<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#PPN &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/ppn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Feb 2024 12:04:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>#PPN &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kendaraan Bermotor Listrik Dapat Insentif PPN Ditanggung Pemerintah</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kendaraan-bermotor-listrik-dapat-insentif-ppn-ditanggung-pemerintah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kendaraan-bermotor-listrik-dapat-insentif-ppn-ditanggung-pemerintah</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kendaraan-bermotor-listrik-dapat-insentif-ppn-ditanggung-pemerintah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Feb 2024 12:04:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[#motorlistrik]]></category>
		<category><![CDATA[#PPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=89303</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="720" height="1280" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/02/17087676481104816538011690825493-jpg.webp" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/02/17087676481104816538011690825493-jpg.webp 720w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/02/17087676481104816538011690825493-169x300.webp 169w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/02/17087676481104816538011690825493-576x1024.webp 576w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /></div>Denpasar, BaliglobalnewsPemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="720" height="1280" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/02/17087676481104816538011690825493-jpg.webp" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/02/17087676481104816538011690825493-jpg.webp 720w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/02/17087676481104816538011690825493-169x300.webp 169w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/02/17087676481104816538011690825493-576x1024.webp 576w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /></div>
<p><p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Denpasar, BaliglobalnewsPemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.&#8221;Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,&#8221; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, pada Jumat (23/2/2024).Dia menyebutkan insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%. Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual. Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual. &#8220;Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana Rp2.000.000.000 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP 5% dikali Rp2.000.000.000 atau Rp 100.000.000. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana Rp2.120.000.000. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT Primbono akan membayar Rp2.220.000.000,&#8221; katanya.. Dwi menyampaikan jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024. &#8220;Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,&#8221; pungkas Dwi. Salinan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. (bgn008)24022402</span></p> </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kendaraan-bermotor-listrik-dapat-insentif-ppn-ditanggung-pemerintah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pajak Digital Beri Kontribusi Besar Kepada Pendapatan Negara</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pajak-digital-beri-kontribusi-besar-kepada-pendapatan-negara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pajak-digital-beri-kontribusi-besar-kepada-pendapatan-negara</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pajak-digital-beri-kontribusi-besar-kepada-pendapatan-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2020 07:59:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#pajakdigital]]></category>
		<category><![CDATA[#pendapatannegara]]></category>
		<category><![CDATA[#PPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://baliglobalnews.com/?p=3795</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="650" height="400" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/pajak-digital.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/pajak-digital.jpg 650w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/pajak-digital-300x185.jpg 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" /></div>Jakarta, Baliglobalnews Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan penerapan pajak digital yang berlaku sejak awal Agustus 2020 bisa memberikan kontribusi besar kepada pendapatan negara. &#8220;Potensi pajak digital untuk pendapatan negara sebenarnya cukup besar. Apalagi sekarang ini semakin banyak bisnis berbasis&#160;offline&#160;bergeser menggunakan platform&#160;online,&#8221; kata Ira dalam pernyataan di Jakarta, Kamis. Ia juga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="650" height="400" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/pajak-digital.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/pajak-digital.jpg 650w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/08/pajak-digital-300x185.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 650px) 100vw, 650px" /></div>
<p>Jakarta, Baliglobalnews</p>



<p>Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan penerapan pajak digital yang berlaku sejak awal Agustus 2020 bisa memberikan kontribusi besar kepada pendapatan negara.</p>



<p>&#8220;Potensi pajak digital untuk pendapatan negara sebenarnya cukup besar. Apalagi sekarang ini semakin banyak bisnis berbasis&nbsp;<em>offline</em>&nbsp;bergeser menggunakan platform&nbsp;<em>online</em>,&#8221; kata Ira dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.</p>



<p>Ia juga menilai penerapan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen itu bisa menciptakan perlakuan yang setara&nbsp; karena perusahaan asing mendapatkan perlakuan yang sama dalam kewajiban pembayaran pajak.</p>



<p>&#8220;Yang penting adalah pemerintah sudah menggunakan unsur keadilan dalam mengenakan pajak atas perusahaan internasional berbasis digital. Jangan sampai pajak ini menjadi beban dan mendisinsentif pelaku industri untuk menjalankan bisnisnya,&#8221; kata Ira.</p>



<p>Namun, menurut dia, perlu adanya analisis yang mendalam terhadap kemungkinan negatif dari dampak pengenaan pajak terhadap hubungan bisnis Indonesia dengan negara lain, di samping persiapan teknis pengambilan pajak perusahaan-perusahaan tersebut.</p>



<p>Ira menjelaskan tindakan sepihak seperti Pajak Layanan Digital di Prancis atau rencana Indonesia untuk memperkenalkan Pajak Transaksi Elektronik sangat kompleks karena berpotensi mengganggu perdagangan internasional dan tensi dari mitra dagang.</p>



<p>PPN atas transaksi elektronik diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 dan turunannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 yang menetapkan besaran 10 persen untuk dikumpulkan mulai Agustus 2020.</p>



<p>Perusahaan dengan sistem elektronik yang terkena pungutan mempunyai nilai transaksi dengan minimal Rp600 juta dan jumlah&nbsp;<em>traffic</em>&nbsp;atau akses di Indonesia sebesar minimal 12.000 per tahun.</p>



<p>Penerapan PPN ini diharapkan bisa memberikan kontribusi ke penerimaan pajak mengingat pola aktivitas masyarakat mulai bergeser dari konvensional menjadi digital terutama pada masa PSBB.</p>



<p>Contohnya terlihat dari tingginya pengguna konten film digital seperti Netflix yang penggunanya di Indonesia telah mencapai 906.800 dengan pendapatan per bulan mencapai kisaran Rp44,43 miliar-Rp153,25 miliar, berdasarkan Statista. Dengan perkiraan tersebut, estimasi PPN dari pungutan pajak digital kepada Netflix bisa mencapai Rp4,44 miliar hingga Rp15,32 miliar per bulan. (bgn/ant)20080608</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pajak-digital-beri-kontribusi-besar-kepada-pendapatan-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
