<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sinetron &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/sinetron/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 03 Jun 2021 07:01:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>sinetron &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Koalisi 18+ desak KPI stop tayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/koalisi-18-desak-kpi-stop-tayangan-sinetron-suara-hati-istri-zahra/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=koalisi-18-desak-kpi-stop-tayangan-sinetron-suara-hati-istri-zahra</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/koalisi-18-desak-kpi-stop-tayangan-sinetron-suara-hati-istri-zahra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jun 2021 07:00:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[koalisi18+]]></category>
		<category><![CDATA[kpi]]></category>
		<category><![CDATA[sinetron]]></category>
		<category><![CDATA[stoptayangan]]></category>
		<category><![CDATA[suarahatiistri:zahra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=31135</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/zahra-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/zahra-1.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/zahra-1-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/zahra-1-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/zahra-1-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam dalam gerakan pencegahan perkawinan anak atau biasa disebut jaringan Koalisi 18+ mendesak penghentian tayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang dinilai menggambarkan perilaku kawin anak. &#8220;Mendesakkan Komisi Penyiaran Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan seluruh episode tayangan siaran dengan judul Sinetron Mega Series Indosiar : [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/zahra-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/zahra-1.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/zahra-1-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/zahra-1-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/zahra-1-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam dalam gerakan pencegahan perkawinan anak atau biasa disebut jaringan Koalisi 18+ mendesak penghentian tayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang dinilai menggambarkan perilaku kawin anak.</p>



<p>&#8220;Mendesakkan Komisi Penyiaran Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan seluruh episode tayangan siaran dengan judul Sinetron Mega Series Indosiar : &#8216;Suara Hati Istri: Zahra&#8217; yang menggambarkan pelaku kawin anak, pelaku poligami dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang tayang setiap hari pukul 18.00 WIB dari arsip TV, Youtube, Twitter, Google, Instagram dan media sosial lainnya yang dapat mengakses siaran tersebut,&#8221; demikian sebagai dikutip dalam surat terbuka resminya yang diterima di Jakarta, Kamis.</p>



<p>Dalam surat terbuka tersebut, Koalisi 18+ menilai program sinetron tersebut terkesan ingin memberikan kesan pada publik bahwa perkawinan anak sah saja dilakukan termasuk menjadi pelaku poligami dan kekerasan seksual terhadap anak.</p>



<p>Koalisi 18+ menilai tontonan yang ditampilkan seharusnya bisa mendidik dan tontonan yang imajinatif, bukan malah sebaliknya kasus perkawinan anak, kasus poligami dan kasus kekerasan seksual terhadap anak dianggap sebagai tontonan yang mendidik dalam acara tersebut.</p>



<p>Terlebih kepada anak di bawah usia 19 tahun seperti yang tertuang pada Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019, yang jelas tidak bisa melangsungkan perkawinan.</p>



<p>&#8220;Bahwa fakta menunjukkan pemeran Zahra adalah seorang anak yang masih di bawah 18 tahun dan telah memerankan karakter orang dewasa sebagai istri ketiga adalah salah satu bentuk eksploitasi anak di ranah industri penyiaran,&#8221; demikian dalam kutipan surat terbuka tersebut.</p>



<p>Dijelaskan, Koalisi 18+ menyarankan seharusnya pihak rumah produksi, stasiun TV, agensi/manajemen artis yang menaungi artis harus lebih selektif dalam menentukan pemeran serta peran yang cocok untuk dilakoni artisnya.</p>



<p>Sebaliknya, aktris LCF yang memerankan Zahran seharusnya mendapatkan peran yang sesuai dengan usianya, bukan justru mendalilkan bahwa “Suara Hati Istri – Zahra” sebagai sebuah karya sehingga dilakukan pembiaran.</p>



<p>Koalisi 18+ juga menyerukan agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan tindakan tegas untuk menyuarakan dan memberikan rekomendasi kuat untuk menarik tayangan sinetron yang dimaksud, karena mempromosikan perkawinan usia anak, kekerasan terhadap perempuan, dan pelemahan upaya kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga.</p>



<p>Kemudian mendesak Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) mengevaluasi secara menyeluruh Program Sinetron yang dimaksud dan melakukan proses seleksi scene/bagian sinetron/film yang tidak patut dikonsumsi anak-anak dan publik, termasuk memberikan pesan kepada publik lewat adegan-adegan yang memperkuat pemahaman masyarakat bahwa perkawinan usia anak, dan perilaku kekerasan seksual terhadap anak.</p>



<p>Juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) melakukan monitoring ketat terhadap produksi pengetahuan yang mendorong perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.</p>



<p>Selanjutnya meminta Komisi Perlindungan Anak (KPAI) untuk melakukan investigasi secara komprehensif terhadap agensi atau perusahaan manajemen tempat LCF bernaung, dan melihat sejauh mana bisnis sinetron atau program televisi tunduk pada Undang-Undang perlindungan anak, dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.</p>



<p>Koalisi 18+ juga meminta stasiun televisi yang menayangkan program tersebut lebih selektif terhadap acaranya, serta rumah produksi Mega Kreasi Film menghentikan produksi sinetron tersebut dan membuat iklan layanan masyarakat tentang pencegahan perkawinan anak sebagai bentuk permintaan maaf.(bgn123)21060312</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/koalisi-18-desak-kpi-stop-tayangan-sinetron-suara-hati-istri-zahra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KemenPPPA sebut sinetron Suara Hati Istri: Zahra, langgar hak anak</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kemenpppa-sebut-sinetron-suara-hati-istri-zahra-langgar-hak-anak/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kemenpppa-sebut-sinetron-suara-hati-istri-zahra-langgar-hak-anak</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kemenpppa-sebut-sinetron-suara-hati-istri-zahra-langgar-hak-anak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jun 2021 03:00:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[15tahun]]></category>
		<category><![CDATA[dibawahumur]]></category>
		<category><![CDATA[kemenPPPA]]></category>
		<category><![CDATA[langgarhakanak]]></category>
		<category><![CDATA[pemeranistri]]></category>
		<category><![CDATA[sinetron]]></category>
		<category><![CDATA[suarahatiistri:zahra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=31114</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="481" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/WhatsApp-Image-2021-06-03-at-08.49.141.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/WhatsApp-Image-2021-06-03-at-08.49.141.jpeg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/WhatsApp-Image-2021-06-03-at-08.49.141-300x180.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/WhatsApp-Image-2021-06-03-at-08.49.141-768x462.jpeg 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan Sinetron “Suara Hati Istri: Zahra” yang ditayangkan merupakan bentuk pelanggaran hak anak, di mana anak berusia 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami. Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak, sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="481" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/WhatsApp-Image-2021-06-03-at-08.49.141.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/WhatsApp-Image-2021-06-03-at-08.49.141.jpeg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/WhatsApp-Image-2021-06-03-at-08.49.141-300x180.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/WhatsApp-Image-2021-06-03-at-08.49.141-768x462.jpeg 768w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan Sinetron “Suara Hati Istri: Zahra” yang ditayangkan merupakan bentuk pelanggaran hak anak, di mana anak berusia 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.</p>



<p>Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak, sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.</p>



<p>“Sangat disayangkan sinetron tersebut tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.</p>



<p>Materi atau konten sebuah acara, sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&amp;SPS), menurut Menteri Bintang, seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak.</p>



<p>“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” ujar dia melanjutkan.</p>



<p>Menteri Bintang menegaskan setiap tayangan yang disiarkan oleh media elektronik seperti televisi, seyogyanya mendukung program pemerintah dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan orangtua yang benar.</p>



<p>Sementara orangtua pemeran seharusnya juga bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif menyetujui peran yang akan dimainkan oleh anaknya.</p>



<p>Menteri Bintang mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).</p>



<p>“Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPI. Kemen PPPA dan KPI juga sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak,” kata Menteri Bintang.</p>



<p>Sementara, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan dari hasil telaah yang dilakukan Kemen PPPA ditemukan beberapa aspek yang telah dilanggar dalam produksi sinetron tersebut. Kemen PPPA menilai pihak televisi swasta yang menayangkan acara tersebut menyampaikan ketidakbenaran.</p>



<p>“Terkait peran istri dalam sinetron ini yang diperankan seorang pemain usia anak, hal ini adalah bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang bertentangan dengan program pemerintah khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,” kata Nahar.</p>



<p>Nahar menambahkan sinetron tersebut juga memperlihatkan kekerasan psikis berupa bentakan dan makian dari pemeran pria, dan pemaksaan melakukan hubungan seksual. Adegan dalam sinetron tersebut dinilai mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak yang bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.</p>



<p>Nahar juga mengingatkan tayangan tersebut berisiko memengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual, dan TPPO, karena pada tayangan tersebut diceritakan bahwa Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar hutang keluarganya.</p>



<p>“Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari tayangan yang disiarkan oleh Indosiar, maka pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nahar menegaskan.</p>



<p>Tayangan ini secara tidak langsung akan memengaruhi kondisi psikologis masyarakat dan menimbulkan <em>toxic masculinity</em>, dimana akan terbangun konstruksi sosial di masyarakat bahwa pria identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan.(bgn123)21060306</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kemenpppa-sebut-sinetron-suara-hati-istri-zahra-langgar-hak-anak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
