<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penyuhijau &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/penyuhijau/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Sun, 21 Jun 2026 10:46:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>penyuhijau &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/ditpolairud-polda-bali-gagalkan-penyelundupan-21-ekor-penyu-hijau/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ditpolairud-polda-bali-gagalkan-penyelundupan-21-ekor-penyu-hijau</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/ditpolairud-polda-bali-gagalkan-penyelundupan-21-ekor-penyu-hijau/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jun 2026 10:46:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Bali]]></category>
		<category><![CDATA[penyuhijau]]></category>
		<category><![CDATA[poldabali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=129758</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="899" height="1599" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0004.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0004.jpg 899w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0004-169x300.jpg 169w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0004-576x1024.jpg 576w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0004-768x1366.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0004-864x1536.jpg 864w" sizes="(max-width: 899px) 100vw, 899px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi yakni 21 ekor penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko menyampaikan pengungkapan berasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA&#160;BALI, Juni 2026. Bermula dari adanya laporan masyarakat pesisir pantai Pegametan yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="899" height="1599" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0004.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0004.jpg 899w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0004-169x300.jpg 169w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0004-576x1024.jpg 576w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0004-768x1366.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0004-864x1536.jpg 864w" sizes="(max-width: 899px) 100vw, 899px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi yakni 21 ekor penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng.</p>



<p>Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko menyampaikan pengungkapan berasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2026/<a href="http://spkt.ditpolairud/POLDA" target="_blank" rel="noreferrer noopener">SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA</a>&nbsp;BALI, Juni 2026. Bermula dari adanya laporan masyarakat pesisir pantai Pegametan yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subditgakkum Ditpolairud langsung melakukan penyelidikan di lapangan. &#8220;Dari operasi ini, petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta satu orang terduga pelaku,&#8221; kata AKBP Nanang saat dimintai konfirmasi pada Jumat (19/6/2026).</p>



<p>Dia menyebutkan pada 10 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wita, Kepolisian melakukan penggerebekan di pesisir pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng. Di lokasi tersebut, petugas memergoki dan mengamankan seorang pria berinisial KS (67). Pria lansia asal Kecamatan Seririt tersebut diduga kuat berperan sebagai pemegang atau penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan.</p>



<p>Dari hasil interogasi awal, kata dia, tersangka mengakui bahwa 21 ekor penyu hijau tersebut dikirim oleh seseorang bernama Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur. Tersangka bertugas menerima penyu tersebut di pantai Pegametan, yang nantinya akan diambil dan dijual kembali oleh pelaku lain bernama Kmg. &#8220;Saat ini, kepolisian telah mengamankan pria berinisial KS (67) asal Buleleng, dan dua orang pria menjadi DPO yakni berinisial I (30) asal Madura Jatim, sebagai pemasok dan KMG (35) asal Buleleng, sebagai penadah untuk dijual kembali,&#8221; katanya.</p>



<p>Dari tangan tersangka KS, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP ke Mako Ditpolairud Polda Bali, di antaranya 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, 1 unit ponsel merk Nokia HMD warna abu-abu yang digunakan untuk komunikasi transaksi.</p>



<p>Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan satwa liar, yaitu<br>Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>



<p>Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta sanksi denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII karena terbukti memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. &#8220;Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus guna mengejar jaringan pelaku lainnya,&#8221; tandasnya. (bgn008)26062101</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/ditpolairud-polda-bali-gagalkan-penyelundupan-21-ekor-penyu-hijau/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>TNI AL Gagalkan Penyelundupan 32 Penyu Hijau di Perairan Serangan</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/tni-al-gagalkan-penyelundupan-32-penyu-hijau-di-perairan-serangan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tni-al-gagalkan-penyelundupan-32-penyu-hijau-di-perairan-serangan</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/tni-al-gagalkan-penyelundupan-32-penyu-hijau-di-perairan-serangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Jan 2022 11:10:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan]]></category>
		<category><![CDATA[penyuhijau]]></category>
		<category><![CDATA[TNIAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=44075</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="720" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20211231-WA0017.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20211231-WA0017.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20211231-WA0017-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20211231-WA0017-1024x576.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20211231-WA0017-768x432.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Jajaran Koarmada II, bersama Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan penyu hijau saat patroli di Perairan Serangan Bali pada Kamis (30/12).&#160; Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi mengatakan keberhasilan dalam menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan 32 ekor penyu hijau [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1280" height="720" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20211231-WA0017.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20211231-WA0017.jpg 1280w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20211231-WA0017-300x169.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20211231-WA0017-1024x576.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20211231-WA0017-768x432.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Jajaran Koarmada II, bersama Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan penyu hijau saat patroli di Perairan Serangan Bali pada Kamis (30/12).&nbsp;</p>



<p>Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi mengatakan keberhasilan dalam menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan 32 ekor penyu hijau atau satwa langka yang dilindungi.</p>



<p>&#8220;Ini adalah buah kerja keras tim patroli TNI AL Lanal Denpasar dan merupakan sebuah prestasi di pengujung tahun, sekaligus hadiah pada momentum Ulang Tahun Ke-72 Lantamal V tahun 2021 yang jatuh pada 28 Desember,&#8221; katanya Jumat (31/12).</p>



<p>Barang bukti berupa 32 ekor penyu hijau berukuran besar dan sedang, 3 buah Kapal Jukung, beserta 21 orang ABK telah diamankan di Lanal Denpasar.</p>



<p>Suryono menuturkan, penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan kali pertama. Pasalnya, sebelumnya Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku yang melakukan penangkapan dan penyelundupan penyu pada tanggal 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kabupaten Buleleng,.</p>



<p>Dia menerangkan semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Termasuk Penyu Hijau atau Chelonia Mydas ini, berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2).</p>



<p>&#8220;Barang siapa yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau&nbsp; menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Terkait dengan proses hukumnya, kata dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya&nbsp; dalam Pasal 39 ayat (2) tentang Penyidikan jelas bahwa dalam tindak pidana ini, TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan sehingga proses hukumnya akan dilaksakan oleh Lanal Bali di bantu dengan penyidik mobile dari Lantamal V Surabaya.</p>



<p>Dijelaskan Yoos Suryono, penyu hijau sebagai satwa yang dilindungi, dari segi ekologis mempunyai peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir. Kegiatan penyu yang memakan namun dapat menambah produktivitas lamun. Hamparan lamun sendiri merupakan rumah bagi banyak satwa laut lainnya, lamun juga sering digunakan ikan untuk bertelur dan pemijahan. Penyu menahan pertumbuhan lamun untuk tumbuh terlalu rimbun, sehingga tidak menghalangi sinar matahari menembus ke dalam laut, yang berguna untuk menunjang kehidupan ikan dan satwa laut lainnya. (bgn008)22010102</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/tni-al-gagalkan-penyelundupan-32-penyu-hijau-di-perairan-serangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
