<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pengetatanpkkmmikro &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/pengetatanpkkmmikro/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Jun 2021 06:27:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>pengetatanpkkmmikro &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Inmendagri 14 Tahun 2021 memuat pengetatan PPKM mikro</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/inmendagri-14-tahun-2021-memuat-pengetatan-ppkm-mikro/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=inmendagri-14-tahun-2021-memuat-pengetatan-ppkm-mikro</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/inmendagri-14-tahun-2021-memuat-pengetatan-ppkm-mikro/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jun 2021 06:27:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[inmendagri]]></category>
		<category><![CDATA[pengetatanpkkmmikro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=33176</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="797" height="505" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/141.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/141.jpg 797w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/141-300x190.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/141-768x487.jpg 768w" sizes="(max-width: 797px) 100vw, 797px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta memuat pemberlakuan pengetatan sejumlah kegiatan masyarakat. &#8220;Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) penanganan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="797" height="505" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/141.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/141.jpg 797w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/141-300x190.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/141-768x487.jpg 768w" sizes="(max-width: 797px) 100vw, 797px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p> Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta memuat pemberlakuan pengetatan sejumlah kegiatan masyarakat.</p>



<p>&#8220;Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat desa dan kelurahan,&#8221; demikian isi Inmendagri yang diterima di Jakarta, Selasa.</p>



<p>Perpanjangan PPKM mikro tersebut berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Beberapa pengetatan diberlakukan pada Inmendagri 14 Tahun 2021 tersebut.</p>



<p>Pada Inmendagri 13 Tahun 2021, pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dari kapasitas. Sementara, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan ketat.</p>



<p>Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.</p>



<p>Sementara pada Inmendagri 14 Tahun 2021, pengaturan terdapat perbedaan&nbsp;pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan/mal.</p>



<p>Untuk, kegiatan makan minum di tempat kapasitasnya diatur sebesar 25 persen dari kapasitas normal. Kemudian, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.</p>



<p>Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.</p>



<p>Sementara, terkait aturan bekerja dari rumah masih sama dengan instruksi sebelumnya. Daerah dengan zona merah, diminta untuk menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen yang diatur secara bergiliran, dan WFO sebesar 25 persen.</p>



<p>Bagi daerah selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan 50 persen WFH dan 50 persen WFO atau bekerja di kantor.(bgn123)21062222</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/inmendagri-14-tahun-2021-memuat-pengetatan-ppkm-mikro/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puan usulkan PSBB terbatas atau pengetatan PPKM Mikro untuk zona merah</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/puan-usulkan-psbb-terbatas-atau-pengetatan-ppkm-mikro-untuk-zona-merah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=puan-usulkan-psbb-terbatas-atau-pengetatan-ppkm-mikro-untuk-zona-merah</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/puan-usulkan-psbb-terbatas-atau-pengetatan-ppkm-mikro-untuk-zona-merah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gusde]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2021 05:45:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[pengetatanpkkmmikro]]></category>
		<category><![CDATA[puanusulkanpsbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=33035</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="485" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/1706-puan1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/1706-puan1.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/1706-puan1-300x182.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/1706-puan1-768x466.jpg 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>Nasional, Baliglobalnews Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah segera meningkatkan upaya pengendalian COVID-19 dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terbatas atau pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di zona merah COVID-19. &#8220;Pemerintah harus segera bertindak untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan. Berlakukan PSBB secara terbatas untuk daerah-daerah zona merah, atau [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="800" height="485" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/1706-puan1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/1706-puan1.jpg 800w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/1706-puan1-300x182.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/06/1706-puan1-768x466.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></div>
<p>Nasional, Baliglobalnews</p>



<p> Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah segera meningkatkan upaya pengendalian COVID-19 dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terbatas atau pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di zona merah COVID-19.<br><br>&#8220;Pemerintah harus segera bertindak untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan. Berlakukan PSBB secara terbatas untuk daerah-daerah zona merah, atau pengetatan PPKM mikro,&#8221; kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.<br><br>Dia mengatakan, PSBB dapat diterapkan di daerah yang masuk zona merah penyebaran COVID-19 sementara itu untuk daerah lainnya dapat diketatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.<br><br>Puan menegaskan bahwa pemerintah pusat harus dapat menentukan langkah penanganan yang serius dan mendesak, serta memastikan koordinasi dan pengawasan ketat berjalan dalam penanganan COVID-19 khususnya di daerah zona merah.<br><br>Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menilai ledakan kasus COVID-19 di Pulau Jawa semakin mengkhawatirkan karena banyak jumlah penduduk dengan mobilitas tinggi, serta penerapan protokol kesehatan yang belum optimal.<br><br>&#8220;Terlebih adanya kelompok masyarakat sipil yang meneken petisi online yang mendesak pemerintah melakukan karantina wilayah atau &#8216;lockdown&#8217; serta tuntutan lainnya,&#8221; ujarnya.<br><br>Dia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah pembatasan sosial atau bahkan &#8220;lockdown&#8221; untuk mengatasi pandemi.<br><br>Menurut dia, sangat diperlukan secara cepat arah kebijakan dari pemerintah pusat karena sebaran COVID-19 di berbagai daerah atau lintas daerah.<br><br>&#8220;Tombol bahaya harus dinyalakan untuk kondisi darurat ini dan meningkatkan kesadaran terkait bahaya lonjakan kasus COVID-19,&#8221; katanya.(bgn123)21062110</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/puan-usulkan-psbb-terbatas-atau-pengetatan-ppkm-mikro-untuk-zona-merah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
