<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>usaivaksin &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/usaivaksin/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 15 Jan 2021 06:52:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>usaivaksin &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Raffi Ahmad digugat karena langgar protokol kesehatan usai vaksin</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/raffi-ahmad-digugat-karena-langgar-protokol-kesehatan-usai-vaksin/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=raffi-ahmad-digugat-karena-langgar-protokol-kesehatan-usai-vaksin</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/raffi-ahmad-digugat-karena-langgar-protokol-kesehatan-usai-vaksin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Jan 2021 06:52:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[digugat]]></category>
		<category><![CDATA[influencer]]></category>
		<category><![CDATA[langgarprokes]]></category>
		<category><![CDATA[PMH]]></category>
		<category><![CDATA[raffiahmad]]></category>
		<category><![CDATA[usaivaksin]]></category>
		<category><![CDATA[vaksinasicovid19]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=20719</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="792" height="484" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Rafi.jpg_copy_1024x68211.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Rafi.jpg_copy_1024x68211.jpg 792w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Rafi.jpg_copy_1024x68211-300x183.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Rafi.jpg_copy_1024x68211-768x469.jpg 768w" sizes="(max-width: 792px) 100vw, 792px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Seorang advokat publik David Tobing mengajukan gugatan terhadap selebriti Raffi Ahmad karena telah melanggar protokol kesehatan usai menjalani vaksin COVID-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, pada Rabu (13/1).  David Tobing dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="792" height="484" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Rafi.jpg_copy_1024x68211.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Rafi.jpg_copy_1024x68211.jpg 792w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Rafi.jpg_copy_1024x68211-300x183.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Rafi.jpg_copy_1024x68211-768x469.jpg 768w" sizes="(max-width: 792px) 100vw, 792px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews </p>



<p>Seorang advokat publik David Tobing mengajukan gugatan terhadap selebriti Raffi Ahmad karena telah melanggar protokol kesehatan usai menjalani vaksin COVID-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, pada Rabu (13/1). </p>



<p>David Tobing dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu. Menurut dia, dipilihnya seorang Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan. </p>



<p>Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan. David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah &#8220;Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan <em>influencer</em> terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti,&#8221; kata David. </p>



<p>Dia menilai apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. &#8220;Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,&#8221; lanjut dia. </p>



<p>Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan <em>influencer </em>untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan. </p>



<p>Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua. Raffi diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah media tv swasta, media sosial pribadi dan koran harian nasional. </p>



<p>Di sisi lain, David Tobing yang juga adalah Ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih<em> influencer</em> dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan. &#8220;Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai <em>influencer </em>program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya,&#8221; ucapnya.(bgn123)21011507</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/raffi-ahmad-digugat-karena-langgar-protokol-kesehatan-usai-vaksin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hal yang perlu Anda perhatikan usai divaksin COVID-19</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/hal-yang-perlu-anda-perhatikan-usai-divaksin-covid-19/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=hal-yang-perlu-anda-perhatikan-usai-divaksin-covid-19</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/hal-yang-perlu-anda-perhatikan-usai-divaksin-covid-19/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Jan 2021 05:33:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[3M]]></category>
		<category><![CDATA[covid19]]></category>
		<category><![CDATA[prokes]]></category>
		<category><![CDATA[rsciptomangunkusumo]]></category>
		<category><![CDATA[usaivaksin]]></category>
		<category><![CDATA[vaksinasicovid19]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=20637</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="728" height="450" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Ilustrasi-Vaksin-Corona.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Ilustrasi-Vaksin-Corona.jpg 728w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Ilustrasi-Vaksin-Corona-300x185.jpg 300w" sizes="(max-width: 728px) 100vw, 728px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Para penerima vaksin COVID-19 dianjurkan menunggu selama 30 menit usai divaksin seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo, pejabat negara, pemuka agama dan sejumlah selebritas saat menjalani vaksinasi COVID-19 perdana pada Rabu (13/1). Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan hal ini untuk memantau dan memastikan tidak ada kejadian ikutan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="728" height="450" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Ilustrasi-Vaksin-Corona.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Ilustrasi-Vaksin-Corona.jpg 728w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/Ilustrasi-Vaksin-Corona-300x185.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 728px) 100vw, 728px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Para penerima vaksin COVID-19 dianjurkan menunggu selama 30 menit usai divaksin seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo, pejabat negara, pemuka agama dan sejumlah selebritas saat menjalani vaksinasi COVID-19 perdana pada Rabu (13/1).</p>



<p>Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan hal ini untuk memantau dan memastikan tidak ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).</p>



<p>&#8220;Sebagian besar (KIPI) terjadi dalam rentang waktu 30 menit,&#8221; ujar dia, Kamis (14/01).</p>



<p>Hal senada diungkapkan dokter spesialis penyakit dalam konsultasi alergi imunologi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Iris Rengganis. Dia mengungkapkan, prosedur ini berlaku untuk setiap vaksin, bukan saja vaksin COVID-19.</p>



<p>KIPI bisa terjadi dengan menimbulkan beragam gejala yakni sifatnya lokal semisal nyeri bekas suntikan, bengkak di lokasi suntikan dan kemerahan pada pada bekas suntikan, atau sistemik seperti demam dan sakit kepala.</p>



<p>Orang juga bisa mengalami reaksi alergi dan ini tidak bisa diduga. Namun, para petugas kesehatan umumnya sudah menyiapkan zat penawar yang disebut Anafilaktik Kit.</p>



<p>Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) mengungkapkan, kasus alergi usai divaksin COVID-19 jarang terjadi. Menurut CDC, ada sekitar 11,1 kasus reaksi alergi parah per 1 juta dosis vaksin Pfizer-BioNTech COVID-19.</p>



<p>Walau begitu, kenyataan ini tak seharusnya membuat orang takut divaksin COVID-19 karena tetap merupakan proposisi nilai yang baik.</p>



<p>&#8220;Sebelum divaksinasi harus ada edukasi mengenai efek simpang vaksin, dan penjelasan jika terjadi efek simpang setelah di observasi 30 menit. Semua ini harus dijelaskan, dan sudah disiapkan penanganannya bila terjadi,&#8221; tutur Iris.</p>



<p>Di sisi lain, Nadia merekomendasikan orang yang mengalami KIPI segera berkonsultasi dengan tenaga medis untuk mendapatkan penanganan.</p>



<p>&#8220;Kalau ada gejala gejala segera datang ke fasyankes. Kan vaksinnya aman dan efek samping kurang dari 1 persen tetapi tetap harus diantisipasi,&#8221; kata dia dan diamini Iris.</p>



<p>Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono yang mendapatkan kesempatan divaksin Kamis ini mengungkapkan tidak merasa sakit, pegal atau demam. Kendati begitu, dia tetap diobservasi usai divaksin.</p>



<p>Dalam kesempatan berbeda, Wakil Presiden Program Farmasi dan Layanan Diagnostik di ZOOM+Care, Thad Mick mengatakan, efek simpang vaksin COVID-19 lainnya bisa juga nyeri otot dan nyeri sendi pada 1-2 hari setelah orang menerima vaksin, tetapi mungkin berpotensi muncul di kemudian hari.</p>



<p>Lebih lanjut, jika efek ini disebut mirip dengan gejala COVID-19, ini karena pada dasarnya memang demikian. Dokter anak di California, Richard Pan seperti dikutip dari Shape menuturkan, vaksin merangsang sistem kekebalan untuk melawan virus.</p>



<p><strong>Usai divaksin boleh langsung berlibur dan abai 3M?</strong><br>Vaksin COVID-19 diberikan dua dosis dalam rentang 14 hari. Iris menjelaskan, setelah vaksinasi, antibodi baru terbentuk 14 hari setelah diberikan vaksin COVID-19 yang kedua.</p>



<p>Selama rentang waktu ini, seseorang yang sudah divaksin masih mungkin tertular infeksi dan jatuh sakit karena belum cukup waktu untuk vaksin memberikan perlindungan.</p>



<p>Iris menyarankan para penerima vaksin tetap menjaga protokol kesehatan yakni memakai makser, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).</p>



<p>&#8220;Saat ini masih pandemi, belum semua orang divaksin.&nbsp;<em>Herd Immunity</em>&nbsp;belum 70 persen dan vaksin tidak ada yang 100 persen perlindungannya. Jadi tetap jaga protokol kesehatan hingga pandemi berakhir,&#8221; kata Iris.</p>



<p>Hal senada juga disarankan internis di University of Illinois School of Public Health, Jay Bhatt dan dokter di Massachusetts, Shazia Ahmed. Mereka seperti dikutip dari ABC News mengungkapkan, protokol kesehatan menjadi alat utama mencegah infeksi dan penularan virus corona. Mengenakan masker wajah misalnya, bisa mengurangi risiko infeksi hingga 70 persen.</p>



<p>Sementara mendapatkan vaksin, mengajarkan tubuh cara berhasil melawan virus tanpa harus benar-benar sakit dan ini berbeda dengan protokol kesehatan yang mengurangi paparan virus.</p>



<p>Ahli epidemiologi di Boston University, Eleanor Murray seperti dikutip dari Vox mengingatkan, mendapatkan vaksin COVID-19 bukan berarti seseorang bisa langsung kembali ke kehidupan sebelum pandemi.</p>



<p>Menurut dia, cara terbaik menetapkan ekspektasi yang realistis tahun 2021 ini dengan memikirkan tiga tahapan. Pertama, hal yang dapat Anda lakukan dengan aman setelah Anda dan teman dekat atau keluarga Anda divaksinasi; kedua, apa yang dapat Anda lakukan dengan aman setelah tercapai kekebalan kawanan di kota atau wilayah tinggal; dan ketiga, hal yang Anda lakukan setelah kekebalan kawanan tercapai secara internasional.</p>



<p>Pada tahapan pertama, menghabiskan akhir pekan bersama teman-teman tanpa masker atau mempraktikkan jaga jarak sosial sepertinya akan baik-baik saja namun dengan beberapa peringatan.</p>



<p>Ahli virologi yang berafiliasi dengan Georgetown University, Angela Rasmussen mengingatkan, vaksin tidak bekerja secara instan dan ada kemungkinan vaksin tidak bekerja dengan baik pada semua orang. Menurut dia, rencana liburan akhir pekan beramai-ramai tidak akan sepenuhnya aman.</p>



<p>Pada tahapan kedua, saat&nbsp;<em>herd immunity</em>&nbsp;atau kekebalan kawanan terjadi, orang-orang akan dapat dengan aman kembali mengunjungi lokasi publik seperti bioskop, restoran.</p>



<p>Katakanlah, 80 persen orang divaksinasi, maka terciptalah payung kekebalan. Kondisi ini akan mampu melindungi bahkan orang rentan yang belum divaksinasi.</p>



<p>Namun, ingatlah pada tahap ini bukanlah waktu untuk bepergian ke negara-negara yang belum mencapai kekebalan kelompok atau yang memiliki sedikit infrastruktur perawatan kesehatan.</p>



<p>Waktu yang dibutuhkan berbagai negara untuk mencapai kekebalan kelompok bergantung pada seberapa cepat orang-orang di negara itu dapat mengakses vaksin dan berapa bagian dari populasi mereka yang bersedia untuk mendapatkan suntikan. Ada kemungkinan kondisi ini terjadi pada tahun 2022 atau setelahnya.</p>



<p>Jadi, saat ini untuk mengatasi pandemi COVID-19 secara efektif, semua orang harus mengurangi paparan virus dengan menerapkan protokol kesehatan dan divaksin.</p>



<p>Protokol kesehatan mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak tetap harus dilakukan.(bgn123)21011411</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/hal-yang-perlu-anda-perhatikan-usai-divaksin-covid-19/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
