-uu/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dewas-kpk-sudah-ingatkan-agar-perkom-dibuat-sesuai-uu</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/dewas-kpk-sudah-ingatkan-agar-perkom-dibuat-sesuai-uu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2020 08:37:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[dewasKPK]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[kemenpanRB]]></category>
		<category><![CDATA[perkom]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=15349</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="480" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/1KPK.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/1KPK.jpeg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/1KPK-300x180.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/1KPK-768x461.jpeg 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan pihaknya sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar Peraturan Komisi (Perkom) yang dibuat harus sesuai dengan Undang-Undang (UU). Diketahui, KPK telah mengeluarkan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020. &#8220;Dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="480" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/1KPK.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/1KPK.jpeg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/1KPK-300x180.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/1KPK-768x461.jpeg 768w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan pihaknya sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar Peraturan Komisi (Perkom) yang dibuat harus sesuai dengan Undang-Undang (UU).</p>



<p>Diketahui, KPK telah mengeluarkan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020.</p>



<p>&#8220;Dalam rapat koordinasi pengawasan, Dewas sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar Perkom yang dibuat sesuai dengan UU,&#8221; kata Albertina melalui keterangannya di Jakarta, Senin.</p>



<p>Informasi yang diperoleh Dewas, kata Albertina, pembuatan Perkom tersebut sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).</p>



<p>Ia juga menyatakan pihaknya tidak terlibat dalam pembuatan Perkom tersebut. &#8220;Pembuatan Perkom tersebut sesuai dengan UU adalah kewenangan dari Pimpinan KPK. Dewas tidak terlibat,&#8221; ucap-nya.</p>



<p>Oleh karena itu, Dewas tidak mempunyai kapasitas untuk menyatakan apakah setuju atau tidak terhadap Perkom itu.</p>



<p>&#8220;Karena bukan kewenangan Dewas maka Dewas tidak punya kapasitas untuk mengatakan setuju atau tidak. Kita lihat saja hasilnya nanti,&#8221; ujar Albertina.</p>



<p>Sebelumnya, KPK menyebut struktur baru organisasi sesuai Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tidak &#8220;gemuk&#8221; karena hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru.</p>



<p>&#8220;Kalau disebut &#8216;gemuk&#8217; tidak tepat, hanya berubah nama saja dan penghapusan beberapa jabatan,&#8221; kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.</p>



<p>Dalam penataan ulang organisasi melalui Perkom tersebut, lanjut dia, KPK hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru terdiri dari enam pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon I dan lima pejabat setara eselon III serta satu pejabat nonstruktural, yaitu staf khusus. (bgn123)20112314</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/dewas-kpk-sudah-ingatkan-agar-perkom-dibuat-sesuai-uu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR RI: Masyarakat jangan terprovokasi hoaks terkait RUU Ciptaker</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/dpr-ri-masyarakat-jangan-terprovokasi-hoaks-terkait-ruu-ciptaker/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dpr-ri-masyarakat-jangan-terprovokasi-hoaks-terkait-ruu-ciptaker</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/dpr-ri-masyarakat-jangan-terprovokasi-hoaks-terkait-ruu-ciptaker/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2020 05:03:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[DPRRI]]></category>
		<category><![CDATA[hoaks]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[RUUCIPTAKER]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=10430</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="512" height="342" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/10/unnamed-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/10/unnamed-1.jpg 512w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/10/unnamed-1-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/10/unnamed-1-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 512px) 100vw, 512px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta masyarakat tidak terprovokasi kabar bohong atau hoaks di media sosial terkait poin-poin penting yang ada dalam RUU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Senin (5/10). Dia meminta masyarakat dapat membaca secara utuh dan tidak terpengaruh hoaks di media sosial yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="512" height="342" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/10/unnamed-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/10/unnamed-1.jpg 512w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/10/unnamed-1-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/10/unnamed-1-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 512px) 100vw, 512px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta masyarakat tidak terprovokasi kabar bohong atau hoaks di media sosial terkait poin-poin penting yang ada dalam RUU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Senin (5/10).<br><br>Dia meminta masyarakat dapat membaca secara utuh dan tidak terpengaruh hoaks di media sosial yang disebarkan dan dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.<br><br>&#8220;Saya minta masyarakat dapat menyaring dan melakukan kroscek terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar. Hal itu agar informasi yang masuk tidak membuat kita mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau hoaks,&#8221; kata Azis Syamsuddin di Jakarta, Rabu.<br><br>Dia meminta aparat Kepolisian dapat mengungkap pelaku penyebaran hoaks tersebut dan membuka motifnya. Azis mengajak seluruh elemen masyarakat dapat bijak dalam menggunakan media sosial.<br><br>&#8220;Bijak menggunakan sosial media, jangan sampai kita justru harus berurusan dengan penegak hukum karena menyebarkan berita yang tidak benar ke publik&#8221; ujarnya.<br><br>Dia menjelaskan beberapa kabar hoaks, misalnya, terkait beberapa hak-hak pekerja seperti uang pesangon, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan HMSP.<br><br>&#8220;Poin-poin yang terdapat dalam Undang Undang Cipta Kerja seperti Uang Pesangon, UMP, UMK, HMSP yang dikabarkan dihilangkan, itu tidak benar atau informasi bohong,&#8221; ucap Azis menegaskan.<br><br>Dia menjelaskan, terkait uang pesangon tetap ada dalam RUU Ciptaker yaitu tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156.<br><br>Dalam Pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa &#8220;dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.<br><br>Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) mengatur pemberian uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak berdasarkan masa kerja para pekerja. &#8220;Uang pesangon tetap ada tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156 dan upah minimum tetap ada,&#8221; ujar Azis.<br><br>Terkait upah minimum diatur dalam Bab IV Pasal 88 ayat (3) yang menyebutkan &#8220;Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi, upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. (bgn123)20100708<br><br></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/dpr-ri-masyarakat-jangan-terprovokasi-hoaks-terkait-ruu-ciptaker/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
