<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>perpanjanganPPKM &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/perpanjanganppkm/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Jun 2021 04:43:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>perpanjanganPPKM &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mendagri Instruksikan Perpanjang PPKM Hingga 5 Juli</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/mendagri-instruksikan-perpanjang-ppkm-hingga-5-juli/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=mendagri-instruksikan-perpanjang-ppkm-hingga-5-juli</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/mendagri-instruksikan-perpanjang-ppkm-hingga-5-juli/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jun 2021 04:43:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Badung]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[5juli]]></category>
		<category><![CDATA[covid19]]></category>
		<category><![CDATA[mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjanganPPKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=33152</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="286" height="176" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/mendagri.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" /></div>Badung, Baliglobalnews Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid19 di tingkat desa dan kelurahan. Dalam instruksi yang ditujukan kepada gubernur; dan bupati/walikota seluruh Indonesia itu, menyebutkan antara lain memperpanjang kebijakan PPKM hingga 5 Juli 2021 mendatang. Mendagri juga menginstruksikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="286" height="176" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/mendagri.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" /></div>
<p>Badung, Baliglobalnews</p>



<p>Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid19 di tingkat desa dan kelurahan.</p>



<p>Dalam instruksi yang ditujukan kepada gubernur; dan bupati/walikota seluruh Indonesia itu, menyebutkan antara lain memperpanjang kebijakan PPKM hingga 5 Juli 2021 mendatang. Mendagri juga menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria: zona hijau tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.</p>



<p>Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.</p>



<p>Zona oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.</p>



<p>Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan pemerintah daerah; menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial; melarang kerumunan lebih dari tiga orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. (bgn003)21062214</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/mendagri-instruksikan-perpanjang-ppkm-hingga-5-juli/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Badung Keluarkan SE Perpanjangan PPKM</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/bupati-badung-keluarkan-se-perpanjangan-ppkm/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=bupati-badung-keluarkan-se-perpanjangan-ppkm</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/bupati-badung-keluarkan-se-perpanjangan-ppkm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Mar 2021 05:11:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemda Badung]]></category>
		<category><![CDATA[bupatibadung]]></category>
		<category><![CDATA[keluarkanSE]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjanganPPKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=24755</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="853" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/rapat-1.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/rapat-1.jpeg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/rapat-1-300x200.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/rapat-1-1024x682.jpeg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/rapat-1-768x512.jpeg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/rapat-1-450x300.jpeg 450w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Badung, Baliglobalnews Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 944/783/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung. SE tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="853" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/rapat-1.jpeg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/rapat-1.jpeg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/rapat-1-300x200.jpeg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/rapat-1-1024x682.jpeg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/rapat-1-768x512.jpeg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/03/rapat-1-450x300.jpeg 450w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Badung, Baliglobalnews</p>



<p>Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 944/783/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung.</p>



<p>SE tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.</p>



<p>Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Giri Prasta tertanggal 9 Maret 2021 itu ditujukan kepada Dandim 1611 Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolresta Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Ketua PHDI Kabupaten Badung, Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Perumda, para Lurah, Perbekel dan para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung serta para Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab tempat dan fasilitas umum.</p>



<p>Kepala Bagian Humas, Made Suardita, mengatakan dalam Surat Edaran tersebut ada empat belas poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, dimana isinya sama dengan SE Bupati Badung sebelumnya Nomor 944/547/Setda. Hanya yang berubah pada poin dua yaitu membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 &#8211; 22.00 (sebelumnya sampai 21.00). Penjualan makanan di restoran/rumah makan/warung/pedagang makanan dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang, dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat protokol kesehatan serta mencegah terjadinya kerumunan.</p>



<p>&#8221;Yang dimaksud di sini adalah jam operasional ketika melakukan kegiatan di tempat. Artinya, ketika ada orang makan di tempat hanya diperkenankan sampai jam 10 malam, tetapi kalau dia tidak makan di tempat (pesan-antar) silahkan sampai jam berapa pun bisa membuka tempat usahanya. Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung UMKM terutama pertumbuhan ekonomi di Badung khususnya,&#8221; katanya di Puspem Badung, Rabu (10/3).</p>



<p>Saat surat edaran ini mulai berlaku, kata dia, Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/547/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. &#8221;Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Wage Gumbreg), tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan hari Senin (Soma Paing Warigadean), tanggal 22 Maret 2021 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung,&#8221; katanya.</p>



<p>Sebelumnya, pada Selasa (9/3), Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa juga melaksanakan Rapat Evaluasi Perpanjangan PPKM di RJ Wakil Bupati yang dihadiri Kadis Kebudayaan I Gde Eka Sudarwitha, Kadiskes&nbsp;I Nyoman Gunarta, Kasat Pol PP IGAK Suryanegara, Kadis Kominfo IGN Jaya Saputra, Kepala BPBD Bagus Nyoman Wiranata, seluruh camat se-Kabupaten Badung dan perwakilan dinas terkait lainnya.</p>



<p>Pada kesempatan tersebut Wabup Suiasa menjelaskan terkait pelaksanaan melasti untuk yang melakukan melasti selain desa yang ada di Kabupaten Badung dilarang untuk melakukan melasti di wilayah Kabupaten Badung untuk menekan angka Covid-19. Serta untuk kegiatan olahraga yang sedang melaksanakan kejuaraan maupun ujicoba harus dilaksanakan tanpa penonton dan mengedepankan prokes.</p>



<p>&#8221;Untuk camat se-Kabupaten Badung agar mensosialisasikan kepada masyarakatnya serta kepada perbekel dan kelian-kelian dan nanti masyarakatnya, terutama diberitahukan kepada WNA apabila melanggar prokes nanti terkena denda dan apabila diulangi akan dideportasi. Pastikan kedepan aturan kita ini sudah tersosialisasikan sampai ke semua pihak,&#8221; tegas Wabup. (bgn003)21031216</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/bupati-badung-keluarkan-se-perpanjangan-ppkm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kelurahan Pemecutan Sosialisasikan Perpanjangan PPKM</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/kelurahan-pemecutan-sosialisasikan-perpanjangan-ppkm/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kelurahan-pemecutan-sosialisasikan-perpanjangan-ppkm</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/kelurahan-pemecutan-sosialisasikan-perpanjangan-ppkm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[int]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2021 15:05:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[kelurahanpemecutan]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjanganPPKM]]></category>
		<category><![CDATA[sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=21755</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1040" height="780" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/ppkm-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/ppkm-1.jpg 1040w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/ppkm-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/ppkm-1-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/ppkm-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/ppkm-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1040px) 100vw, 1040px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar diperpanjang dua minggu ke depan&#160; sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Satu di antaranya mengatur pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha di Kota Denpasar. Untuk itu, Kelurahan Pemecutan melakukan sosialisasi pemberlakukan PPKM ke tempat para pelaku usaha dan tempat ibadah di seluruh wilayah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1040" height="780" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/ppkm-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/ppkm-1.jpg 1040w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/ppkm-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/ppkm-1-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/ppkm-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/01/ppkm-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1040px) 100vw, 1040px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar diperpanjang dua minggu ke depan&nbsp; sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Satu di antaranya mengatur pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha di Kota Denpasar.</p>



<p>Untuk itu, Kelurahan Pemecutan melakukan sosialisasi pemberlakukan PPKM ke tempat para pelaku usaha dan tempat ibadah di seluruh wilayah Pemecutan pada Kamis&nbsp; (28/1).</p>



<p>Lurah Pemecutan, Ida Bagus Agung Upawana Manuaba, mengatakan langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat pelaku usaha termasuk tempat ibadah seperti masjid, pura, gereja. Sosialisasi melalui kelian adat dan pengurus tempat ibadah.</p>



<p>Selain tempat ibadah, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait perubahan jam operasional yakni sampai pukul 20.00 Wita. Dalam kesempatan itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan.</p>



<p>Jika ada pelanggaran, pihaknya akan memberikan pembinaan dan mencatatnya. Jika dikemudian hari orang tersebut kembali melanggar, maka akan diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lebih lanjut. (bgn003)21012827</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/kelurahan-pemecutan-sosialisasikan-perpanjangan-ppkm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
