<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#ruupdp &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/ruupdp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 Jun 2021 05:42:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>#ruupdp &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>RUU PDP perlu didorong lebih cepat untuk jerat pelaku pinjol ilegal</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/ruu-pdp-perlu-didorong-lebih-cepat-untuk-jerat-pelaku-pinjol-ilegal/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ruu-pdp-perlu-didorong-lebih-cepat-untuk-jerat-pelaku-pinjol-ilegal</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/ruu-pdp-perlu-didorong-lebih-cepat-untuk-jerat-pelaku-pinjol-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Jun 2021 05:42:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ruupdp]]></category>
		<category><![CDATA[jeratpelakupinjolilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=33277</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="485" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210617_1344371.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210617_1344371.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210617_1344371-300x182.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210617_1344371-768x466.jpg 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi perlu didorong lebih cepat untuk disahkan sebagai upaya menjerat para pelaku pinjaman online ilegal yang semakin marak. &#8220;Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi perlu didorong lebih cepat. Masalah kerahasiaan data pribadi nasabah di bank relatif sudah beres. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="485" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210617_1344371.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210617_1344371.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210617_1344371-300x182.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/20210617_1344371-768x466.jpg 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p> Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi perlu didorong lebih cepat untuk disahkan sebagai upaya menjerat para pelaku pinjaman online ilegal yang semakin marak.</p>



<p>&#8220;Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi perlu didorong lebih cepat. Masalah kerahasiaan data pribadi nasabah di bank relatif sudah beres. Namun pinjol tidak diatur, sehingga perlu payung hukum. Untuk menjerat pelaku penyalahgunaan data, Kepolisian juga mengaku masih kekurangan instrumen hukumnya,&#8221; ujar Bhima dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.</p>



<p>Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/6) secara resmi memperpanjang pembahasan RUU PDP, yang sebenarnya sudah masuk dalam daftar Prolegnas sejak 2019 dan hingga Juni 2021 UU yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu pun masih dalam pembahasan.</p>



<p>Bhima juga mengapresiasi upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus gencar melindungi masyarakat dari aksi perusahaan fintech atau pinjol ilegal.</p>



<p>OJK aktif menggelar sosialisasi, edukasi, membuka nomor pengaduan masyarakat, menyediakan fasilitas cek legalitas pinjol ke Kontak 157, serta memperbaharui daftar fintech terdaftar dan berizin secara berkala. OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat per awal Juni 2021.</p>



<p>&#8220;Upaya OJK di satu sisi patut diapresiasi karena dalam beberapa tahun terakhir, OJK gencar melakukan penutupan aplikasi pinjol ilegal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika,&#8221; kata Bhima.</p>



<p>Bhima menambahkan dari sisi nilai, transaksi pinjol memang belum signifikan dampaknya ke sistem keuangan nasional tetapi perlu segera diatasi karena menyasar segmen mikro, terutama di pedesaan yang literasi keuangannya rendah, sehingga bisa menambah penduduk miskin baru.</p>



<p>&#8220;Pinjol ilegal ini menjadi kanibal dari pinjaman lembaga keuangan formal, tetapi di sisi lain menjebak nasabahnya. Pinjol ilegal ini menggarap segmen mikro koperasi dan BPR, tetapi ini lebih menjebak, sehingga perlu ditangani lebih cepat,&#8221; ujar Bhima.</p>



<p>Namun, di sisi lain, Bhima mengemukakan pemerintah memang menghadapi tantangan sulitnya mengatasi pinjol ilegal karena cepatnya pemain berganti nama ketika diblokir. Setelah berganti nama, perusahaan masih beroperasi dengan korban baru.</p>



<p>Dia mengatakan saat ini ada 11 kementerian dan lembaga negara yang memiliki regulasi terkait fintech, seperti Kementerian Hukum dan HAM untuk tandatangan digitalnya, Kemendagri untuk data kependudukan dan lembaga lainnya.</p>



<p>Bhima menambahkan jika ada warga bermasalah dengan pinjol, jika pinjolnya legal maka bisa mengadu kepada OJK karena OJK memang mengawasinya dan sudah ada POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.</p>



<p>&#8220;Namun, kalau pinjol ilegal ini urusannya ke pihak Kepolisian karena secara kontrak perjanjian kredit tidak sah. Apabila disertai pengancaman, meneror dan mengancam maka ranahnya sudah masuk ke pidana. Itu ada di level Kepolisian,&#8221; kata Bhima.</p>



<p>Dalam hal ini, SWI membantu pelacakan dan pendataan perusahaan pinjol ilegal atau mungkin ada tindakan pembekuan rekening, tetapi tindak lanjut tindakan diserahkan kepada penegak hukum. Dia memaparkan, setidaknya ada empat ciri pinjol ilegal alias rentenir digital.</p>



<p>Pertama, penawaran pinjaman menggunakan SMS atau aplikasi WhatsApp, sehingga harus segera dihapus. Fintech lending atau pinjol terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.</p>



<p>Kedua, tidak terdaftar dan berizin di OJK. Ketiga, tarif bunga, denda dan biaya lain tidak wajar atau terlalu tinggi. Keempat, calon nasabah dimintai data pribadi, kontak, galeri, kalender lokasi dan sejumlah data pribadi yang relatif privasi, bahkan ada yang tanpa persetujuan di awal.</p>



<p>Meski demikian, Bhima menyampaikan dari sisi literasi digital masyarakat, memang masih relatif rendah, yaitu sekitar 30 persen. Hal itu juga yang menjadi pemicu munculnya kasus guru TK yang terjebak pinjol ilegal.</p>



<p>Di sisi lain, memang ada kesengajaan dari sebagian masyarakat yang memiliki budaya konsumtif, sehingga memanfaatkan kemudahan syarat awal untuk mencairkan dana dari satu pinjol ke pinjol lain. &#8220;Akhirnya tidak sanggup melunasinya,&#8221; ujar Bhima.(bgn123)21062307</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/ruu-pdp-perlu-didorong-lebih-cepat-untuk-jerat-pelaku-pinjol-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Batasi entitas yang lain di dunia maya dengan RUU PDP</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/batasi-entitas-yang-lain-di-dunia-maya-dengan-ruu-pdp/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=batasi-entitas-yang-lain-di-dunia-maya-dengan-ruu-pdp</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/batasi-entitas-yang-lain-di-dunia-maya-dengan-ruu-pdp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2020 07:24:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#duniamaya]]></category>
		<category><![CDATA[#nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ruupdp]]></category>
		<category><![CDATA[#undangundangperlindungandatapribadi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://baliglobalnews.com/?p=8255</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/komputerkuning.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/komputerkuning.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/komputerkuning-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/komputerkuning-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/komputerkuning-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR, Puan Maharani, melalui Surat Presiden Nomor R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 telah ditembuskan juga kepada DPD RI. Pengajuan RUU PDP oleh pemerintah menunjukkan keseriusan Presiden Joko Widodo untuk melindungi data warga negaranya dari serangan entitas anonim yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/komputerkuning.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/komputerkuning.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/komputerkuning-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/komputerkuning-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/komputerkuning-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR, Puan Maharani, melalui Surat Presiden Nomor R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 telah ditembuskan juga kepada DPD RI.</p>



<p>Pengajuan RUU PDP oleh pemerintah menunjukkan keseriusan Presiden Joko Widodo untuk melindungi data warga negaranya dari serangan entitas anonim yang kerap hadir di dunia maya.</p>



<p>Entitas anonim itu adalah kekayaan pikiran manusia yang digunakan oleh aplikasi ponsel pintar untuk menjadi produk mereka, untuk dijual kepada yang mau membayar.</p>



<p>Semua itu dilakukan dengan persetujuan tentu, tapi tanpa kesadaran oleh sang pemilik kekayaan.</p>



<p>Si pemilik kekayaan bisa dianggap menyerahkan kekayaan mereka secara sukarela, karena keputusan itu dibuat secara sadar, lewat perangkat gawai yang kerap dianggap sebagai teman setia.</p>



<p>Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan bahwa insiden peretasan dan serangan siber yang semakin masif, serta penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin merupakan alasan membentuk RUU Perlindungan Data Pribadi.</p>



<p>Menkominfo Johnny mendukung sekali agar fasilitas telekomunikasi digital yang disediakan saat ini betul-betul menjadi arena berselancar yang aman bagi bangsa Indonesia.</p>



<p>Johny, saat ditemui di Senayan, Jakarta, Senin (5/11), mengatakan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengendalikan apabila ada pengguna-pengguna yang menyimpang yang tidak memenuhi kewajiban sipil, dan memastikan hak sipil terlindungi dengan baik.</p>



<p><strong>Kecerdasan buatan</strong><br>Perlahan, masyarakat mulai menyadari kemampuan kecerdasan buatan dunia maya telah sanggup menyetir perilaku manusia yang berselancar di dunia maya.</p>



<p>Sebuah iklan ayam geprek dalam aplikasi ojek online dapat muncul seketika di notifikasi layar ponsel pintar anda, saat anda bahkan baru memikirkan, &#8220;enaknya nanti siang makan ayam geprek atau salad?&#8221;</p>



<p>Itu karena manusia kerap meremehkan apa efek negatif yang timbul dari berbagai komentar,&nbsp;<em>like</em>, postingan foto dan informasi yang dibagikan ke dunia maya.</p>



<p>Padahal, informasi itu dapat dianalisis oleh pihak yang berkompeten sebagai data yang dapat diolah untuk tujuan tertentu seperti misalnya, memetakan manusia.</p>



<p>Direktur Deteksi Ancaman Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sulistyo mengingatkan agar hati-hati membagikan informasi ke dunia maya.</p>



<p>Setiap informasi yang anda bagikan ke dunia maya memiliki kemampuan mereplikasi diri anda dengan algoritma nya, sehingga kumpulan informasi-informasi yang anda bagikan di media sosial itu menjadi berguna bagi kalangan tertentu.</p>



<p>Bahkan, menurut Sulistyo, sebenarnya seseorang yang bukan intelijen pun bisa mendidik dirinya sendiri agar menjadi private investigator (intelijen mandiri) karena orang Indonesia gampang sekali membagikan informasi.</p>



<p>Sulistyo mengakui bahwa masyarakat Indonesia cenderung untuk menceritakan apa aja dan ​ketika berinteraksi di dunia maya menggunakan ponsel cerdas, secara diam-diam, teknologi kecerdasan buatan di dunia maya mereplikasi model diri.</p>



<p>Semakin lama dan intens penggunaan gawai tersebut, semakin akurat model diri yang dibuat. Lama-lama, model diri itu akan menjadi diri kita seutuhnya.</p>



<p>Akibatnya, tak ada yang benar-benar rahasia lagi antara kita dengan para pengolah data di dunia maya.<br><br>Dampaknya, para pemakai data bisa menggunakan itu menjual produk mereka atau bahkan melakukan berbagai kegiatan kriminal lainnya seperti pemerasan dan pencurian rekening.<br><br>Kasus wartawan senior, Ilham Bintang menjadi contoh yang paling aktual terkait hal ini.<br><br>Kengerian dunia maya tidak berhenti di situ, anda mungkin menyadari ketika anda akhirnya membeli ayam geprek yang diiklankan oleh aplikasi ojek online tadi.<br><br>Padahal mungkin anda sedang diet. Lalu mengapa anda membeli ayam geprek. Ya, bisa dibilang anda telah dimanipulasi untuk membeli ayam geprek itu.<br><br>Sejujurnya, pihak yang mampu menganalisis dengan tepat tentang kesukaan anda adalah pemenang dalam kompetisi tak adil ini.<br><br>Terkadang, pihak-pihak tersebut tak hanya berkompetisi untuk mendapatkan uang. Bisa jadi untuk mendapatkan kekuasaan, kenapa tidak?<br><br>Dengan data yang dimiliki, pola pikir, nilai, dan norma dapat terkalahkan dengan mayoritas suara terbanyak. Pernah terjadi di Amerika Serikat pada 2016, dimana banyak kalangan akan sulit menemukan alasan mengapa Presiden Donald Trump mampu memenangi Pemilu AS dengan mengalahkan Hillary Clinton.<br><br>Atau di Indonesia, tentang mengapa orang-orang percaya bahwa ada yang berupaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.<br><br>&#8220;Jadi, sekarang perang media sosial itu pakai metodologi. Perang bertujuan membuat bimbang sikap publik pada pemberantasan korupsi. Dalam rangka menggiring opini pembenaran atau justifikasi, digunakan bot-bot. Seperti yang diulas para pakar media sosial,&#8221; ujar Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (13/12/2019).<br><br>Ketika anda percaya ada pelemahan KPK, algoritma dunia maya akan terus menampilkan sesuatu yang mendukung keinginan anda. Hal yang sama berlaku sebaliknya.<br><br>Bayangkan apabila algoritma itu kemudian mencoba mengatur ulang pikiran anda dengan mendobrak apa yang anda percayai. Maka yang timbul adalah komentar-komentar baru, yang bisa dijadikan data untuk menyetir pikiran anda kembali.<br><br>Untuk mengatasi itu, Kementerian Kominfo membuat RUU PDP agar kita dapat memahami pikiran kita, sebelum algoritma membuat pikiran untuk kita.<br><br>Caranya, dengan memastikan bahwa anda membuat persetujuan sebelum membagikan sesuatu di dunia maya.<br><br>Kominfo menyatakan penting bagi Indonesia untuk melindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) demi melindungi hak masyarakat.<br><br>UU PDP nanti juga akan mengatur soal pengumpulan data yang saat ini masih bersifat sektoral, misalnya sektor kesehatan dan kependudukan yang memiliki aturan masing-masing.<br><br>RUU PDP saat ini akan masuk ke tahap pembahasan, ditargetkan selesai pada November 2020. (bgn123)20091508</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/batasi-entitas-yang-lain-di-dunia-maya-dengan-ruu-pdp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MASTEL saran RUU PDP tetapkan batas kedaulatan digital negara</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/mastel-saran-ruu-pdp-tetapkan-batas-kedaulatan-digital-negara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=mastel-saran-ruu-pdp-tetapkan-batas-kedaulatan-digital-negara</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/mastel-saran-ruu-pdp-tetapkan-batas-kedaulatan-digital-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2020 06:10:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#bataskedaulatan]]></category>
		<category><![CDATA[#digitalnegara]]></category>
		<category><![CDATA[#mastel]]></category>
		<category><![CDATA[#nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ruupdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://baliglobalnews.com/?p=7911</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/PerlindunganDataPribadiShutterstock.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/PerlindunganDataPribadiShutterstock.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/PerlindunganDataPribadiShutterstock-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/PerlindunganDataPribadiShutterstock-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/PerlindunganDataPribadiShutterstock-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Perkumpulan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) ingin Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mempertimbangkan penetapan batas kedaulatan digital negara Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). &#8220;Aliran data melintasi batas negara (cross-border data flow​) pasti melalui jaringan telekomunikasi atau jaringan internet domestik ke luar Indonesia. Jaringan domestik itulah wilayah teritori atau kedaulatan digital [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/PerlindunganDataPribadiShutterstock.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/PerlindunganDataPribadiShutterstock.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/PerlindunganDataPribadiShutterstock-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/PerlindunganDataPribadiShutterstock-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/09/PerlindunganDataPribadiShutterstock-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Perkumpulan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) ingin Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mempertimbangkan penetapan batas kedaulatan digital negara Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).</p>



<p>&#8220;Aliran data melintasi batas negara (<em>cross-border data flow</em>​) pasti melalui jaringan telekomunikasi atau jaringan internet domestik ke luar Indonesia. Jaringan domestik itulah wilayah teritori atau kedaulatan digital Indonesia,&#8221; kata Ketua Umum MASTEL Kristiono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.</p>



<p>Menurut Kristiono, deklarasi tentang garis batas kedaulatan digital itu penting dimuat dalam RUU PDP. Sebab, isu ​penempatan data di dalam negeri dan transfer data ke luar negeri akan terus dibahas di banyak negara.</p>



<p>Untuk menjaga kedaulatan data, RUU PDP mengatur pemrosesan data pribadi hanya dilakukan di negara Indonesia.</p>



<p>Apabila tidak dapat dilakukan di Indonesia, transfer data pribadi dapat dilakukan di luar Indonesia dengan batasan-batasan tertentu, misalnya belum tersedia teknologi yang sesuai spesifikasi.</p>



<p>Dengan demikian diharapkan RUU PDP dapat dengan jelas menjadi dasar aturan mengenai&nbsp;<em>​Data Residency</em>,&nbsp;<em>Data Sovereignty</em>&nbsp;dan ​<em>Data Localization</em>&nbsp;milik Indonesia yang tentu dibuat lebih sesuai dengan amanah konstitusi serta menjaga kepentingan nasional.</p>



<p>Ketika batas digital negara telah ditetapkan, MASTEL ingin ditambahkan kewajiban melakukan perlindungan data pribadi terhadap data yang melintasi batas negara.</p>



<p>&#8220;Baik kepada yang mentransfer dan yang menerima transfer (data), sebagaimana dikenakan juga dalam Pasal 47 mengenai Transfer Data Pribadi Dalam Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,&#8221; kata Kristiono. (bgn123)20091218</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/mastel-saran-ruu-pdp-tetapkan-batas-kedaulatan-digital-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
