<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>poldabanten &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/poldabanten/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Apr 2021 07:10:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>poldabanten &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sebanyak 690 AJB Palsu, Berhasil di Ungkap Satgas Mafia Tanah Polda Banten</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/sebanyak-690-ajb-palsu-berhasil-di-ungkap-satgas-mafia-tanah-polda-banten/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sebanyak-690-ajb-palsu-berhasil-di-ungkap-satgas-mafia-tanah-polda-banten</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/sebanyak-690-ajb-palsu-berhasil-di-ungkap-satgas-mafia-tanah-polda-banten/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Apr 2021 07:06:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ajbpalsu]]></category>
		<category><![CDATA[poldabanten]]></category>
		<category><![CDATA[satgasmafiatanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=28123</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="853" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-30-at-14.10.57.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-30-at-14.10.57.jpeg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-30-at-14.10.57-300x200.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-30-at-14.10.57-1024x682.jpeg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-30-at-14.10.57-768x512.jpeg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-30-at-14.10.57-450x300.jpeg 450w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Serang, Baliglobalnews Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di Indonesia, Polda Banten kembali melakukan pengungkapan kasus mafia tanah. Kali ini Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Dimana sebelumnya, Satgas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="853" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-30-at-14.10.57.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-30-at-14.10.57.jpeg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-30-at-14.10.57-300x200.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-30-at-14.10.57-1024x682.jpeg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-30-at-14.10.57-768x512.jpeg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-30-at-14.10.57-450x300.jpeg 450w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Serang, Baliglobalnews</p>



<p>Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di Indonesia, Polda Banten kembali melakukan pengungkapan kasus mafia tanah.</p>



<p>Kali ini Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.</p>



<p>Dimana sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021 lalu.</p>



<p>Saat ditemui, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut atas laporan dari masyarakat.</p>



<p>&#8220;Pengungkapan kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada tanggal 03 Maret 2021. Dimana kronologisnya berawal dari diketahui bahwa tandatangan atas nama Babay, S.Pd., M.Si telah dipalsukan dalam Akta jual beli dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran. Namun JS merupakan tersangka di perkara lain. Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi, S.Pd., M.Si mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, S.Pd., M.Si semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019,&#8221; ujar Martri Sonny di Aula Serbaguna Bidhumas Polda Banten. Kamis, (29/04/2021).</p>



<p>&#8220;Dan hasil perekapan dari kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Desember 2019 terdapat beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong, tandatangannya atas nama Babay, S.Pd., M.Si yang di palsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran,&#8221; lanjut Martri Sonny.</p>



<p>Atas peristiwa tersebut, lanjut Martri Sonny menambahkan bahwa banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang diajukan melalui pihak Desa yang di proses oleh tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) atas nama Babay, S.Pd., M.Si., telah dipalsukan. Serta saudara Babay, S.Pd., M.Si merasa dirugikan dimana jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk melancarkan niat jahatnya.</p>



<p>Martri Sonny menyatakan, berdasarkan kronologis kejadian tersebut, anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan kerumah tersangka Dedi Setia Budi.</p>



<p>&#8220;Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran,&#8221; imbuh Martri Sonny.</p>



<p>Ditempat yang sama, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan bahwa barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta.</p>



<p>&#8220;Adapun total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tandatangannya sebanyak 690 Akta. Dimana sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka,&#8221; jelas Dedy Darmawansyah.</p>



<p>&#8220;Dan dari hasil membuat akta tersebut, tersangka memperoleh jasa pertiap akta paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000 dan paling besar Rp. 4.000.000 dan rata-rata sebesar Rp. 2.000.000, jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp. 1.300.000.000,&#8221; lanjut Dedy Darmawansyah.</p>



<p>Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.</p>



<p>Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi terkait pengungkapan kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten.</p>



<p>&#8220;Ini merupakan sebuah keberhasilan yang luar biasa yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit II Harda Bangtah,&#8221; ujar Edy Sumardi.</p>



<p>&#8220;Dan kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila merasa memiliki dan telah merasa dirugikan, boleh melakukan konfirmasi ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Ditreskrimum Polda Banten. Adapun nomor telepon Satgas Mafia Tanah yang bisa dihubungi ialah 081390545679. Jadi bagi masyarakat merasa dirugikan terkait dengan jual beli dan sebagainya terkait dengan tanah silahkan hubungi Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani, kami siap untuk melakukan penyelidikan,&#8221; tutup Edy Sumardi. (Bgn122)21043013</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/sebanyak-690-ajb-palsu-berhasil-di-ungkap-satgas-mafia-tanah-polda-banten/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Banten ungkap 108 kasus narkoba pada Januari-Oktober 2020</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/polda-banten-ungkap-108-kasus-narkoba-pada-januari-oktober-2020/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=polda-banten-ungkap-108-kasus-narkoba-pada-januari-oktober-2020</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/polda-banten-ungkap-108-kasus-narkoba-pada-januari-oktober-2020/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Nov 2020 06:49:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kasusnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[poldabanten]]></category>
		<category><![CDATA[satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=13800</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201109-WA0033-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201109-WA0033-1.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201109-WA0033-1-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201109-WA0033-1-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201109-WA0033-1-450x300.jpg 450w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menyatakan telah mengungkap 108 kasus peredaran narkoba selama Januari sampai dengan Oktober 2020 di wilayah hukum Polda Banten. &#8220;Sesuai dengan komitmen Polda Banten untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan penyebaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten. Selama Januari-Oktober 2020 ini, kami berhasil ungkap 108 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="533" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201109-WA0033-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201109-WA0033-1.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201109-WA0033-1-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201109-WA0033-1-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2020/11/IMG-20201109-WA0033-1-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p>Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menyatakan telah mengungkap 108 kasus peredaran narkoba selama Januari sampai dengan Oktober 2020 di wilayah hukum Polda Banten.</p>



<p>&#8220;Sesuai dengan komitmen Polda Banten untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan penyebaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten. Selama Januari-Oktober 2020 ini, kami berhasil ungkap 108 kasus,&#8221; kata Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar, di Mapolda Banten, Senin.</p>



<p>Kapolda mengatakan, dari 108 kasus tersebut pihaknya berhasil menangkap 126 orang tersangka, dengan barang bukti sebanyak 370.430 butir obat terlarang dari berbagai wilayah hukum Polda Banten.</p>



<p>&#8220;Untuk tersangkanya sebanyak 126 orang, dengan jumlah barang bukti sebanyak 370.430 butir obat terlarang ,&#8221; katanya pula.</p>



<p>Ia menyebutkan, rincian kasus yang berhasil diungkap, di antaranya selama September sampai dengan Oktober 2020 sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka dan barang bukti yang disita sebanyak 120.000 butir obat terlarang diungkap oleh Polresta Tangerang,</p>



<p>Kemudian, Polres Serang mengungkap 6 kasus dengan 7 tersangka, dan menyita barang bukti sebanyak 8.316 butir obat terlarang. Polres Serang Kota 5 kasus dan 8 tersangka, dengan menyita barang bukti 1.888 butir obat terlarang.</p>



<p>Sedangkan, untuk Polres Pandeglang dan Lebak mengungkap 6 kasus 7 tersangka, dengan barang bukti yang disita 31.088 butir obat terlarang.</p>



<p>&#8220;Dengan rincian pengungkapan kasus, yaitu Polda Banten mengungkap 6 kasus, 6 tersangka, barang bukti sebanyak 8.098 butir. Kemudian Polres Pandeglang 4 kasus, 4 tersangka, barang bukti 3.088 butir. Polres Lebak 2 kasus 3 tersangka, barang bukti yang diamankan itu sebanyak 28.000 butir. Sedangkan Polres Cilegon, yaitu mengungkap 3 kasus, 3 tersangka dengan barang bukti 1.855 butir obat terlarang,&#8221; katanya pula.</p>



<p>Ia menjelaskan, terkait modus yang digunakan oleh para pelaku tersebut adalah beragam, mulai dari cara menawarkan langsung kepada pengguna secara eceran. Kemudian ada juga yang melakukannya dengan berjualan melalui toko kosmetik Ilegal atau toko kelontong.</p>



<p>&#8220;Mereka menjual obat jenis Tramadol, Hexymer, dan yang lainnya itu dijual dengan jumlah banyak, dan tidak melalui jalur resmi atau tidak melalui resep dokter,&#8221; kata Kapolda Banten itu, saat rilis pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polda Banten.</p>



<p>Dia mengungkapkan bahwa asal barang bukti narkotika tersebut belum bisa dikatakan dari hasil produksi tersangka, melainkan barang itu merupakan hasil dari orang ke orang di luar daerah Banten. Tetapi, pihaknya saat ini akan berusaha medalami asal barang dan perjalanan narkoba tersebut.</p>



<p>&#8220;Karena mereka juga mendapatkan obat ini secara ilegal. dan mungkin ada juga produksi obat ini secara industri rumahan, tetapi dengan kandungan yang sama. Yang kedua, mungkin juga industri pabrik tetapi bocor, atau juga bisa obat palsu,&#8221; ujarnya lagi.</p>



<p>Ia mengajak kepada masyarakat agar selalu mengawasi lingkungan sekitarnya, dengan memperhatikan prilaku dan kebiasaannnya agar dapat mengetahui secara lebih dini, serta jika mengetahui ada peredaran narkoba segera melaporkannya ke pihak berwajib.</p>



<p>&#8220;Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan dikenakan Pasal 196, 197 dan atau Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar,&#8221; kata Kapolda Banten itu pula. (bgn123020110915</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/polda-banten-ungkap-108-kasus-narkoba-pada-januari-oktober-2020/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
