<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pengadilannegeridenpasar &#8211; Bali Global News</title>
	<atom:link href="https://baliglobalnews.com/tag/pengadilannegeridenpasar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<description>Media Informasi Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Jul 2026 12:05:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.7</generator>

<image>
	<url>https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2021/07/wp-1627174163123-100x100.jpg</url>
	<title>pengadilannegeridenpasar &#8211; Bali Global News</title>
	<link>https://baliglobalnews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gugatan Warga kepada Pemerintah Terkait Banjir Bali 2025 Ditunda 19 Agustus</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/gugatan-warga-kepada-pemerintah-terkait-banjir-bali-2025-ditunda-19-agustus/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=gugatan-warga-kepada-pemerintah-terkait-banjir-bali-2025-ditunda-19-agustus</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/gugatan-warga-kepada-pemerintah-terkait-banjir-bali-2025-ditunda-19-agustus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 12:04:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[banjirbali2025]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilannegeridenpasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=131153</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="750" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260727_115631-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" fetchpriority="high" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260727_115631-1.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260727_115631-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260727_115631-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260727_115631-1-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menunda persidangan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap pemerintah, yang terdiri atas 14 pihak tergugat, terkait banjir di Pulau Dewata pada September 2025. Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima didampingi hakim anggota H. Sayuti dan Ni Made Oktimandiani dalam sidang akan memanggil ulang atau melakukan sidang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1000" height="750" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260727_115631-1.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260727_115631-1.jpg 1000w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260727_115631-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260727_115631-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260727_115631-1-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menunda persidangan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap pemerintah, yang terdiri atas 14 pihak tergugat, terkait banjir di Pulau Dewata pada September 2025.</p>



<p>Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima didampingi hakim anggota H. Sayuti dan Ni Made Oktimandiani dalam sidang akan memanggil ulang atau melakukan sidang kembali kembali pada Rabu (19/8/2026), karena dari 14 pihak tergugat, hanya 5 tergugat yang hadir (Pemprov Bali serta Pemkab Badung, Denpasar, Gianyar dan Tabanan). Sehingga, persidangan belum masuk ke pokok perkara</p>



<p>Sementara 9 tergugat yang tidak hadir meliputi Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, dan DPRD Provinsi Bali. &#8220;Karena ada pihak yang belum hadir, maka kami akan dilakukan pemanggilan kembali. Jadi, sidang akan digelar kembali pada 19 Agustus 2026, dengan agenda pemanggilan pihak yang tidak hadir,&#8221; katanya.</p>



<p>Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima membacakan bahwa, perkara diubah perdata biasa menjadi perdata khusus dengan nomor registrasi 1024/<a href="http://pdt.sus/LH/2026/PN" target="_blank" rel="noreferrer noopener">PDT.Sus/LH/2026/PN</a>&nbsp;Denpasar. Hal tersebut dilakukan karena penanganan perkara lingkungan hidup harus mengacu pada&nbsp; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. &#8220;Karena perkara ini sebagai perkara lingkungan hidup sehingga klasifikasinya diubah dari perdata umum menjadi perdata khusus. Jadi, menimbang perkara sudah terdaftar adalah perkara lingkungan hidup. Jadi dirubah nomor perkara dari perdana umum menjadi perdata khusus,&#8221; kata hakim.</p>



<p>Hakim juga menyampaikan terkait apakah kemungkinan perkara langsung memasuki tahap mediasi, pihaknya secara tegas menyampaikan di dalam sidang bahwa masih menunggu hasil pemanggilan ulang 9 tergugat lainnya. &#8220;Kita akan melihat dulu hasil pemanggilannya, apabila hasilnya sudah sah sesuai agenda pemanggilan, maka kami akan bisa ambil sikap selanjutnya,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Sementara pihak penggugat atau Kuasa Hukum Koalisi Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara menjelaskan sidang ini menjadi sejarah baru karena merupakan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) pertama yang disidangkan di Bali. &#8220;Ini adalah perkara Citizen Lawsuit atau warga negara, pertama yang disidangkan di Bali dan menjadi momen sejarah untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dia menilai ketidakhadiran sebagian besar tergugat dapat menjadi indikator tidak adanya iktikad baik untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat. &#8220;Kalau mereka tidak hadir, kami menganggap bahwasannya mereka tidak punya itikad baik untuk memperbaiki apa yang seharusnya mereka perbaiki,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurut dia, ketidakhadiran tersebut juga dapat dibaca sebagai tidak adanya political willingness untuk memperbaiki persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat. Menurut dia, gugatan tersebut tidak bertujuan menuntut ganti rugi materiil, melainkan meminta perbaikan tata kelola pemerintahan agar bencana banjir yang melanda Bali tidak kembali terulang. &#8220;Gugatan ini bukan meminta ganti rugi ekonomi. Namun, perbaikan tata kelola pemerintahan agar ke depan tidak terjadi lagi keberulangan banjir yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Sementara dari pihak tergugat Pemkot Denpasar diwakili Kabag Hukum Pemkot Denpasar Ni Wayan Legi Sugiarti Saputri menegaskan, akan mengikuti segala proses yang berjalan dan menghormati proses hukum, serta mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan pengadilan. &#8220;Kami bersama tim kuasa akan mengikuti proses serta prosedur yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Karena sidang ditunda, kami akan hadir kembali sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Jadi ini adalah sidang perdana terkait dengan perbuatan CLS (citizen lawsuit),&#8221; ucap Wayan Legi Sugiati Saputri.</p>



<p>Dia mengatakan, Pemkot Denpasar telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan tersebut. Salah satunya dengan menggelar rapat bersama tim kuasa hukum guna menyusun jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat. &#8220;Kami sudah melaksanakan rapat dengan tim, dan telah menyiapkan jawaban tertulis menjelang sidang lanjutan,&#8221; katanya.</p>



<p>Di lain pihak, Kuasa hukum Pemkab Badung, Suryadharma, menegaskan pihaknya telah menerima isi gugatan yang diajukan pulihkan Bali. Menurut dia, gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup dan dikaitkan dengan musibah banjir yang terjadi pada September 2025. &#8220;Yang dipersiapkan ya sesuai dengan gugatan dari penggugat menyangkut lingkungan hidup. Intinya itu saja. Isi gugatannya sudah kami terima,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Surya menegaskan Pemkab Badung telah siap menghadapi proses persidangan lanjutan. Pihaknya juga akan mencermati isi gugatan tersebut dan membandingkannya dengan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemda Badung. &#8220;Oh jelas, itu masalah lingkungan hidup saja. Nanti kita olah, apa maunya gugatan warga negara ini dan kita compare dengan apa yang telah dilakukan oleh Pemda Badung,&#8221; katanya.</p>



<p>Gugatan ini merupakan gugatan perdata dengan mekanisme citizen lawsuit yang diajukan 10 warga Bali tergabung dalam Koalisi Pulihkan Bali, terkait banjir besar yang melanda sejumlah wilayah Bali pada 9-10 September 2025 dan menyebabkan korban jiwa serta kerusakan di sejumlah wilayah.</p>



<p>Koalisi sebelumnya mengajukan 13 pokok tuntutan, di antaranya pembentukan regulasi keadilan iklim, pengendalian alih fungsi lahan, audit tata ruang, moratorium izin usaha berisiko lingkungan, rehabilitasi DAS Ayung, pemulihan sempadan sungai, pemenuhan ruang terbuka hijau, pembangunan sistem peringatan dini banjir, perbaikan drainase dan pengelolaan sampah, hingga penyediaan anggaran adaptasi perubahan iklim.</p>



<p>Sebelum mengajukan gugatan, koalisi telah mengirimkan notifikasi kepada pemerintah pada 12 November 2025, namun tidak mendapat respons atau langkah perbaikan yang dinilai memadai. (bgn008)26072713</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/gugatan-warga-kepada-pemerintah-terkait-banjir-bali-2025-ditunda-19-agustus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Simpan Puluhan Paket Narkoba, Karyawan Toko Disidangkan</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/simpan-puluhan-paket-narkoba-karyawan-toko-disidangkan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=simpan-puluhan-paket-narkoba-karyawan-toko-disidangkan</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/simpan-puluhan-paket-narkoba-karyawan-toko-disidangkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 12:47:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilannegeridenpasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=127018</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260402_135703-1-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260402_135703-1-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260402_135703-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260402_135703-1-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260402_135703-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260402_135703-1-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260402_135703-1-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260402_135703-1-86x64.jpg 86w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa Agus Puji Andreas (33). Pasalnya, penjaga toko tersebut kedapatan menyimpan dan menyalahgunakan 12 paket narkoba jenis kristal bening (Metamfetamina). Sidang diketuai Majelis Hakim Eni Martiningrum pada Kamis (2/4/2026) siang. Jaksa Penuntut Umum Delia Ayusyara menjerat Agus Puji Andreas dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2560" height="1920" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260402_135703-1-scaled.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260402_135703-1-scaled.jpg 2560w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260402_135703-1-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260402_135703-1-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260402_135703-1-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260402_135703-1-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260402_135703-1-2048x1536.jpg 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260402_135703-1-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa Agus Puji Andreas (33). Pasalnya, penjaga toko tersebut kedapatan menyimpan dan menyalahgunakan 12 paket narkoba jenis kristal bening (Metamfetamina). Sidang diketuai Majelis Hakim Eni Martiningrum pada Kamis (2/4/2026) siang.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum Delia Ayusyara menjerat Agus Puji Andreas dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026</p>



<p>&#8220;Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang berupa kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang,&#8221; tegas jaksa.</p>



<p>Dalam amar dakwaan jaksa, penangkapan terdakwa Agus Puji Andreas, dilakukan kepolisian pada 8 Januari 2026 sekira pukul 12.00 Wita, di depan kamar kost Jalan Surya Bhuana Nomor 8, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, saat dia sedang bersih-bersih.</p>



<p>Saat dilakukan penggeledahan dalam kamar kos terdakwa, anggota kepolisian menemukan barang-barang antara lain berupa satu kotak plastik bekas katenbad yang berisi 12 PCR tube yang berisi plastik klip kristal bening yang mengandung sediaan narkotika, satu kotak kacamata yang didalamnya berisi dua plastik klip kristal bening yang mengandung sediaan narkotika, satu plastik PCR tube, tiga alat hisap bong, dua sendok pipet, dua timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong dan telepon genggam, yang merupakan milik terdakwa sendiri.&nbsp;&nbsp;</p>



<p>Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat barang haram itu, seseorang yang dipanggil AAA (masuk dalam daftar pencarian orang). Kepada petugas, terdakwa mengaku pernah kurang lebih dua kali membeli barang yang mengandung sediaan narkotika (Desember 2025 sebanyak 5 gram dengan harga kurang lebih Rp5 juta dan Januari 2026 kurang lebih 13 gram dengan harga kurang lebih Rp13 juta.</p>



<p>Dalam transaksi narkoba itu, terdakwa terlebih dahulu mentransfer uang kepada AAA, dan pada 8 Januari 2026, terdakwa mengambil paket di daerah Monang-Maning Denpasar. Kepada petugas terdakwa mengaku barang haram itu akan digunakan sendiri dan terdakwa jual kembali.&nbsp;</p>



<p>Kepada petugas, terdakwa mengaku telah mengambil barang tersebut, dan dibawa ke tempat kosnya lalu terdakwa memecah hingga menjadi kurang lebih 13 paket dan terdakwa telah menjual satu paket kepada teman terdakwa dengan berat 0,16 gram yang dibayar secara tunai.</p>



<p>Saat digeledah kamar kos terdakwa, barang bukti narkoba yang ditemukan tersisa 12 paket plastik klip dengan berat total 12,49 gram netto atau 14,61 gram brutto. (bgn008)26040212</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/simpan-puluhan-paket-narkoba-karyawan-toko-disidangkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Denpasar Teken Nota Kesepakatan dengan Kejari dan PN Denpasar di Bidang Perdata dan TUN</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pemkot-denpasar-teken-nota-kesepakatan-dengan-kejari-dan-pn-denpasar-di-bidang-perdata-dan-tun/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pemkot-denpasar-teken-nota-kesepakatan-dengan-kejari-dan-pn-denpasar-di-bidang-perdata-dan-tun</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pemkot-denpasar-teken-nota-kesepakatan-dengan-kejari-dan-pn-denpasar-di-bidang-perdata-dan-tun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 11:15:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemkot Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[pemkotdenpasar]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilannegeridenpasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=126347</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1066" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/b47b2731-53f4-468b-88df-960d2b8e37a9.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/b47b2731-53f4-468b-88df-960d2b8e37a9.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/b47b2731-53f4-468b-88df-960d2b8e37a9-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/b47b2731-53f4-468b-88df-960d2b8e37a9-1024x682.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/b47b2731-53f4-468b-88df-960d2b8e37a9-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/b47b2731-53f4-468b-88df-960d2b8e37a9-1536x1023.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/b47b2731-53f4-468b-88df-960d2b8e37a9-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerja sama ini bertujuan memperkuat aspek legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum. Kesepakatan tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1066" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/b47b2731-53f4-468b-88df-960d2b8e37a9.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/b47b2731-53f4-468b-88df-960d2b8e37a9.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/b47b2731-53f4-468b-88df-960d2b8e37a9-300x200.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/b47b2731-53f4-468b-88df-960d2b8e37a9-1024x682.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/b47b2731-53f4-468b-88df-960d2b8e37a9-768x512.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/b47b2731-53f4-468b-88df-960d2b8e37a9-1536x1023.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/03/b47b2731-53f4-468b-88df-960d2b8e37a9-450x300.jpg 450w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerja sama ini bertujuan memperkuat aspek legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.</p>



<p>Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo serta Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Iman Luqmanul Hakim yang berlangsung di Kantor Walikota Denpasar pada Kamis (12/3/2026).</p>



<p>Selain penandatanganan nota kesepahaman, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Desa Padangsambian Kelod dengan Kejaksaan Negeri Denpasar terkait kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara.</p>



<p>Walikota Denpasar didampingi Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan, rancangan kerja, serta perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, serta berlandaskan kepastian hukum. &#8220;Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat aspek legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan daerah,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dia menyebutkan penandatanganan kerja sama ini juga mencerminkan komitmen bersama antarlembaga dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib hukum dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. &#8220;Pemkot Denpasar mengapresiasi kerja sama ini. Semoga dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Kota Denpasar,&#8221; katanya.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo mengharapkan kerja sama ini dapat memperkuat aspek legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meminimalisir potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan.</p>



<p>Selain itu, kerja sama ini juga menjadi upaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar berjalan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. &#8220;Melalui kerja sama ini, para perbekel akan memperoleh dukungan pendampingan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa, sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya permasalahan hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa,&#8221; katanya.</p>



<p>Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Iman Luqmanul Hakim menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi pelanggaran hukum serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di tingkat desa. &#8220;Semoga sinergitas ini dapat terus berkelanjutan, tidak hanya sebatas hitam di atas putih semata, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,&#8221; ujarnya. (*/bgn003)26031205</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pemkot-denpasar-teken-nota-kesepakatan-dengan-kejari-dan-pn-denpasar-di-bidang-perdata-dan-tun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengadilan Negeri Denpasar Gelar Workshop Samakan Persepsi KUHP dan KUHAP Baru</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/pengadilan-tinggi-dan-pn-denpasar-gelar-workshop-samakan-persepsi-kuhp-dan-kuhap-baru/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pengadilan-tinggi-dan-pn-denpasar-gelar-workshop-samakan-persepsi-kuhp-dan-kuhap-baru</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/pengadilan-tinggi-dan-pn-denpasar-gelar-workshop-samakan-persepsi-kuhp-dan-kuhap-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 12:14:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilannegeridenpasar]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilantinggibali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=125243</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260213-WA0031.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260213-WA0031.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260213-WA0031-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260213-WA0031-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260213-WA0031-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260213-WA0031-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260213-WA0031-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Pengadilan Negeri Denpasar menggelar acara workshop untuk menyamakan persepsi terkait KUHP dan KUHAP di Aula Pengadilan Tinggi Denpasar pada Jumat (13/2/2026). Acara yang dibuka Ketua PT Denpasar Bambang Hery Mulyono itu menghadirkan narasumber atau pembicara dari Kajati Bali Chatarina, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Isnurul Syamsul Arif, perwakilan Polda Bali I Made Krishna dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="1600" height="1200" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260213-WA0031.jpg" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260213-WA0031.jpg 1600w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260213-WA0031-300x225.jpg 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260213-WA0031-1024x768.jpg 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260213-WA0031-768x576.jpg 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260213-WA0031-1536x1152.jpg 1536w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260213-WA0031-86x64.jpg 86w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Pengadilan Negeri Denpasar menggelar acara workshop untuk menyamakan persepsi terkait KUHP dan KUHAP di Aula Pengadilan Tinggi Denpasar pada Jumat (13/2/2026).</p>



<p>Acara yang dibuka Ketua PT Denpasar Bambang Hery Mulyono itu menghadirkan narasumber atau pembicara dari Kajati Bali Chatarina, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Isnurul Syamsul Arif, perwakilan Polda Bali I Made Krishna dan Firmanto Laksana dari DPN Peradi. &#8220;Dengan adanya workshop ini, adanya persamaan persepsi dalam penegakkan hukum sekaligus persamaan memedomani daripada implementasi KUHP dan KUHAP baru ini,&#8221; kata Bambang, dalam sambutannya.</p>



<p>Narasumber Isnurul Syamsul Arif mengatakan terkait hakim dalam mengadili perkara tingkat manapun, sepanjang perkara itu diputus sejak 2 Januari 2026 hingga seterusnya, harus menggunakan KUHP 2023 dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kecuali, ketentuan yang lama lebih menguntungkan terdakwa maka akan digunakan ketentuan yang lama (asas lex favor reo/lex mitior).</p>



<p>Dia menyampaikan ketentuan hukum acara yang berlaku didasarkan pada kapan identitas terdakwa diperiksa oleh hakim tingkat pertama. Apabila sebelum tanggal 2 Januari 2026, maka seluruh pemeriksaan perkara hingga upaya hukum dilakukan menggunakan KUHAP 1981. &#8220;Apabila pemeriksaan perkara setelah 2 Januari 2026, harus menggunakan KUHAP 2025,&#8221; katanya.</p>



<p>Narasumber Chatarina Muliana Girsang menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan para penyidik serta majelis hakim terait dengan KUHP dan KUHAP yang baru ini. &#8220;Koordinasi ini untuk membangun pemahaman bersama terhadap aturan-aturan yang dinilai belum memiliki turunan langsung dari peraturan pemerintah (PP),&#8221; katanya.</p>



<p>Menurut dia, upaya tersebut dilakukan agar terdapat kesamaan persepsi dalam penerapan regulasi di lapangan. &#8220;Sejauh ini kami selalu berkoordinasi dengan penyidik dan juga majelis untuk membuat suatu pemahaman bersama atas aturan-aturan yang memang belum ada turunan dari PP-nya,&#8221; katanya.</p>



<p>Dengan adanya berbagai pedoman tersebut, diharapkan seluruh aparat penegak hukum memiliki dasar yang sama dalam memahami dan menerapkan ketentuan yang berlaku, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara terkoordinasi dan sesuai aturan.</p>



<p>Dalam acara itu, juga dibahas sejumlah pasal yang masih dianggap kontroversial, yakni Pasal Tentang Koruptor. Hukuman bagi koruptor dalam Pasal 603 KUHP dinilai lebih ringan yakni minimal 2 tahun dibandingkan Pasal 2 UU Tipikor paling singkat 4 tahun.</p>



<p>Hadir unsur penegak hukum meliputi Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan advokad Peradi.&nbsp;(bgn008)26021315</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/pengadilan-tinggi-dan-pn-denpasar-gelar-workshop-samakan-persepsi-kuhp-dan-kuhap-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Empat WNA Meksiko Lakukan Percobaan Pembunuhan WNA Turki Dalam Vila Diadili</title>
		<link>https://baliglobalnews.com/empat-wna-meksiko-lakukan-percobaan-pembunuhan-wna-turki-dalam-vila-diadili/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=empat-wna-meksiko-lakukan-percobaan-pembunuhan-wna-turki-dalam-vila-diadili</link>
					<comments>https://baliglobalnews.com/empat-wna-meksiko-lakukan-percobaan-pembunuhan-wna-turki-dalam-vila-diadili/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin BGN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 May 2024 04:47:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BGN 008]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilannegeridenpasar]]></category>
		<category><![CDATA[wnameksiko]]></category>
		<category><![CDATA[wnaturki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://baliglobalnews.com/?p=92624</guid>

					<description><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2048" height="1152" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/05/17171248912917046787737990765055-jpg.webp" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/05/17171248912917046787737990765055-jpg.webp 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/05/17171248912917046787737990765055-300x169.webp 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/05/17171248912917046787737990765055-1024x576.webp 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/05/17171248912917046787737990765055-768x432.webp 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/05/17171248912917046787737990765055-1536x864.webp 1536w" sizes="auto, (max-width: 2048px) 100vw, 2048px" /></div>Denpasar, Baliglobalnews Pengadilan Negeri Denpasar mengadili empat terdakwa WNA asal Meksiko, yang diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Mehmet Turan warga Turki, di dalam vila The Palm House, Mengwi, Kabupaten Badung. Sidang agenda dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga, dengan hakim anggota Hari Suriyanto dan hakim Aline Oktavia Kurnia, pada Kamis (30/5/2024), tampak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="margin-bottom:20px;"><img width="2048" height="1152" src="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/05/17171248912917046787737990765055-jpg.webp" class="attachment-post-thumbnail size-post-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" loading="lazy" srcset="https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/05/17171248912917046787737990765055-jpg.webp 2048w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/05/17171248912917046787737990765055-300x169.webp 300w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/05/17171248912917046787737990765055-1024x576.webp 1024w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/05/17171248912917046787737990765055-768x432.webp 768w, https://baliglobalnews.com/wp-content/uploads/2024/05/17171248912917046787737990765055-1536x864.webp 1536w" sizes="auto, (max-width: 2048px) 100vw, 2048px" /></div>
<p>Denpasar, Baliglobalnews</p>



<p>Pengadilan Negeri Denpasar mengadili empat terdakwa WNA asal Meksiko, yang diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Mehmet Turan warga Turki, di dalam vila The Palm House, Mengwi, Kabupaten Badung.</p>



<p>Sidang agenda dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga, dengan hakim anggota Hari Suriyanto dan hakim Aline Oktavia Kurnia, pada Kamis (30/5/2024), tampak dikawal ketat aparat TNI, Kepolisian Resor (Polres) Badung, dan Kejaksaan Negeri Badung itu berlangsung ketat.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum Agung Satriadi dalam amar dakwaannya menjerat terdakwa Victor Eduardo Deraz Gonzalez, Jose Alfonso Aramburo Contreras, Juan Antonia Mayorquin Escobedo dan Roberto Sicairos Valdes dengan pasal berlapis.</p>



<p>&#8220;Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 Jo. Pasal 53 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsidair Pasal 338 Jo. Pasal 53 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHP, dengan subsidair Pasal 368 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,&#8221; kata Jaksa Penuntut Umum.</p>



<p>Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa korban yang pelaksanaanya itu tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri dan dilakukan secara bersama-sama.</p>



<p>Sementara itu, Juru bicara dan Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa, menegaskan pengamanan yang dilakukan TNI/Polri, dilakuan guna mengantisipasi risiko yang tak diinginkan. &#8220;Pengamanan ini dilakukan setelah pimpinan PN Denpasar mendapatkan informasi dan koordinasi untuk mengantisipasi adanya keramaian dan kemungkinan kericuhan di persidangan,&#8221; katanya.</p>



<p>Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa empat terdakwa melakukan percobaan pembunuhan korban pada 23 Januari 2024 di The Palm House, Mengwi, Kabupaten Badung. Dimana, kasus bermula pada Desember 2023. Para terdakwa tiba di Bali melalui Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Air Asia untuk berlibur dan mencari korban Mehmet Turan.</p>



<p>Selama di Bali, mereka juga sempat pergi ke Jakarta untuk mengambil dua pucuk pistol buatan Rusia kaliber 9 mm dan 7,65 mm. Pistol tersebut diterima oleh terdakwa Jose Alfonso Aramburo Contreras dari seorang pria Indonesia di sebuah taman di Jakarta.</p>



<p>Para terdakwa kemudian kembali ke Bali dengan membawa senjata tersebut menggunakan bus. Pada Januari 2024, mereka berkumpul di sebuah restoran di Uluwatu untuk berdiskusi tentang rencana menemukan korban. Informasi tentang keberadaan korban disebarkan melalui grup WhatsApp bernama &#8220;MARINA&#8221;.</p>



<p>Setelah mengetahui lokasi korban di Villa Palm House, terdakwa Victor Eduardo Deraz Gonzalez menyiapkan dua pucuk pistol dan tiga unit motor matic untuk eksekusi rencana tersebut. Kemudian, pada 22 Januari 2024, para terdakwa melakukan survei lokasi di sekitar Villa Palm House.</p>



<p>Pada 23 Januari 2024, pukul 01.00 Wita para terdakwa memasuki vila dan menodongkan senjata kepada security vila, I Made Sutana. Para terdakwa kemudian masuk ke dalam vila dan terjadi kekacauan saat mereka berusaha mencari korban. Kemduian, korban yang mendengar suara gaduh, turun ke living room dan berusaha melawan terdakwa. Dalam perlawanan tersebut, korban tertembak dua kali, namun berhasil bertahan dan mendapatkan pertolongan dari security vila.</p>



<p>Dalam kejadian itu, korban mengalami luka tembak masuk dan keluar pada perut dan lengan kiri hingga tembus. Korban juga kehilangan uang tunai Rp30.000.000 dan USD 4.000, serta sebuah jam tangan merk Hislon Bluedial. (bgn008)24053102</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://baliglobalnews.com/empat-wna-meksiko-lakukan-percobaan-pembunuhan-wna-turki-dalam-vila-diadili/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
