<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pungli &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/pungli/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Tue, 08 Mar 2022 14:22:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>pungli &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Komisi II DPRD Badung Harapkan Pungutan Retribusi tak Jadi Pungli, Kunjungi DTW Tanjung Benoa</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/komisi-ii-dprd-badung-harapkan-pungutan-retribusi-tak-jadi-pungli-kunjungi-dtw-tanjung-benoa/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=komisi-ii-dprd-badung-harapkan-pungutan-retribusi-tak-jadi-pungli-kunjungi-dtw-tanjung-benoa</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/komisi-ii-dprd-badung-harapkan-pungutan-retribusi-tak-jadi-pungli-kunjungi-dtw-tanjung-benoa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Mar 2022 14:22:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Setwan Badung]]></category>
		<category><![CDATA[dtw]]></category>
		<category><![CDATA[komisiIIIDPRDBadung]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<category><![CDATA[pungutanretribusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=46762</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="853" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220308-WA0124.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220308-WA0124.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220308-WA0124-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220308-WA0124-1024x682.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220308-WA0124-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220308-WA0124-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Badung, Baliglobalnews Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, mengharapkan agar retribusi tidak menjadi pungli, yang tentunya melawan peraturan perundang undangan. Hal itu dikemukakan Lanang Umbara ketika bersama anggotanya berkunjung ke Tanjung Benoa untuk mengecek kesiapan Tanjung Benoa yang akan dijadikan objek daya tarik wisata (DTW). &#8220;Kesimpulan pertemuan ini akan ditindaklanjuti dalam rapat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="853" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220308-WA0124.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220308-WA0124.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220308-WA0124-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220308-WA0124-1024x682.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220308-WA0124-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220308-WA0124-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Badung, Baliglobalnews</p>



<p>Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, mengharapkan agar retribusi tidak menjadi pungli, yang tentunya melawan peraturan perundang undangan.</p>



<p>Hal itu dikemukakan Lanang Umbara ketika bersama anggotanya berkunjung ke Tanjung Benoa untuk mengecek kesiapan Tanjung Benoa yang akan dijadikan objek daya tarik wisata (DTW).</p>



<p>&#8220;Kesimpulan pertemuan ini akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja sesuai dengan leading sector di Komisi II bersama dinas terkait. kedua akan ditindaklanjuti karena yang namanya retribusi tidak menjadi pungli, yang tentunya melawan peraturan perundang undangan. Ini harus ada payung hukum yang ditindaklanjuti melalui pembentukan pansus yang diusulkan melalui Dinas Pariwisata,&#8221; katanya usai pertemuan.</p>



<p>Lanang Umbara mengharapkan melalui pansus nantinya menghasilkan peraturan daerah yang menjadi payung hukum terkait retribusi itu. &#8220;Ini harus direalisasikan secepatnya. Mengingat&nbsp; ini sebenarnya sudah sejak puluhan tahun tertunda. Sekarang ini ditindaklanjuti agar harapan masyarakat bisa terealisasi. Kadis Pariwisata diharapkan segera jemput bola, turun ke lapangan untuk melakukan pendataan. Karena di Badung akan ada 5 DTW yang akan dibuat perda terkait retribusi, yakni Tanjung Benoa, Pantai Kuta, Pantai Seminyak, Pantai Kedonganan dan Gerih. Ini agar bisa bersamaan digodok,&#8221; katanya.</p>



<p>Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung. I Nyoman Rudiarta,&nbsp; mengatakan kunjungan kerja tersebut terkait dengan DTW Pantai Tanjung Benoa. Dia menyebutkan dari hasil rapat kerja awal tahun, ada beberapa permohonan pengelolaan terhadap DTW. Tahun 2021 lalu, ada 3&nbsp; surat keputusan Bupati Badung terkait pengelolaan DTW, yakni Tanjung Benoa, Pantai Kedonganan dan Pantai Kuta.</p>



<p>&#8220;Dari tiga yang ditetapkan ini, ada permohonan kerjasama pengelolaan DTW terkait retribusi daerah, sehingga dalam kunjungan kerja DPRD tersebut menghasilkan sebuah masukan dari desa adat bahwa ada keinginan untuk melakukan pungutan retribusi. Sehingga payung hukumnya nanti adalah ada di hak pengelolaan dan juga ada di perjanjian kerjasama antara pengelola dan pemerintah yang akan ditandantangani oleh Bupati Badung dan pengelola,&#8221; katanya.</p>



<p>Mengenai besaran retribusi, kata dia, juga akan disampaikan kepada DPRD Badung. Pasalnya, payung hukum daripada besaran retribusi adalah Perda terkait dengan retribusi daerah. &#8220;Untuk itu, kita juga berkeinginan ke depan bahwa, retribusi ini tidak hanya dilakukan di wilayah Tanjung Benoa saja ,namun juga mengarah ke Kuta, Legian, Seminyak, dan juga ada pancoran solas dan wisata Gerih. Itu pun harus ada permohonan dari pengelola,&#8221; katanya.</p>



<p>Di sisi lain, Bandesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya, sudah ada win-win solution sebagai tindak lanjut penetapan DTW di tahun 2005 dan SK yang sudah diberikan kepada Desa Adat terhadap pengelolaan pantai pesisir Tanjung Benoa. Pasalnya, sejak tahun 2005 itu, sudah cukup lama penetapan itu belum juga ada kerjasama retribusi yang bisa dilakukan. Pihaknya menargetkan agar kerjasama retribusi bisa diwujudkan tahun ini. &#8220;Yang terpenting pembayaran retribusi nantinya sesuai aturan, 75-25 persen. Dengan ini, tentunya Tanjung Benoa bisa memberikan kontribusi PAD untuk Badung. Dengan koordinasi ini, apa yang telah disampaikan Ketua Komisi II DPRD Badung dengan Kadispar akan menindaklanjuti dan merancang yang lebih baik untuk pesisir Tanjung Benoa sebagai wisata bahari,&#8221; katanya.</p>



<p>Turut hadir pada rapat tersebut Anggota Komisi II DPRD Badung, Camat Kuta Selatan, perwakilan PUPR, dan Prajuru Desa Adat Tanjung Benoa. (bgn003)22030815</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/komisi-ii-dprd-badung-harapkan-pungutan-retribusi-tak-jadi-pungli-kunjungi-dtw-tanjung-benoa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Bandung pecat pemikul jenazah TPU Cikadut pungli Rp2,8 juta</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pemkot-bandung-pecat-pemikul-jenazah-tpu-cikadut-pungli-rp28-juta/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pemkot-bandung-pecat-pemikul-jenazah-tpu-cikadut-pungli-rp28-juta</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pemkot-bandung-pecat-pemikul-jenazah-tpu-cikadut-pungli-rp28-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Jul 2021 06:04:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[pecatpemikuljenazah]]></category>
		<category><![CDATA[pemkotbandung]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<category><![CDATA[TPUCikadut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=35110</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="799" height="493" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/punli.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/punli.jpg 799w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/punli-300x185.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/punli-768x474.jpg 768w" sizes="(max-width: 799px) 100vw, 799px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memecat seorang petugas pemikul jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada ahli waris sebesar Rp2,4 juta. Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan oknum pemikul jenazah itu, juga tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Yana menegaskan, aksi pungli yang meresahkan tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="799" height="493" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/punli.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/punli.jpg 799w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/punli-300x185.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/punli-768x474.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 799px) 100vw, 799px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memecat seorang petugas pemikul jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada ahli waris sebesar Rp2,4 juta.</p>



<p>Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan oknum pemikul jenazah itu, juga tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.</p>



<p>Yana menegaskan, aksi pungli yang meresahkan tidak bisa ditolerir, apalagi menyangkut dengan masalah kemanusiaan di masa suasana COVID-19.</p>



<p>&#8220;Saya tidak ingin main-main dengan urusan COVID-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi, apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan,&#8221; kata Yana, di Bandung, Jawa Barat, Minggu.</p>



<p>Adapun penindakan itu dilakukan, setelah sebelumnya beredar kabar di media sosial terkait adanya pungli yang dialami seorang warga berinisial YT. Warga itu mengaku diminta uang sebesar Rp4 juta untuk biaya pemakaman.</p>



<p>Setelah bernegosiasi, akhirnya disepakati bahwa uang yang perlu dibayarkan sebesar Rp2,8 juta. Padahal warga tersebut pun sebelumnya telah mempertanyakan apakah harus ada pembayaran di TPU COVID-19 tersebut.</p>



<p>Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan.</p>



<p>Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu, untuk membantu proses pemikulan jenazah. Sebelum adanya pemikul yang diakomodir, sempat ramai juga kabar bahwa marak aksi pungli di pemakaman tersebut.</p>



<p>“Oknum tersebut bernama Redi, bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” kata Bambang.</p>



<p>Menurut Bambang, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus sebagai tempat pemakaman semua jenazah yang diduga terpapar COVID-19.</p>



<p>Ia menegaskan semua jenazah bisa dimakamkan di TPU tersebut tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.</p>



<p>Dia juga memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Cikadut tidak dipungut biaya sepeser pun. Karena menurutnya, upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu.</p>



<p>“Bahwa TPU Cikadut diperuntukkan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena COVID-19, dan tidak dipungut biaya apa pun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” kata dia.(bgn123)21071107</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pemkot-bandung-pecat-pemikul-jenazah-tpu-cikadut-pungli-rp28-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penegakan hukum dinilai jadi kunci pemberantasan pungli di pelabuhan</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/penegakan-hukum-dinilai-jadi-kunci-pemberantasan-pungli-di-pelabuhan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=penegakan-hukum-dinilai-jadi-kunci-pemberantasan-pungli-di-pelabuhan</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/penegakan-hukum-dinilai-jadi-kunci-pemberantasan-pungli-di-pelabuhan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jun 2021 06:42:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kuncipemberantasan]]></category>
		<category><![CDATA[penegakanhukum]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=32278</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="481" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/pungli1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/pungli1.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/pungli1-300x180.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/pungli1-768x462.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Komisaris Independen PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Irma Suryani Chaniago mengatakan bahwa penegakan hukum menjadi kunci dalam pemberantasan pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme di berbagai pelabuhan di Indonesia. &#8220;Modusnya beragam, supir truk bisa minta uang tambahan dari perusahaannya dengan alasan agar kontainer cepat keluar. Padahal pelabuhan melakukan semua gerakan lift on dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="481" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/pungli1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/pungli1.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/pungli1-300x180.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/pungli1-768x462.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p> Komisaris Independen PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Irma Suryani Chaniago mengatakan bahwa penegakan hukum menjadi kunci dalam pemberantasan pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme di berbagai pelabuhan di Indonesia.</p>



<p>&#8220;Modusnya beragam, supir truk bisa minta uang tambahan dari perusahaannya dengan alasan agar kontainer cepat keluar. Padahal pelabuhan melakukan semua gerakan lift on dan lift off, sudah terstruktur melalui sistem IT yang terintegrasi, jadi tanpa harus diberi tip pun sebenarnya kontainer yang keluar masuk sudah direncanakan oleh perusahaan,&#8221; kata Irma melalui keterangan resmi, Senin.</p>



<p>Irma mengatakan praktik pungli sesungguhnya sudah mengakar bertahun-tahun dan melibatkan banyak pihak, termasuk aparat, pengguna jasa hingga level terbawah yaitu penjaga pintu masuk pelabuhan.</p>



<p>Ia mengungkapkan selama ini para supir truk kontainer sudah terbiasa meminta uang lebih pada pengusaha dengan alasan untuk mempercepat proses pengangkutan. Uang itulah yang kemudian dibagi kepada petugas operator dengan alasan bagi-bagi rezeki. Meski tindakan tersebut salah, Irma mengatakan bahwa uang tips tidak bisa jadi alasan bagi operator untuk malas bekerja.</p>



<p>Ia menilai para operator ini mendapatkan penghasilan dari produktivitas kerjanya. Semakin banyak mereka berproduksi maka semakin besar premi yang mereka terima, berdasarkan sistem boxes.</p>



<p>&#8220;Tips dari sopir itu tidak penting bagi para operator crane di pelabuhan. Penghasilan mereka sangat tergantung pada jumlah premi yang dihitung per box kontainer. Makanya banyak sekali berita yang beredar beberapa hari ini terkait pelabuhan sangat tidak benar alias hoax,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Irma kemudian menyebut salah satu rekaman video yang menyatakan truk di JICT terbengkalai karena tidak ada operator yang bekerja, ternyata setelah diteliti, video itu diambil ketika para pekerja sedang menunaikan sholat Jumat.</p>



<p>Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membuat konten dan menyebarluaskannya.</p>



<p>&#8220;Begitu mudahnya masyarakat membuat konten menjadikan berita benar dan hoax semakin sulit dibedakan. Tapi yang jelas, jika berita di video itu benar pasti pengguna jasa komplain dan produksi turun tajam. Faktanya kegiatan di JICT tetap normal,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Politisi nonaktif Partai Nasdem itu menambahkan penegakan hukum akan menjadi kunci terciptanya efisiensi di pelabuhan, termasuk praktik pungli di titik-titik tertentu melalui oknum &#8220;pak Ogah&#8221; yang diduga bekerja sama dengan oknum penegak hukum. Banyak kejadian menunjukkan ketika terjadi aksi premanisme dan pemalakan terhadap sopir di jalanan, di lokasi yang sama aparat keamanan justru diam tidak bereaksi. Jika aparat bekerja dengan baik, supir truk tentunya tidak perlu meminta uang lebih ke perusahaan yang kemudian jadi modus pungli.</p>



<p>&#8220;Aparat penegak hukum harus duduk bersama dengan pelaku usaha pelabuhan. Jangan asal main comot dan mendakwa. Karena kegiatan pemberian insentif itu baru bisa disebut pungli jika pemberi berkeberatan, tetapi jika yg berinisiatif adalah pemberi apakah itu pungli? Toh di pelabuhan ada CCTV, sehingga inisiator pungli itu bisa dicek fakta aslinya,&#8221; pungkas Irma.(bgn123)21061417</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/penegakan-hukum-dinilai-jadi-kunci-pemberantasan-pungli-di-pelabuhan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
