<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>rumahsubsidi &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/rumahsubsidi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Dec 2025 12:22:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>rumahsubsidi &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-tetapkan-dua-tersangka-dugaan-korupsi-rumah-subsidi-di-buleleng/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kejati-bali-tetapkan-dua-tersangka-dugaan-korupsi-rumah-subsidi-di-buleleng</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-tetapkan-dua-tersangka-dugaan-korupsi-rumah-subsidi-di-buleleng/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2025 12:22:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[kejatibali]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[rumahsubsidi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=123357</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. &#8220;Dua tersangka berinisial KB selaku pemilik sekaligus Direktur PT Pacung Prima Lestari (pengembang) dan IK ADP selaku Relationship Manager di salah satu bank BUMN penyalur. Keduanya diduga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251217-WA0012-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah subsidi di Kabupaten Buleleng.</p>



<p>&#8220;Dua tersangka berinisial KB selaku pemilik sekaligus Direktur PT Pacung Prima Lestari (pengembang) dan IK ADP selaku Relationship Manager di salah satu bank BUMN penyalur. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran rumah subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,&#8221; kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana, di Denpasar, pada Rabu (17/12/2025).</p>



<p>Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) yang dibiayai dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) periode 2021 hingga 2024.</p>



<p>Dia menyampaikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti yang telah berhasil disita, kami menetapkan dua orang tersangka.</p>



<p>Chatarina menyampaikan dari hasil penyidikan ditemukan 399 unit KPRS justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak atau tidak memenuhi kelompok sasaran. Penyaluran tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi MBR.</p>



<p>Dalam menjalankan aksinya, kata dia, para tersangka diduga merekayasa dokumen persyaratan permohonan KPRS. &#8220;Para tersangka merekayasa dokumen persyaratan atas 399 permohonan yakni dengan menggunakan KTP masyarakat yang lolos KPRS BI Checking, pada empat bank penyalur,&#8221; katanya.</p>



<p>Dokumen yang diduga direkayasa antara lain surat keterangan kerja, slip gaji, dan surat keterangan penghasilan. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sangat besar. &#8220;Perbuatan tersangka KB selaku Direktur PT Pacung Permai Lestari telah merugikan keuangan negara sekitar Rp41 miliar,&#8221; katanya.</p>



<p>Selain itu, lanjutnya, tersangka IK ADP disebut menerima imbalan Rp400 ribu untuk setiap unit rumah yang diakad&nbsp;<a href="http://kreditkan.disamping/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">kreditkan. Di samping</a>&nbsp;itu, negara tidak hanya mengalami kerugian keuangan, tetapi juga kehilangan fungsi sosial dari program perumahan bersubsidi. Rumah yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai penerima manfaat, justru beralih kepada kelompok yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga tujuan negara dalam menyediakan akses hunian layak bagi warga tidak mampu menjadi tercederai.</p>



<p>Penyimpangan ini menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan rumah bersubsidi kehilangan kesempatan memperoleh haknya. Program yang dirancang sebagai instrumen keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan, pada akhirnya berubah menjadi sarana keuntungan bagi pihak-pihak tertentu melalui penyalahgunaan kewenangan dan rekayasa administrasi.</p>



<p>Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Subsidair, keduanya dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang yang sama, dan diancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.</p>



<p>Dalam perkara ini, penyidik Kejati Bali telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dan tiga orang ahli. Chatarina menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. &#8220;Masih ada saksi yang akan diperiksa sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi tersebut,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Guna kepentingan penyidikan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sebelum akhirnya nanti mendapatkan jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Denpasar). Penahanan terhitung sejak 17 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.</p>



<p>Untuk diketahui, penetapan dua tersangka baru ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diputus Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (24/10) lalu. Dalam perkara itu, Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, serta pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, atas kasus pungutan liar terhadap puluhan pelaku usaha properti di Buleleng. (bgn008)25171208</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kejati-bali-tetapkan-dua-tersangka-dugaan-korupsi-rumah-subsidi-di-buleleng/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rumah Subsidi bagi Wartawan, Pemerintah Dorong Akses Hunian Terjangkau</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/rumah-subsidi-bagi-wartawan-pemerintah-dorong-akses-hunian-terjangkau/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=rumah-subsidi-bagi-wartawan-pemerintah-dorong-akses-hunian-terjangkau</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/rumah-subsidi-bagi-wartawan-pemerintah-dorong-akses-hunian-terjangkau/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Apr 2025 12:43:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Tabanan]]></category>
		<category><![CDATA[rumahsubsidi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=105730</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1034" height="619" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250430-WA0036.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250430-WA0036.jpg 1034w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250430-WA0036-300x180.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250430-WA0036-1024x613.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250430-WA0036-768x460.jpg 768w" sizes="(max-width: 1034px) 100vw, 1034px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi Digital menggulirkan program akselerasi kepemilikan rumah bagi karyawan industri media. &#8220;Program ini menyasar wartawan dan pekerja media dengan penghasilan menengah ke bawah sebagai bagian dari skema perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),&#8221; kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria didampingi Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1034" height="619" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250430-WA0036.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250430-WA0036.jpg 1034w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250430-WA0036-300x180.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250430-WA0036-1024x613.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250430-WA0036-768x460.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1034px) 100vw, 1034px" /></div><p>Denpasar, Baliglobalnews</p>
<p>Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi Digital menggulirkan program akselerasi kepemilikan rumah bagi karyawan industri media.</p>
<p>&#8220;Program ini menyasar wartawan dan pekerja media dengan penghasilan menengah ke bawah sebagai bagian dari skema perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),&#8221; kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria didampingi Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Sid Herdi Kusuma dan Wakil Kepala Divisi SMD BTN Noor Rido, dalam keterangan persnya, pada Rabu (23/4/2025).</p>
<p>Dia menekankan bahwa, program ini bukan upaya intervensi terhadap media. Dalam acara itu juga dihadiri, Ketua Tim Perumahan PWI Pusat yang juga Ketua Bidang Kerja Sama dan Kemitraan PWI Pusat Tundra Meliala, beserta perwakilan organisasi media lainnya; SPS, ATVSI, ATVLI, ATVNI, ATVSDI, PRSSNI, AMSI, SMSI, dan JMSI. &#8220;Subsidi rumah ini bentuk penghormatan kepada insan pers,&#8221; katanya.</p>
<p>Pemerintah berharap program ini dapat menjadi inspirasi sekaligus preseden baik dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi kelompok pekerja sektor informal dan semi-formal, termasuk jurnalis. &#8220;Wartawan adalah penjaga demokrasi, pengawal kepentingan publik. Sudah seharusnya negara hadir memberikan ruang hidup yang layak bagi mereka,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dia menyebutkan akses terhadap rumah yang terjangkau juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga pekerja media. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan turut berdampak pada kualitas kerja jurnalistik yang lebih baik, stabil, dan independen.</p>
<p>Dirjen KPM Fifi Aleyda Yahya menjelaskan, program ini merupakan hasil kerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Bank Tabungan Negara (BTN). Hingga kini, dari target 1.000 unit rumah, sebagian besar telah rampung dan siap dihuni. &#8220;Ini adalah lompatan penting. Sudah ada MoU dengan BTN dan Tapera. Kami ingin memastikan wartawan punya rumah sendiri,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Rumah yang ditawarkan untuk saat ini 100 unit berada di Bogor, Tangerang, Bekasi dan Banten sekitarnya, dengan skema cicilan ringan, bunga tetap 5 persen per tahun, dan tenor bisa sampai 20 tahun. BTN menetapkan uang muka minimal 1 persen, dan pembelian rumah dibebaskan dari PPN serta BPHTB. Karyawan media dengan penghasilan maksimal Rp 13 juta–Rp 14 juta per bulan dapat mengajukan permohonan.</p>
<p>Program ini terbuka bagi seluruh karyawan media, tanpa memandang platform kerja mereka. Fifi pun menegaskan bahwa pendaftaran dilakukan secara transparan melalui jalur resmi BTN, tanpa pungutan atau syarat tersembunyi. &#8220;Silakan survei langsung ke lokasi, konsultasi ke BTN. Ini kesempatan nyata, jangan sampai terlewat,&#8221; tuturnya.</p>
<p>PWI Pusat, melalui Tundra Meliala, menyatakan akan terus mengawal program ini agar dapat dinikmati secara merata oleh anggotanya di seluruh Indonesia. Ia juga menyampaikan pesan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun agar seluruh pengurus daerah PWI segera mendata anggota yang berminat. &#8220;Gaspol! Ini saatnya kita bergerak. Banyak wartawan yang belum punya rumah sendiri, dan program ini bisa menjawab kebutuhan itu,&#8221; katanya.</p>
<p>Dengan dorongan pemerintah dan dukungan asosiasi media, program rumah subsidi bagi wartawan diharapkan menjadi salah satu upaya konkret membangun ekosistem pers yang lebih sejahtera, profesional, dan mandiri. (*/bgn008)25043009</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/rumah-subsidi-bagi-wartawan-pemerintah-dorong-akses-hunian-terjangkau/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri PUPR tegaskan kualitas rumah subsidi tidak bisa ditawar</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/menteri-pupr-tegaskan-kualitas-rumah-subsidi-tidak-bisa-ditawar/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=menteri-pupr-tegaskan-kualitas-rumah-subsidi-tidak-bisa-ditawar</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/menteri-pupr-tegaskan-kualitas-rumah-subsidi-tidak-bisa-ditawar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[DEA17]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Dec 2020 11:57:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#menteripupr]]></category>
		<category><![CDATA[kualitaspenanganancovid-19]]></category>
		<category><![CDATA[rumahsubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[tidak bisa ditawar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=18334</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/basuki-pupr.png" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/basuki-pupr.png 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/basuki-pupr-300x200.png 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/basuki-pupr-768x512.png 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/basuki-pupr-450x300.png 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan kembali bahwa kualitas bangunan perumahan, terutama rumah subsidi tidak bisa ditawar. &#8220;Kualitas bangunan tidak dapat ditawar, karena itu merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi oleh para pengembang untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat,” ujar Menteri Basuki dalam acara peluncuran aplikasi Sistem Informasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/basuki-pupr.png" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/basuki-pupr.png 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/basuki-pupr-300x200.png 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/basuki-pupr-768x512.png 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/12/basuki-pupr-450x300.png 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan kembali bahwa kualitas bangunan perumahan, terutama rumah subsidi tidak bisa ditawar.</p>



<p>&#8220;Kualitas bangunan tidak dapat ditawar, karena itu merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi oleh para pengembang untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat,” ujar Menteri Basuki dalam acara peluncuran aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 30 bank pelaksana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2021 di Jakarta, Jumat.</p>



<p>Basuki menjelaskan bahwa setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan, yaitu persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan, yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.</p>



<p>Guna memastikan kualitas hunian yang dibangun pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR meluncurkan aplikasi SiPetruk.</p>



<p>Pada Tahun 2020 PPDPP melakukan berbagai gebrakan inovasi penyaluran FLPP dengan meluncurkan aplikasi sistem informasi KPR subsidi perumahan (SiKasep) yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk mencari rumah hanya dalam satu genggaman di smartphone. Aplikasi tersebut diiringi dengan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang diperuntukkan bagi para pengembang yang menyediakan rumah Subsidi.</p>



<p>Rangkaian aplikasi tersebut merupakan bagian dari sistem big data SiKasep yang dapat menjawab kondisi&nbsp;<em>backlog</em>&nbsp;perumahan secara lebih nyata dan&nbsp;<em>real time</em>. Pengembangan sistem e-FLPP 2.0 yang dilakukan tahun 2020 juga menyempurnakan proses bisnis penyaluran FLPP lebih cepat dan optimal.</p>



<p>Di tahun 2020 PPDPP juga telah melaksanakan proses kerjasama dengan lembaga di luar perbankan guna meningkatkan layanan ketepatan penyaluran FLPP, seperti dengan PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF), Direktorat Jenderal Pajak, Lembaga Pengelola Jasa Konstruksi (LPJK), Perusahaan Listrik Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera).</p>



<p>Selain itu, PPDPP juga melakukan proses kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) penguatan proses bisnis dan alternatif pendanaan FLPP di daerah, seperti dengan Pemda Jawa Barat, Sumut, Sulsel, dan Kalsel. (bgn123)20121823</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/menteri-pupr-tegaskan-kualitas-rumah-subsidi-tidak-bisa-ditawar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
