<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polresta Denpasar Tangkap &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/polresta-denpasar-tangkap/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Jul 2026 09:28:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>Polresta Denpasar Tangkap &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polresta Denpasar Tangkap Ayah dan Anak, Curi 12 Motor</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/polresta-denpasar-tangkap-ayah-dan-anak-curi-12-motor/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=polresta-denpasar-tangkap-ayah-dan-anak-curi-12-motor</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/polresta-denpasar-tangkap-ayah-dan-anak-curi-12-motor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2026 09:17:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ayah dan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Curi 12 Motor]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Denpasar Tangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=131004</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1523" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/111111-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/111111-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/111111-300x178.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/111111-1024x609.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/111111-768x457.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/111111-1536x914.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/111111-2048x1218.jpg 2048w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap dua pelaku kejahatan (ayah dan anak) berinisial IGNA (44) dan IGNK (25), karena mencuri 12 unit sepeda motor di berbagai lokasi di Kota Denpasar dan Badung sejak April 2026. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan pengungkapan kasus tersebut, karena adanya laporan masyarakat, bahwa kehilangan satu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1523" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/111111-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/111111-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/111111-300x178.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/111111-1024x609.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/111111-768x457.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/111111-1536x914.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/111111-2048x1218.jpg 2048w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap dua pelaku kejahatan (ayah dan anak) berinisial IGNA (44) dan IGNK (25), karena mencuri 12 unit sepeda motor di berbagai lokasi di Kota Denpasar dan Badung sejak April 2026.</p>



<p>Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan pengungkapan kasus tersebut, karena adanya laporan masyarakat, bahwa kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DK 1201 AFM atas nama Januar (43), di Basement Princess Keisha Hotel &amp; Convention Center, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, pada 20 Juli 2026. &#8220;Korban mendapat kabar melalui WhatsApp dari penyewa kendaraan bahwa motor yang diparkir di basement hotel sudah tidak berada di tempat semula. Setelah dicek bersama, kendaraan memang telah hilang,&#8221; ujar Kombespol Leo kepada para wartawan di Denpasar pada Kamis (23/7/2026).&nbsp;</p>



<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas juga memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan informasi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, kata dia, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada hari yang sama, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Nangka Utara, Gang Triti Nomor 3B, Denpasar, dan mengamankan dua orang terduga pelaku yang diketahui memiliki hubungan sebagai ayah dan anak.</p>



<p>Sementara Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati menyebutkan dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku mencuri secara bersama-sama. &#8220;Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa kondisi stang terkunci,&#8221; katanya.</p>



<p>Setelah menemukan sasaran, lanjutnya, kendaraan dibawa kabur dengan cara digetek atau didorong hingga menjauh dari lokasi sebelum, kemudian dijual. &#8220;Tersangka mengaku, motor hasil curian dijual dengan dikirim ke Sumba, NTT dan ada pula melalui marketplace dengan sistem transaksi cash on delivery,&#8221; katanya.</p>



<p>Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka juga mengaku telah beraksi di sedikitnya 12 lokasi berbeda. Tujuh lokasi berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yakni di kawasan Resident 45 Jalan Lange, Lacovida Jalan Teuku Umar sebanyak dua kejadian, Cozy Resident Jalan Kebo Iwa sebanyak dua kejadian, Resident Maharani Jalan Kebal Sari, serta Basement Princess Keisha Hotel di Jalan Teuku Umar Barat.</p>



<p>Sementara lima lokasi lainnya berada di luar wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, masing-masing di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di wilayah Dalung. (bgn008)236072316</p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/polresta-denpasar-tangkap-ayah-dan-anak-curi-12-motor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polresta Denpasar Tangkap 124 Tersangka Kasus Kejahatan 4C</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/polresta-denpasar-tangkap-124-tersangka-kasus-kejahatan-4c/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=polresta-denpasar-tangkap-124-tersangka-kasus-kejahatan-4c</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/polresta-denpasar-tangkap-124-tersangka-kasus-kejahatan-4c/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 07:35:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[124 Tersangka Kasus Kejahatan 4C]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Denpasar Tangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=126464</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="720" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260314-WA0013-2.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260314-WA0013-2.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260314-WA0013-2-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260314-WA0013-2-1024x576.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260314-WA0013-2-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Bali, bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 100 kasus tindak pidana 4C (curat, curas, curanmor dan cusa), dengan 124 orang tersangka selama periode Januari hingga Maret 2026. &#8220;Anggota berhasil mengamankan 124 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan di wilayah hukum Polresta Denpasar,&#8221; kata Kapolresta Denpasar Kombes [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="720" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260314-WA0013-2.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260314-WA0013-2.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260314-WA0013-2-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260314-WA0013-2-1024x576.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260314-WA0013-2-768x432.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Bali, bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 100 kasus tindak pidana 4C (curat, curas, curanmor dan cusa), dengan 124 orang tersangka selama periode Januari hingga Maret 2026.</p>



<p>&#8220;Anggota berhasil mengamankan 124 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan di wilayah hukum Polresta Denpasar,&#8221; kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang pada Sabtu (14/3/2026).</p>



<p>Dia menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan melalui penyelidikan intensif, patroli kewilayahan, serta respon cepat terhadap laporan masyarakat. Dari data yang dihimpun, kata dia, pada bulan Januari 2026 tercatat 34 kasus yang berhasil diungkap dengan rincian 15 kasus curanmor, 8 kasus curat, 1 kasus curas, dan 10 kasus cusa dengan total 40 tersangka.&nbsp;</p>



<p>Selanjutnya pada Februari 2026, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran mengungkap 45 kasus, terdiri dari 16 kasus curanmor, 9 kasus curat, 3 kasus curas, serta 17 kasus cusa dengan total 37 tersangka laki-laki dan 6 tersangka perempuan. Pada Maret 2026, hingga pertengahan bulan tercatat 21 kasus berhasil diungkap, yakni 6 kasus curanmor, 5 kasus curat, dan 10 kasus cusa, dengan total 23 tersangka, Secara keseluruhan dari tiga bulan tersebut, jumlah pengungkapan kasus mencapai 100 kasus, dengan rincian 37 kasus curanmor, 22 kasus curat, 4 kasus curas, serta 37 kasus cusa. Dari jumlah 124 tersangka yang diamankan, terdiri dari 107 laki-laki, 17 perempuan, serta 5 orang anak.</p>



<p>Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa pelaku residivis. Salah satunya tersangka DDS (26) yang terlibat dalam kasus curas di wilayah Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2017. Modus yang digunakan yakni melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban dengan dalih menyelesaikan perkara narkoba.</p>



<p>Kasus serupa juga melibatkan tersangka PPD (30) yang melakukan aksi kekerasan dan pemerasan di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangani Polda Bali pada 2016 serta Polres Bangli pada 2022. Modus pelaku adalah menuduh korban sebagai pengedar narkoba lalu meminta sejumlah uang tebusan dengan disertai kekerasan fisik.</p>



<p>Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. &#8220;Polresta Denpasar akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor,&#8221; katanya.</p>



<p>Dia mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing, seperti menggunakan kunci tambahan pada kendaraan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta tidak menggunakan barang berharga secara mencolok saat bepergian.</p>



<p>Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan melalui Call Center 110, yang dapat diakses dengan mudah selama 24 jam. Polresta Denpasar akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang hari raya dan meningkatnya aktivitas masyarakat. &#8220;Sebagian barang bukti yang berhasil diamankan juga telah dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,&#8221; katanya. (bgn008)26031403</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/polresta-denpasar-tangkap-124-tersangka-kasus-kejahatan-4c/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
