<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PNdenpasar &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/pndenpasar-2/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Wed, 02 Sep 2026 02:16:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>PNdenpasar &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Simpan kokain 1,4 kilogram, Hakim Vonis WN Inggris 9 tahun Penjara</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/simpan-kokain-14-kilogram-hakim-vonis-wn-inggris-9-tahun-penjara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=simpan-kokain-14-kilogram-hakim-vonis-wn-inggris-9-tahun-penjara</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/simpan-kokain-14-kilogram-hakim-vonis-wn-inggris-9-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bali Globalnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2026 02:13:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[PNdenpasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=132500</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1200" height="1093" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260901-WA0039-e1788315389593.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260901-WA0039-e1788315389593.jpg 1200w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260901-WA0039-e1788315389593-300x273.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260901-WA0039-e1788315389593-1024x933.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260901-WA0039-e1788315389593-768x700.jpg 768w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Majelis Hakim PN Denpasar, Bali, menjatuhi hukuman selama 9 tahun penjara terhadap terdakwa Baath Jarnail Singh (52) seorang pria asal Inggris. Terdakwa dinyatakan terbukti menguasai dan menyimpan narkotika jenis kokain mencapai 1,4 kilogram. &#8220;Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1200" height="1093" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260901-WA0039-e1788315389593.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260901-WA0039-e1788315389593.jpg 1200w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260901-WA0039-e1788315389593-300x273.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260901-WA0039-e1788315389593-1024x933.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260901-WA0039-e1788315389593-768x700.jpg 768w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></div><p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Denpasar, Baliglobalnews</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Majelis Hakim PN Denpasar, Bali, menjatuhi hukuman selama 9 tahun penjara terhadap terdakwa Baath Jarnail Singh (52) seorang pria asal Inggris. Terdakwa dinyatakan terbukti menguasai dan menyimpan narkotika jenis kokain mencapai 1,4 kilogram.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">&#8220;Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baath Jarnail Singh dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa dalam sidang pada Selasa (1/9/2026).</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar dakwaan alternatif kedua penuntut umum atau melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhi terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan maupun pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi denda. Jika penyitaan dan pelelangan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Finna Wulandari dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Pertimbangan majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah Indonesia dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa mengaku pernah dipidana di Hong Kong.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga merasa bersalah, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 14 Februari 2026 di kamar nomor 11 The Legian Mas Beach Inn, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai keterlibatan seorang warga negara asing dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar yang ditempati terdakwa.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket kokain dengan total berat bersih 1.419,79 gram yang disimpan di dalam tas dan koper milik terdakwa. Polisi juga mengamankan dua timbangan elektrik, dua telepon seluler, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung kokain yang termasuk Narkotika Golongan I. Pemeriksaan urine terdakwa juga menunjukkan adanya kandungan Ecgonine Methyl Ester, yakni metabolit kokain.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengaku datang ke Bali atas perintah seseorang berinisial MIC yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).  Terdakwa diminta menerima dan menyimpan paket kokain hingga diambil oleh seseorang bernama Muhammad Ali.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Sebagai imbalan, terdakwa mengaku menerima uang tunai Rp10 juta untuk biaya hidup selama menyimpan barang tersebut. Selain itu, terdakwa juga menerima transfer dana sebesar 2.000 dolar Hong Kong sebanyak delapan hingga sepuluh kali dari MIC. (bgn008)26090113</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/simpan-kokain-14-kilogram-hakim-vonis-wn-inggris-9-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dilantik Jadi Ketua PN Denpasar, Putu Gde Novyartha Komitmen Tegakkan Keadilan dan Bangun Kepercayaan Publik</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/dilantik-jadi-ketua-pn-denpasar-putu-gde-novyartha-komitmen-tegakkan-keadilan-dan-bangun-kepercayaan-publik/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dilantik-jadi-ketua-pn-denpasar-putu-gde-novyartha-komitmen-tegakkan-keadilan-dan-bangun-kepercayaan-publik</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/dilantik-jadi-ketua-pn-denpasar-putu-gde-novyartha-komitmen-tegakkan-keadilan-dan-bangun-kepercayaan-publik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bali Globalnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2026 01:58:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[PNdenpasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=132488</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="563" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260901-WA0010-1-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260901-WA0010-1-1.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260901-WA0010-1-1-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260901-WA0010-1-1-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Putu Gde Novyartha, S.H., M.Hum. resmi dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menggantikan Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum. yang kini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Barat. Usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sekaligus serah terima jabatan di Pengadilan Tinggi Denpasar, pada Selasa (1/9/2026), Novyartha mengatakan berkomitmen menegakkan keadilan tanpa transaksi dalam persidangan, berintegritas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="563" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260901-WA0010-1-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260901-WA0010-1-1.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260901-WA0010-1-1-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260901-WA0010-1-1-768x432.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div><p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Denpasar, Baliglobalnews</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Putu Gde Novyartha, S.H., <a href="http://m.hum/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">M.Hum</a>. resmi dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menggantikan Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., <a href="http://m.hum/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">M.Hum</a>. yang kini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Barat.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sekaligus serah terima jabatan di Pengadilan Tinggi Denpasar, pada Selasa (1/9/2026), Novyartha mengatakan berkomitmen menegakkan keadilan tanpa transaksi dalam persidangan, berintegritas dan membangun kepercayaan masyarakat Bali terhadap PN Denpasar. &#8220;Kami berkomitmen untuk menjaga integritas. Kami pasti menegakkan keadilan, dan bisa mengabdi di Pengadilan Negeri Denpasar. Sehingga kepercayaan masyarakat Bali khususnya di Pengadilan Negeri Denpasar lebih baik lagi,&#8221; ungkapnya.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Selama menjadi Ketua PN Denpasar, pihaknya akan melanjutkan program-program pimpinan sebelumnya, yakni pembangunan zona integritas menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), meraih predikat Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP), serta meningkatkan nilai akreditasi penjaminan mutu pengadilan agar meraih predikat unggul.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Sementara Iman Luqmanul Hakim yang kini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Barat menitipkan harapan kepada penggantinya. Dia menyebut Novyartha memiliki kapasitas dan integritas yang baik untuk melanjutkan program-program yang belum tuntas di PN Denpasar. &#8220;Saya berharap kepada pengganti saya, Pak Putu Gde Novyartha, saya yakin dia punya kapasitas integritas yang baik, semoga bisa melanjutkan apa-apa yang pernah dan telah kita lakukan bersama. Masih banyak PR-PR yang ingin kita selesaikan secara sempurna,&#8221; katanya.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Iman menjelaskan salah satu agenda yang masih berjalan adalah penilaian Sistem Manajemen Anti-Penyuapan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, di mana PN Denpasar tahun ini masuk tahap evaluasi ulang. Selain itu, PN Denpasar juga tengah dinilai untuk akreditasi penjaminan mutu pengadilan negeri kelas 1A, meski hasilnya belum keluar. &#8220;Yang menilai adalah Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Negeri Denpasar tahun ini masuk tahap evaluasi ulang. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk bisa mendapatkan hasil yang terbaik, mudah-mudahan nanti Putu Gde Novyartha bisa melanjutkan hal itu,&#8221; kata Iman.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">Iman juga menyinggung kerja sama lintas instansi yang telah dibangun selama masa jabatannya, termasuk kolaborasi dengan pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menangani permohonan status hukum bagi anak-anak terlantar yang berada di bawah naungan yayasan.</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">&#8220;Ini ada kerja sama antara pengadilan negeri, pemerintah daerah, dan kejaksaan negeri untuk bisa membantu anak-anak tersebut sehingga mendapatkan kepastian atau legalitas di mata hukum. Mudah-mudahan ini bisa terus dilanjutkan,&#8221; katanya (bgn008)26090101</p>
<p class="v1gmail-MsoNoSpacing">
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/dilantik-jadi-ketua-pn-denpasar-putu-gde-novyartha-komitmen-tegakkan-keadilan-dan-bangun-kepercayaan-publik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Denpasar Sidangkan Gugatan Warga kepada Pemerintah Terkait Banjir Bali 2025</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pn-denpasar-sidangkan-gugatan-warga-kepada-pemerintah-terkait-banjir-bali-2025/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pn-denpasar-sidangkan-gugatan-warga-kepada-pemerintah-terkait-banjir-bali-2025</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pn-denpasar-sidangkan-gugatan-warga-kepada-pemerintah-terkait-banjir-bali-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 02:39:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemprov Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Bali]]></category>
		<category><![CDATA[banjirbali2025]]></category>
		<category><![CDATA[PNdenpasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=132084</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="750" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260819_1427341211.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260819_1427341211.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260819_1427341211-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260819_1427341211-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260819_1427341211-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menyidangkan perkara gugatan warga negara atau citizen lawsuit yang diajukan Pulihkan Bali terhadap pemerintah (14 pihak tergugat) terkait banjir di Pulau Dewata pada September 2025, dengan nomor register 1024/PDT.Sus/LH/2026/PN&#160;Denpasar. Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima didampingi Hakim Anggota H. Sayuti dan Ni Made Oktimandiani dalam sidang pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="750" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260819_1427341211.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260819_1427341211.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260819_1427341211-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260819_1427341211-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260819_1427341211-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menyidangkan perkara gugatan warga negara atau citizen lawsuit yang diajukan Pulihkan Bali terhadap pemerintah (14 pihak tergugat) terkait banjir di Pulau Dewata pada September 2025, dengan nomor register 1024/<a href="http://pdt.sus/LH/2026/PN" target="_blank" rel="noreferrer noopener">PDT.Sus/LH/2026/PN</a>&nbsp;Denpasar.</p>



<p>Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima didampingi Hakim Anggota H. Sayuti dan Ni Made Oktimandiani dalam sidang pada Rabu (19/8/2026) mengkroscek pihak tergugat yang masing-masing diwakili kuasa hukumnya, di antaranya kuasa hukum dari Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, Pemkab Tabanan, Pemkab Gianyar dan Pemkab Badung. Sementara yang tidak hadir di antaranya Presiden RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Kehutanan, dan DPRD Provinsi Bali.</p>



<p>&#8220;Jadi setelah kami kroscek pihak tergugat yang hadir, kita lanjutkan proses mediasi. Dimana, tujuan mediasi ini untuk mencapai perdamaian dari para pihak,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima dalam sidang.</p>



<p>Hakim menyampaikan upaya mediasi ini sudah sesuai ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Kemudian, kedua belah pihak akhirnya sepakat menunjuk mediator dalam perkara I Putu Agus Adi Antara. Selanjutnya majelis hakim akan menunggu laporan hasil mediasi untuk menentukan agenda persidangan berikutnya. &#8220;Jadi karena hakim mediator ditunjuk kepada hakim I Putu Agus Adi Antara, kami majelis akan menunggu laporan hasil mediasi untuk menentukan sidang berikutnya,&#8221; kata Tjokorda Putra.</p>



<p>Majelis hakim juga meminta para pihak tergugat yang telah hadir untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna e-Court. Hal tersebut dilakukan agar pemberitahuan dan proses persidangan selanjutnya dapat dilakukan melalui sistem elektronik. Setelah proses mediasi selesai, majelis hakim akan menentukan agenda persidangan berikutnya. Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali pada Kamis (3/9/2026).</p>



<p>Usai sidang, pihak penggugat atau Kuasa Hukum Koalisi Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara menyambut baik proses mediasi dan berharap para prinsipal tergugat dapat hadir langsung, sehingga bisa berdialog mengenai persoalan dan tuntutan yang diajukan dalam gugatan. &#8220;Kami berharap mereka mengiyakan seluruh permintaan kita. Karena sejak awal tidak ada permintaan ganti kerugian, tidak ada nominal rupiah yang kami minta. Yang kami minta adalah perbaikan dan mitigasi,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Menurut dia, gugatan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan peristiwa banjir yang terjadi pada September 2025, namun mendorong pembenahan tata kelola dan terciptanya keadilan iklim bagi masyarakat Bali. &#8220;Kami kecewa terhadap sejumlah tergugat yang tidak hadir meski telah dipanggil secara patut. Ketidakhadiran tersebut dinilai menunjukkan belum adanya keseriusan pemerintah dalam membenahi persoalan lingkungan dan dampak perubahan iklim yang menjadi dasar gugatan,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Pihaknya berharap proses mediasi tidak berlangsung berlarut-larut, karena Bali akan memasuki musim penghujan, sehingga upaya perbaikan, mitigasi dan penanggulangan dampak bencana perlu segera dilakukan. &#8220;Ketika kita masih berlarut-larut dalam persidangan, kapan upaya-upaya perbaikan dan mitigasi itu pemerintah lakukan. Kami meminta apa yang kami tuntut dapat diterima dan dijalankan oleh pemerintah,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Di sisi lain, Penasihat Hukum Pemkot Denpasar Ketut Renata menyatakan pihaknya siap mengikuti proses mediasi yang dijadwalkan pada 3 September 2026. Dalam proses tersebut, pihaknya akan menyiapkan resume yang berkaitan dengan materi gugatan. &#8220;Resumenya nanti sesuai dengan gugatan itu saja. Nanti pembuktiannya kita pasti buktikan, baik setelah maupun sebelum terjadi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pihaknya menegaskan Pemkot Denpasar telah menyiapkan data terkait inventarisasi kerusakan maupun rencana aksi pencegahan banjir yang berkaitan dengan materi gugatan. Menurutnya, data-data tersebut akan disampaikan dalam proses pembuktian sesuai tahapan persidangan. (bgn008)26081910</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pn-denpasar-sidangkan-gugatan-warga-kepada-pemerintah-terkait-banjir-bali-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Disidangkan PN Denpasar</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/tiga-terdakwa-dugaan-tindak-pidana-perdagangan-orang-disidangkan-pn-denpasar/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tiga-terdakwa-dugaan-tindak-pidana-perdagangan-orang-disidangkan-pn-denpasar</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/tiga-terdakwa-dugaan-tindak-pidana-perdagangan-orang-disidangkan-pn-denpasar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bali Globalnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 03:12:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[PNdenpasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=131518</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="750" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260806_144935-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260806_144935-1.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260806_144935-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260806_144935-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260806_144935-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang dakwaan pada Kamis (6/8/2026), terkait perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan perekrutan dan penempatan puluhan anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A. Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Sayuti tersebut, Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya mendakwa tiga terdakwa yakni I Nyoman [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="750" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260806_144935-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260806_144935-1.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260806_144935-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260806_144935-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260806_144935-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang dakwaan pada Kamis (6/8/2026), terkait perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan perekrutan dan penempatan puluhan anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.</p>



<p>Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Sayuti tersebut, Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya mendakwa tiga terdakwa yakni I Nyoman Nelson selaku Direktur PT Solusi Kapal Indonesia (SKI), Oktofianus Modok alias Otes, serta I Komang Hendra Setiawan selaku oknum anggota Polri. Ketiganya disidangkan secara terpisah dan diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan perekrutan ABK yang disebut mengeksploitasi para pekerja. &#8220;Perbuatan ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga dikenakan dakwaan alternatif terkait bantuan terhadap tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama,&#8221; kata Jaksa dalam amar dakwaan saat dibacakan.</p>



<p>Dalam surat dakwaan, kata Eddy Arta Wijaya menyebutkan ketiga terdakwa diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak lain yang sebelumnya telah divonis bersalah, di antaranya Direktur PT Awindo International Iwan, nahkoda KM Awindo 2A Jaja Sucharja, I Putu Setyawan, Refdiyanto alias Refdi, serta Titin Sumartini alias Mami Ina. Sementara seorang lainnya, Melyanus Alex Sander, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).</p>



<p>Kasus ini bermula saat PT Awindo International membutuhkan sekitar 30 ABK untuk dipekerjakan di kapal penangkap cumi KM Awindo 2A pada pertengahan 2025. Perekrutan dilakukan melalui media sosial Facebook dan WhatsApp dengan menawarkan pekerjaan di kapal collecting maupun Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Jakarta dan Pekalongan.</p>



<p>Calon pekerja dijanjikan memperoleh gaji bersih antara Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per bulan, bonus berdasarkan hasil tangkapan cumi, biaya perjalanan yang ditanggung perusahaan, serta tanpa potongan biaya. Namun, menurut jaksa, kondisi yang diterima para korban jauh berbeda setelah mereka bergabung.</p>



<p>Setelah berada di lokasi penampungan, para korban baru mengetahui akan ditempatkan di KM Awindo 2A yang beroperasi di wilayah Merauke. Mereka disebut harus bekerja hingga 10 bulan di laut dengan jam kerja sekitar 12 jam setiap hari, sementara gaji pokok yang diterima hanya sekitar Rp35 ribu per hari atau sekitar Rp1,05 juta per bulan di luar bonus hasil tangkapan.</p>



<p>Jaksa juga mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam proses perekrutan. Oktovianus Modok diduga bersama Melyanus Alex Sander dan Titin Sumartini merekrut sedikitnya lima calon ABK. Sementara sekitar 25 pekerja lainnya direkrut melalui kelompok Refdiyanto dengan menggunakan CV Pelaut Bahari Sejahtera. &#8220;Oktavianus Modok merupakan teman dari Jaja Sucharja, selaku Kapten/Nahkoda KM Awindo 2A kemudian diteruskan kepada Melyanus Alex Sander (DPO) dan Titin Sumartini alias Mami Ina, dan akhirnya mereka mulai&nbsp; melakukan perekrutan terhadap para korban dengan cara menggunakan media social Facebook dan Whatsapp dengan postingan iklan lowongan pekerjaan,&#8221; ujar jaksa dalam sidang.</p>



<p>Sebelum diberangkatkan ke Pelabuhan Benoa, para calon ABK ditempatkan di penampungan di Pekalongan maupun sebuah rumah kos di Jalan Pulau Bungin, Denpasar Selatan. Mereka kemudian diantar menggunakan kendaraan travel dengan pengawalan sebelum dibawa ke atas KM Awindo 2A yang berlabuh di tengah perairan Pelabuhan Benoa.</p>



<p>Di atas kapal, para korban diminta menyerahkan kartu identitas dan telepon genggam, kemudian menandatangani surat pernyataan bahwa dokumen tersebut akan ditahan selama mereka bekerja sebagai jaminan agar tidak meninggalkan kapal.</p>



<p>Jaksa menyebut para calon ABK juga diwajibkan melakukan berbagai pekerjaan persiapan keberangkatan, mulai dari membersihkan palka, tangki bahan bakar, mengecat kapal, menguras oli dan air got, merakit alat tangkap cumi hingga menata perlengkapan kapal.</p>



<p>Selama menjalani pekerjaan tersebut, para korban diduga hanya memperoleh makan dua kali sehari dengan lauk sederhana, menggunakan air tawar dari tangki kapal, tidak menerima upah, tidak mendapatkan jaminan sosial maupun alat pelindung diri. Bahkan terdapat pekerja yang tetap diminta bekerja meski dalam kondisi sakit.</p>



<p>Selain dugaan eksploitasi tenaga kerja, jaksa juga menyoroti praktik penjeratan utang. Dari pinjaman perusahaan sebesar Rp5 juta, korban disebut hanya menerima Rp2,5 juta karena sisanya dipotong untuk berbagai biaya, termasuk administrasi, perjalanan, pencetakan KTP hingga komisi perekrut.</p>



<p>Dalam proses penyidikan, aparat juga menemukan sebanyak 21 kartu tanda penduduk milik calon ABK yang disimpan di kantor PT Awindo International di kawasan Pelabuhan Benoa.</p>



<p>Khusus terhadap terdakwa I Nyoman Nelson, jaksa menduga PT Solusi Kapal Indonesia (SKI) berperan menyiapkan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL). &#8220;PT. SKI dimana terdakwa Nyoman Nelson sebagai Direkturnya menyiapkan/membuat dokumen PKL (Perjanjian Kerja Laut), dimana sejak 2024 PT. SKI ditunjuk oleh PT Awindo International untuk pelaporan keberangkatan dan kedatangan kapal kapal milik PT Awindo International dan pengisian form PKL yang sudah ada pada komputer milik perusahaan,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Dokumen yang disiapkan mencantumkan besaran gaji Rp3,1 juta per bulan. Namun, nilai tersebut disebut tidak sesuai dengan upah yang sesungguhnya diterima para ABK. Perubahan nominal gaji itu diduga dilakukan agar memenuhi ketentuan upah minimum sehingga dokumen dapat disahkan syahbandar dan kapal memperoleh izin berlayar.</p>



<p>Nelson juga didakwa mengetahui serta mengizinkan penggunaan tanda tangan pemberi kerja yang dipalsukan dalam dokumen tersebut. Sementara itu, anggota Polri I Komang Hendra Setiawan diduga turut terlibat dalam pendataan calon ABK di atas kapal bersama I Putu Setyawan.</p>



<p>&#8220;Terdakwa I Komang Hendra Setiawan dan I Putu Setyawan (terdakwa dalam berkas terpisah) adalah Polisi yang bertugas di Ditpolairud Polda Bali dan juga merupakan selaku perpanjangan tangan Iwan (terdakwa dalam berkas lain) untuk mencari/melakukan perekrutan terhadap Calon ABK,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Jaksa menyebut Hendra memeriksa identitas, memotret para calon ABK, mengumpulkan KTP, hingga kembali ke kapal untuk membagikan dokumen PKL dan meminta para pekerja segera menandatanganinya sebelum keberangkatan.</p>



<p>Dalam dakwaan juga diungkap adanya aliran dana sekitar Rp241,4 juta dari PT Awindo International kepada pihak-pihak perekrut melalui sejumlah transfer maupun pembayaran tunai yang diduga berkaitan dengan proses perekrutan dan pengiriman para ABK. (bgn008)26080611</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/tiga-terdakwa-dugaan-tindak-pidana-perdagangan-orang-disidangkan-pn-denpasar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Perjualbelikan Senpi, Hakim PN Denpasar Vonis 3 Anggota Komcad Berbeda-beda</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/diduga-perjualbelikan-senpi-hakim-pn-denpasar-vonis-3-anggota-komcad-berbeda-beda/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=diduga-perjualbelikan-senpi-hakim-pn-denpasar-vonis-3-anggota-komcad-berbeda-beda</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/diduga-perjualbelikan-senpi-hakim-pn-denpasar-vonis-3-anggota-komcad-berbeda-beda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bali Globalnews]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 03:10:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[PNdenpasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=131515</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260721-WA0187.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260721-WA0187.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260721-WA0187-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260721-WA0187-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260721-WA0187-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260721-WA0187-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260721-WA0187-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Majelis Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhi hukuman berbeda-beda, kepada tiga anggota Komcad (Komando Cadangan) TNI-AD yakni terdakwa Akhmad Soleh Ricardo (33) Mhd Harold Patrick (38) dan Muhammad Tegar Khadafi (22) dengan berbeda-beda pada Kamis (6/8/2026). Pasalnya, para terdakwa diduga melakukan memperjualbelikan senjata api ilegal. Ketua Majelis Hakim Aline Oktavia Kurnia menyatakan terdakwa Akhmad [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260721-WA0187.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260721-WA0187.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260721-WA0187-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260721-WA0187-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260721-WA0187-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260721-WA0187-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260721-WA0187-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Majelis Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhi hukuman berbeda-beda, kepada tiga anggota Komcad (Komando Cadangan) TNI-AD yakni terdakwa Akhmad Soleh Ricardo (33) Mhd Harold Patrick (38) dan Muhammad Tegar Khadafi (22) dengan berbeda-beda pada Kamis (6/8/2026). Pasalnya, para terdakwa diduga melakukan memperjualbelikan senjata api ilegal.</p>



<p>Ketua Majelis Hakim Aline Oktavia Kurnia menyatakan terdakwa Akhmad Soleh Ricardo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. &#8220;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun penjara,&#8221; ucap hakim.</p>



<p>Perbuatan terdakwa Akhmad Soleh Ricardo, kata dia, terbukti melanggar Pasal 306 KUHP. Sementara dua terdakwa lainnya Harold Patrick dan Muhammad Tegar Khadafi (dalam berkas terpisah) dijatuhi hukuman masing-masing 7 bulan penjara. &#8220;Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet,&#8221; kata hakim dalam sidang.</p>



<p>Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 21 Ayat (1) Huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Vonis hakim itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Hartini Pustpita Sari dalam sidang sebelumnya yang menuntut Akhmad Soleh Ricardo selama 15 bulan sementara terdakwa Harold dan Tegar dituntut hukuman selama 12 bulan.</p>



<p>Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa Akhmad Soleh Ricardo selama 15 bulan penjara. Sedangkan dua terdakwa yakni Mhd Harold Patrick dan Muhammad Tegar Khadafi dituntut masing-masing 1 tahun penjara, dalam sidang sebelumnya.</p>



<p>Atas putusan ini, pihak terdakwa menyatakan menerima. &#8220;Kami menerima yang mulia,&#8221; kata terdakwa didampingi kuasa hukumnya. Hal yang sama dikatakan , jaksa penuntut umum juga menyatakan menerima putusan hakim.</p>



<p>Dalam dakwan jaksa menyebutkan terdakwa Soleh memiliki keinginan untuk memiliki senpi. Pria kelahiran Bandar Lampung itu lantas menghubungi pria bernama MHD Harold Patrick (terdakwa dalam perkara lain). Terdakwa menanyakan melalui pesan Whatsapp apakah ada orang yang menjual senjata api. &#8220;Saksi MHD Harold merupakan kenalan terdakwa saat Pendidikan Komcad-AD (Komando Cadangan Angkatan Darat) di Lahat, Sumatera Selatan,&#8221; ujar Luh Hartini.</p>



<p>Harold pun menjawab bahwa akan mencari informasi terkait hal itu. Berikutnya, Soleh kembali menghubungi kenalannya itu pada Desember 2024 untuk menanyakan perkembangan. Temannya itu pun mengatakan, &#8220;Ada senpi rakitan dengan peluru tajam kaliber 9 mm yang dijual dengan harga sebesar Rp15 juta, dengan jumlah peluru sebanyak lima butir.&#8221; Terdakwa menawar dan diperoleh kesepakatan harga Rp14 juta. Pria yang bekerja pada sektor keamanan dan kebersihan di sebuah perusahaan Kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar, tersebut langsung mentransfer menggunakan M-Banking ke rekening milik Harold. Dia juga diminta untuk mengambil sendiri pistol SIG Sauer dan amunisi tersebut ke Lampung.</p>



<p>Namun, terdakwa meminta agar dikirimkan saja ke Bali. Karena tidak mau mengambil langsung ke Lampung,&nbsp;dan mengingat barang ilegal yang dipesan adalah benda berbahaya, maka Soleh meminta temannya itu untuk melakban pistol dan pelurunya dimasukkan ke dalam kotak rokok. Barang-barang itu lantas disembunyikan ke dalam kardus bertuliskan makanan ringan dan oleh-oleh. Setelah itu, terdakwa menghubungi rekannya yang lain bernama Muhammad Tegar Khadafi (terdakwa dalam perkara lain) guna meminta bantuan mengambil paket tersebut ke rumah Harold untuk mengirimkan ke tempat kerja terdakwa menggunakan jasa ekspedisi.</p>



<p>&#8220;Walaupun saksi Tegar Khadafi mengetahui barang yang dimintai tolong untuk dikirim adalah senjata jenis pistol beserta peluru, tetapi mengingat saksi adalah junior tingkat terdakwa saat di Komcad, membuatnya bersedia membantu permintaan tersebut, sebagai gantinya terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp200 ribu sebagaimana biaya pengiriman dan uang transport,&#8221; kata JPU.</p>



<p>Kemudian, paket tersebut akhirnya diterima oleh Soleh sekitar awal Januari 2025 untuk kemudian disimpan di rumahnya, Jalan Gong Suling IV/7, Perum Bukit Pratama, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Lalu, terdakwa ingin menjual pistol warna hitam itu pada Selasa, 6 Januari 2026. Dia menghubungi salah satu teman di Komcad Matera Laut yang bernama Alfa Mongkareng melalui pesan WhatsApp dan mengirimkan foto dua buah senpi.</p>



<p>Saksi Alfa diminta untuk menjualkan satu pistol dengan peluru 9 mm dengan harga Rp35 juta. Keesokan harinya terdakwa menerima pesan whatsapp dari sosok yang mengaku bernama Made dari Komcad 2025. Sosok tersebut menanyakan apakah senjata sudah terjual dan dijawab oleh terdakwa &#8220;belum&#8221;.</p>



<p>Selanjutnya terjadi tawar-menawar, hingga tercapai kesepakatan harga Rp33 juta. Akhirnya pada Kamis, 22 Januari 2026, terdakwa membawa pistol SIG Sauer warna hitam yang disimpan di dalam jok motor ke sebelah utara Bink Motor (depan warung nasi padang) Jalan Buana Raya, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Tiba di tempat tersebut, Soleh langsung membagikan lokasi (shareloc) kepada Made. Akan tetapi, tak berselang lama datang beberapa orang berbadan tegap dan langsung mengamankan dirinya. Lalu, terdakwa diserahkan kepada Poresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.</p>



<p>Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 154/BSF/2026 tanggal 6 Februari 2026 diperoleh kesimpulan, senpi bukti kode &#8220;SAB&#8221; adalah senjata api genggam rakitan model pistol berdiameter lubang laras 9,76 mm dan setelah dilakukan uji balistik senjata dapat menembakkan peluru dengan baik.</p>



<p>Pada senjata tersebut tidak memiliki merk dan nomor seri, pada lubang laras tidak terdapat galangan dan dataran. Peluru bukti kode &#8220;PB1 s.d. PB4&#8221; adalah peluru tajam kaliber 9 X 19mm, full metal jacket, round nose dan belum pernah ditembakkan tetapi masih aktif. (bgn008)26080610</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/diduga-perjualbelikan-senpi-hakim-pn-denpasar-vonis-3-anggota-komcad-berbeda-beda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Denpasar Tunda Sidang Permohonan Praperadilan Kakanwil BPN Bali</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pn-denpasar-tunda-sidang-permohonan-praperadilan-kakanwil-bpn-bali/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pn-denpasar-tunda-sidang-permohonan-praperadilan-kakanwil-bpn-bali</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pn-denpasar-tunda-sidang-permohonan-praperadilan-kakanwil-bpn-bali/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jan 2026 13:40:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[kakanwilBPNBali]]></category>
		<category><![CDATA[PNdenpasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=124387</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1441" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260123-WA0042-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260123-WA0042-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260123-WA0042-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260123-WA0042-1024x576.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260123-WA0042-768x432.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260123-WA0042-1536x864.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260123-WA0042-2048x1153.jpg 2048w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging dalam sidang pada Jumat (23/1/2026). Pasalnya, pihak termohon (Polda Bali) tidak hadir dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Ketut Somanasa. &#8220;Sidang praperadilan akan digelar dua pekan mendatang,&#8221; kata Hakim [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1441" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260123-WA0042-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260123-WA0042-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260123-WA0042-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260123-WA0042-1024x576.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260123-WA0042-768x432.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260123-WA0042-1536x864.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260123-WA0042-2048x1153.jpg 2048w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging dalam sidang pada Jumat (23/1/2026). Pasalnya, pihak termohon (Polda Bali) tidak hadir dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Ketut Somanasa.</p>



<p>&#8220;Sidang praperadilan akan digelar dua pekan mendatang,&#8221; kata Hakim Tunggal Ketut Somanasa.</p>



<p>Dimintai konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy beralasan hal ini terjadi karena dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum Polda Bali yang cukup padat. &#8220;Dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum Polda Bali yang cukup padat dan kesiapan persyaratan administrasi formal yang sementara masih kami lengkapi sehingga belum bisa menghadiri. Insya Allah minggu depan kami siap hadir,&#8221; katanya.</p>



<p>Usai sidang, Tim Hukum I Made Daging yang dikomandoi Gede Pasek Suardika (GPS) dari Berdikari Law Office dan Made Suardana dari LABHI Bali menuturkan bahwa, pihak termohon (Polda Bali) awalnya menyatakan siap menghadapi upaya hukum ini, karena permohonan praperadilan ini dalam E-Berpadu sudah keluar 5 Januari 2026 lalu. Kemudian, pada 7 Januari 2026, nomor perkara sudah keluar dan, surat pun sudah tiba di kepolisian pada 13 Januari 2026. &#8220;Padahal ada waktu 10 hari untuk dia kooordinasi agar bisa hadir di persidangan, tapi dia malah tidak hadir, buntutnya sidang hari ditunda dua Minggu lagi,&#8221; katanya.</p>



<p>Menurut dia, pada saat sudah ada KUHAP baru, tindakan seperti ini harusnya tak lagi dilakukan &#8220;Tidak boleh lah main-main seperti ini, KUHP yang baru ini spiritnya sudah beda, mereka (Polda Bali) padahal tahu bahwa hari ini ada sidang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>KUHAP yang baru memastikan tujuh hari proses pra-peradilan harus sudah selesai. Menurut Pasek, mestinya pihaknya diberi kesempatan membacakan saja permohonannya, sehingga proses perjalanan harinya berjalan untuk 7 jadi kerja. Namun, proses ini ditunda. &#8220;Kami menyayangkan penetapan Made Daging sebagai tersangka merupakan praperadilan pertama yang dimohonkan sejak berlakunya KUHAP yang baru, dan mungkin masih penyesuaian,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Pihaknya juga menyayangkan laporan terhadap Made Daging yang Polda terima pada 5 Januari lalu, malah dikebut prosesnya. Dua hari berselang, Sprin Lidik sudah keluar untuk laporan kasus dugaan pemalsuan tersebut.</p>



<p>Sementara Made Suardana mengatakan ketidakhadiran di hari pertama sidang seolah-olah menjadi tradisi Polda Bali ketika menghadapi gugatan praperadilan. Dia berharap aparat merubah kebiasaan buruk tersebut. &#8220;Ketika hari pertama jadwal persidangan mereka tidak hadir, dan baru hadir setelahnya, tradisi seperti ini harus dirubah, panggilan pengadilan mereka tidak pernah takut, nanti kalau dipanggil Tuhan baru takut,&#8221; ucapnya. (bgn008)26012314</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pn-denpasar-tunda-sidang-permohonan-praperadilan-kakanwil-bpn-bali/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tahun 2025, PN Denpasar Tangani 1.708 Perkara Pidana</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/tahun-2025-pn-denpasar-tangani-1-708-perkara-pidana/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tahun-2025-pn-denpasar-tangani-1-708-perkara-pidana</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/tahun-2025-pn-denpasar-tangani-1-708-perkara-pidana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2025 07:41:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[perkarapidana]]></category>
		<category><![CDATA[PNdenpasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=123799</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0023.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0023.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0023-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0023-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0023-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0023-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0023-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Selama Tahun 2025, PN Denpasar menangani total 1.708 perkara pidana. Jumlah tersebut terdiri atas 1.495 perkara pidana biasa, 59 perkara pidana cepat, serta 155 sisa perkara tahun 2024. Ketua PN Denpasar Iman Luqmanul Hakim menyebutkan dari keseluruhan perkara pidana tersebut, 1.454 perkara berhasil diselesaikan, sementara 254 perkara masih berlanjut dan akan ditangani pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0023.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0023.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0023-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0023-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0023-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0023-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251230-WA0023-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Selama Tahun 2025, PN Denpasar menangani total 1.708 perkara pidana. Jumlah tersebut terdiri atas 1.495 perkara pidana biasa, 59 perkara pidana cepat, serta 155 sisa perkara tahun 2024.</p>



<p>Ketua PN Denpasar Iman Luqmanul Hakim menyebutkan dari keseluruhan perkara pidana tersebut, 1.454 perkara berhasil diselesaikan, sementara 254 perkara masih berlanjut dan akan ditangani pada tahun berikutnya. &#8220;Dengan capaian ini rasio penyelesaian perkara pidana tercatat mencapai 85,12 persen. Sepanjang tahun 2025 kami terus melakukan penguatan manajemen perkara dan pelayanan publik. Hasilnya, tingkat penyelesaian perkara menunjukkan tren positif, meskipun jumlah perkara yang masuk juga mengalami peningkatan,&#8221; katanya di Denpasar, pada Selasa (30/12/2025).</p>



<p>Dia merinci jenis perkara pidana yang ditangani masih didominasi perkara narkotika dengan total 644 perkara. Angka tersebut disusul perkara pencurian 419 perkara dan penggelapan 89 perkara. Jika dibandingkan dengan tahun 2024, ketiga jenis perkara tersebut menunjukkan tren peningkatan.</p>



<p>Selain itu, perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masuk ke PN Denpasar sepanjang 2025 tercatat sebanyak 36 perkara, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 30 perkara. Sebaliknya, perkara praperadilan justru mengalami penurunan signifikan, dari 25 perkara pada 2024 menjadi 14 perkara pada 2025.</p>



<p>Menanggapi tingginya perkara pidana, khususnya narkotika dan pencurian, Iman menyebut hal tersebut menjadi perhatian serius pihak pengadilan. Namun demikian, PN Denpasar juga mendorong penerapan pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara tertentu. &#8220;Peningkatan perkara pidana, khususnya narkotika dan pencurian, menjadi perhatian serius. Namun kami juga mendorong pendekatan keadilan restoratif, yang sepanjang 2025 telah diterapkan dalam 46 perkara,&#8221; katanya didampingi Wakil Ketua PN Putu Gede Novyartha serta juru bicara PN Denpasar Ketut Somansa dan Wayan Suarta.</p>



<p>Di bidang perdata, kata dia, PN Denpasar mencatat total 3.386 perkara yang ditangani sepanjang 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 1.708 perkara gugatan, 984 perkara permohonan, 40 gugatan sederhana, serta 654 sisa perkara tahun 2024. Dari total perkara perdata tersebut, 2.677 perkara berhasil diputus, dengan sisa 709 perkara yang masih berjalan. Rasio penyelesaian perkara perdata pun tercatat mencapai 79,06 persen.</p>



<p>Perkara perceraian menjadi perkara perdata yang paling banyak ditangani, yakni mencapai 1.174 perkara. Selain itu, PN Denpasar juga menangani perkara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam jumlah signifikan. Adapun perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) tercatat sebanyak 22 perkara, sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya.</p>



<p>Tak hanya dari sisi penyelesaian perkara, PN Denpasar juga mengklaim capaian positif dalam aspek pelayanan publik. Berdasarkan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi sepanjang 2025, nilai yang diperoleh berada pada kategori sangat baik, dengan skor masing-masing di atas 3,9. &#8220;Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas lembaga,&#8221; katanya.</p>



<p>Menatap tahun 2026, PN Denpasar menargetkan peningkatan status dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Selain itu, penguatan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) juga menjadi fokus utama.</p>



<p>PN Denpasar juga berkomitmen memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lainnya, khususnya dalam pelaksanaan sidang keliling dan peningkatan akses keadilan bagi masyarakat. &#8220;Kami berkomitmen menjadikan Pengadilan Negeri Denpasar sebagai lembaga peradilan yang modern, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat,&#8221; katanya. (bgn008)25123105</p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/tahun-2025-pn-denpasar-tangani-1-708-perkara-pidana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara, Hakim PN Denpasar Vonis Bebas WN Jerman</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/dituntut-jaksa-8-tahun-penjara-hakim-pn-denpasar-vonis-bebas-wn-jerman/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dituntut-jaksa-8-tahun-penjara-hakim-pn-denpasar-vonis-bebas-wn-jerman</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/dituntut-jaksa-8-tahun-penjara-hakim-pn-denpasar-vonis-bebas-wn-jerman/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2025 06:14:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[PNdenpasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=123330</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251216-WA0096.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251216-WA0096.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251216-WA0096-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251216-WA0096-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251216-WA0096-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251216-WA0096-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251216-WA0096-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman bebas terhadap terdakwa Daniel Domalski (41), warga negara Jerman, terkait dugaan permufakatan jahat peredaran 594 butir ekstasi. Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan konstruksi perkara yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi tidak ditopang alat bukti yang cukup, sehingga dinilai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251216-WA0096.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251216-WA0096.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251216-WA0096-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251216-WA0096-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251216-WA0096-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251216-WA0096-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251216-WA0096-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman bebas terhadap terdakwa Daniel Domalski (41), warga negara Jerman, terkait dugaan permufakatan jahat peredaran 594 butir ekstasi.</p>



<p>Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan konstruksi perkara yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi tidak ditopang alat bukti yang cukup, sehingga dinilai gagal membuktikan keterlibatan terdakwa secara sah dan meyakinkan. &#8220;Tidak ditemukan barang bukti narkotika yang berkaitan langsung dengan terdakwa Daniel Domalski. Tidak pula ada bukti yang menunjukkan terdakwa melakukan pemesanan, pengiriman, pengimporan, ataupun pengedaran narkotika sebagaimana didakwakan,&#8221; ujar hakim dalam amar putusannya di Denpasar pada Selasa (16/12/2025).</p>



<p>Hakim menilai pembuktian penuntut umum dinilai hanya bertumpu pada keterangan aparat kepolisian, tanpa didukung barang bukti maupun fakta lain yang mengaitkan langsung Daniel dengan peredaran ekstasi. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tidak ditemukan satu pun barang bukti yang berkaitan langsung dengan terdakwa Daniel Domalski.&nbsp;</p>



<p>Majelis juga menyoroti keterangan terdakwa lain, Lima Tome Rodrigues Pedro (berkas terpisah), warga negara Belanda, yang perkaranya telah dituntut lebih dahulu yakni 8 tahun penjara. Dalam persidangan, Lima mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menegaskan bahwa Daniel tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap ekstasi sebagaimana yang sebelumnya dicantumkan penyidik.</p>



<p>Berdasarkan seluruh fakta persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan Daniel Domalski tidak terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. &#8220;Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, serta memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan,&#8221; katanya.</p>



<p>Mendengar putusan hakim tersebut tersebut, terdakwa Daniel Domalski menyatakan menerima putusan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan penjara, masih memilih pikir-pikir.</p>



<p>Putusan tersebut sekaligus mengabulkan nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya dibacakan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Supriyo Yuwono Suryoatmojo, didampingi I Wayan Dana Aryantha, I Made Dwi Dinaya, dan Kadek Ariantini dari Legal Sys Law Office.&nbsp;</p>



<p>Dalam pledoi itu, tim penasihat hukum pada intinya menegaskan Daniel Domalski tidak pernah terlibat dalam pengiriman maupun peredaran narkotika, karena tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan terdakwa memiliki, menguasai, atau mengetahui isi paket ekstasi yang dijadikan dasar perkara.</p>



<p>Mereka juga menyatakan paket berisi ekstasi tersebut bukan milik Daniel, melainkan milik terdakwa lain, Lima Tome Rodrigues Pedro. Atas dasar itu, tim pembela sejak awal memohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), yang akhirnya dikabulkan dalam putusan pengadilan.</p>



<p>Dalam amar dakwaan jaksa sebelumnya, kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa lain, Lima Tome Rodrigues Pedro, pada 22 April 2025 di sebuah vila kawasan Sanur, Denpasar Selatan. &#8220;Dari lokasi tersebut, aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita satu paket kiriman jasa pengiriman UPS yang diketahui berasal dari Jerman dan berisi 594 butir ekstasi dengan berat total 392,04 gram,&#8221; katanya.</p>



<p>Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Daniel Domalski. Dua hari setelah penangkapan Rodrigues Pedro, aparat kepolisian menangkap Daniel di sebuah bar kawasan Sanur, Denpasar Selatan. &#8220;Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel dan paspor Republik Ceko atas nama Zbysek Ciompa yang belakangan diketahui digunakan terdakwa,&#8221; beber JPU.</p>



<p>Paket ekstasi tersebut diketahui dikirim oleh seseorang bernama Valuva Costel dari Jerman dengan alamat tujuan atas nama Bikzada Bazumhmmd. Di dalam paket itu, selain 12 kaleng permen bermerek Smint yang berisi tablet putih berbentuk perisai diduga ekstasi, juga ditemukan sejumlah barang lain yang diduga digunakan sebagai kamuflase, seperti botol pewarna kuku, cokelat batangan, mainan plastik, dan boneka berwarna pink.</p>



<p>Meski JPU mendalilkan adanya pertemuan para terdakwa sebelum pengiriman serta dugaan peran Daniel dalam jaringan tersebut, rangkaian tuduhan itu pada akhirnya tidak terbukti di persidangan dan tidak cukup untuk menjerat Daniel Domalski secara hukum. (bgn008)25161217</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/dituntut-jaksa-8-tahun-penjara-hakim-pn-denpasar-vonis-bebas-wn-jerman/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selundupkan 1kg Sabu di Celana Dalam, WN Afrika Divonis 8,5 Tahun</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/selundupkan-1-kg-sabu-di-celana-dalam-tahun-wn-afrika-divonis-85/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=selundupkan-1-kg-sabu-di-celana-dalam-tahun-wn-afrika-divonis-85</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/selundupkan-1-kg-sabu-di-celana-dalam-tahun-wn-afrika-divonis-85/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Nov 2025 11:52:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[PNdenpasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=122573</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="960" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251104-WA0027.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251104-WA0027.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251104-WA0027-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251104-WA0027-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251104-WA0027-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251104-WA0027-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara terhadap terdakwa Lungile Ntombenhile Mzimela (32) WN Afrika Selatan, pada Selasa (25/11/2025) sore. Pasalnya, terdakwa terbukti menyelundupkan 990,83 gram netto narkoba jenis sabu pada pakaian dalamnya saat tiba di Bali. &#8220;Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="960" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251104-WA0027.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251104-WA0027.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251104-WA0027-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251104-WA0027-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251104-WA0027-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251104-WA0027-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara terhadap terdakwa Lungile Ntombenhile Mzimela (32) WN Afrika Selatan, pada Selasa (25/11/2025) sore. Pasalnya, terdakwa terbukti menyelundupkan 990,83 gram netto narkoba jenis sabu pada pakaian dalamnya saat tiba di Bali.</p>



<p>&#8220;Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim Iman Luqmanul Hakim, dalam sidang.</p>



<p>Hakim menilai terdakwa yang dalam kondisi hamil itu bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama. &#8220;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan pidana penjara,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Vonis hakim tersebut lebih ringan dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ni Luh Putu Suparmi dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman selama 11 tahun penjara, dan membayar denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara,</p>



<p>Pertimbangan hakim mengurangi hukuman terdakwa, karena terdakwa bersikap soap jujur, dan berterus terang serta berada dalam kondisi hamil. Hal yang memberatkan hukuman terdakwa, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan sebagai WNA yang berada di Indonesia seharusnya mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.</p>



<p>Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa pada 13 Juli 2025, sekitar pukul 22.50 Wita, sesaat setelah pesawat Singapore Airlines SQ 946 rute Singapura-Denpasar mendarat di terminal kedatangan internasional. Saat itu, dua petugas Bea Cukai, Early Yuski Wardani dan Ni Made Fitriani, mencurigai gerak-gerik seorang penumpang perempuan yang tampak gelisah.</p>



<p>Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, identitas penumpang diketahui sebagai warga negara Afrika Selatan bernama Lungile Ntombenhile Mzimela, asal Nomzamo Street, Durban, Chatworth 3089, South Africa. Diketahui juga terdakwa ini dalam keadaan sedang mengandung yang saat ini usianya sudah sekitar 6,5 bulan.</p>



<p>Pemeriksaan lanjutan terhadap badan dan barang bawaan Mzimela kemudian dilakukan di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai atas dasar curiga itu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu kemasan plastik hitam berisi kristal bening diduga sabu.</p>



<p>Yang mengejutkan barang haram itu&nbsp;disembunyikan di pakaian dalam terdakwa. Berat total barang bukti yang ditemukan mencapai 1.093,02 gram brutto atau 990,83 gram netto.</p>



<p>Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung, uang tunai 100 dolar AS, uang rupiah sebesar Rp<a href="tel:1002000" target="_blank" rel="noreferrer noopener">1.002.000</a>, serta dua boarding pass penerbangan dari Johannesburg-Singapura dan Singapura-Denpasar atas nama terdakwa.</p>



<p>Atas temuan tersebut, terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin, 14 Juli 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita, terdakwa dan seluruh barang bukti diserahkan kepada petugas BNNP Bali yaitu Cokorda Bagus Narakesuma dan Putu Gede Abdii Cahyadi guna penanganan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dengan Nomor Lab: 1049/NNF/2025, barang bukti sabu terbukti mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>



<p>Kepada petugas, terdakwa mengaku menerima sabu tersebut dari seorang pria bernama Sindi yang kini berstatus buron (DPO) di Sabby Hotel, Johannesburg. Ia diperintahkan membawa barang haram itu ke Bali dengan janji imbalan sebesar <a href="tel:20000" target="_blank" rel="noreferrer noopener">20.000</a> Rand Afrika Selatan. Untuk keperluan perjalanan, Sindi bahkan memberikan 500 dolar AS guna mengurus visa, transportasi, dan kebutuhan lainnya. (bgn008)25112613</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/selundupkan-1-kg-sabu-di-celana-dalam-tahun-wn-afrika-divonis-85/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim PN Denpasar Vonis 3 Bulan Seorang Kakek Mesum</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/hakim-pn-denpasar-vonis-3-bulan-seorang-kakek-mesum/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=hakim-pn-denpasar-vonis-3-bulan-seorang-kakek-mesum</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/hakim-pn-denpasar-vonis-3-bulan-seorang-kakek-mesum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jun 2025 11:57:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[PNdenpasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=107942</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="563" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG_20250603_124534-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG_20250603_124534-1.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG_20250603_124534-1-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG_20250603_124534-1-768x432.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhi hukuman selama 3 bulan penjara kepada Tonny Nugroho (69) dalam sidang di Denpasar pada Selasa (3/6/2034). Pasalnya, pria lanjut usia tersebut melanggar kesusilaan (mesum) dengan memotret bagian tubuh penumpang perempuan secara diam-diam saat berada di dalam pesawat yang sedang landing. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Ni [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="563" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG_20250603_124534-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG_20250603_124534-1.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG_20250603_124534-1-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG_20250603_124534-1-768x432.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhi hukuman selama 3 bulan penjara kepada Tonny Nugroho (69) dalam sidang di Denpasar pada Selasa (3/6/2034). Pasalnya, pria lanjut usia tersebut melanggar kesusilaan (mesum) dengan memotret bagian tubuh penumpang perempuan secara diam-diam saat berada di dalam pesawat yang sedang landing.</p>



<p>Sidang yang diketuai Majelis Hakim Ni Made Dewi Sukrani dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat Ke-1 (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum. &#8220;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan,&#8221; jelas majelis hakim.</p>



<p>Putusan hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fisher Valen J Simanjuntak dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 3 bulan penjara. Atas hukuman ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya Yulius Benyamin Seran menyatakan pikir-pikir. &#8220;Kami pikir-pikir yang mulia,&#8221; kata terdakwa melalui penasehat hukumnya Yulius Benyamin Seran, dalam sidang.</p>



<p>Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Fisher Valen J Simanjuntak dalam sidang, juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. &#8220;Kami juga pikir-pikir yang mulia,&#8221; jelas Fisher.</p>



<p>Majelis hakim juga menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan putusan terdakwa. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengganggu kenyamanan penumpang. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.</p>



<p>Sebelumnya, Tonny yang diketahui berprofesi sebagai pengawas proyek, didakwa melakukan perekaman bermuatan seksual secara diam-diam terhadap seorang penumpang perempuan saat berada dalam pesawat Super Air Jet IU 702 yang tengah mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.</p>



<p>Kejadian ini berlangsung pada 17 Desember 2024 sekitar pukul 11.24 Wita. Saat itu, pesawat dalam proses landing di landasan, dan suasana kabin tengah sibuk dengan para penumpang yang bersiap turun. Perempuan berinisial NC (36) asal Surabaya, menjadi korban dalam kasus ini. Saat itu dia sedang duduk bersama anaknya, menunggu giliran keluar dari pesawat. Namun tiba-tiba dia merasakan ada seseorang yang memotret dirinya dari jarak dekat.</p>



<p>Korban kaget saat menyadari adanya kamera ponsel yang diarahkan ke area dada (payudaranya,red). Kamera itu berasal dari penumpang laki-laki di dekatnya yaitu terdakwa Tonny Nugroho, yang diduga mengambil foto dari atas, tepat ke arah bagian dada korban.&nbsp;</p>



<p>Saat ditanya korban, terdakwa Tonny sempat membantah telah memotret, ketegangan berlanjut sampai akhirnya dipaksa menyerahkan ponsel oleh suami korban, berinisial LL. Setelah dicek benar saja ada foto korban di HP terdakwa. Singkat kata, Tonny pun dibawa ke kantor keamanan bandara dan kemudian diserahkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel milik Tonny, ditemukan total 13 foto yang menampilkan bagian wajah samping dan bagian dada NC. Seluruh foto tersebut diambil di dalam pesawat saat proses pendaratan. &#8220;Foto-foto tersebut sempat dihapus setelah diprotes oleh suami korban, namun masih ditemukan tersimpan di folder sampah saat penyelidikan,&#8221; terang Jaksa dalam amar dakwaan sebelumnya. (bgn008)25060314</p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/hakim-pn-denpasar-vonis-3-bulan-seorang-kakek-mesum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
